KebonCinta.com - Kabar baik bagi para guru di lingkungan Kementerian Agama. Pemerintah menyiapkan kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2026 sebanyak lebih dari 40.000 peserta. Jumlah tersebut menjadi salah satu upaya memperluas kesempatan guru untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperoleh sertifikat pendidik.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa alokasi peserta PPG tahun ini disiapkan dalam jumlah cukup besar.
"Insya Allah, tahun ini kita memiliki kuota yang cukup besar untuk PPG 2026, yakni lebih dari 40 ribu guru," ujar Amien Suyitno di Jakarta, Selasa (3/11), sebagaimana dilansir Kantor Berita Antara.
Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026
Program PPG menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat profesionalisme tenaga pendidik. Melalui pendidikan profesi ini, guru diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran serta mengembangkan kompetensi sesuai bidang keahliannya.
Tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kapasitas, keikutsertaan dalam PPG juga membuka peluang bagi guru untuk memperoleh tunjangan profesi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bagi guru yang berminat mengikuti program ini, terdapat sejumlah kriteria umum yang perlu diperhatikan. Mengacu pada informasi dalam laman PPG Kemenag, calon peserta harus memenuhi persyaratan berikut:
Terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkal (satminkal) dan tercatat dalam sistem pendataan Kementerian Agama.
Memiliki ijazah minimal S1 atau D4 yang sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan.
Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memiliki kondisi jasmani yang sehat dan dibuktikan melalui surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Persyaratan tersebut menjadi dasar awal untuk memastikan calon peserta memenuhi kualifikasi mengikuti pendidikan profesi guru.
Selain memenuhi kriteria umum, calon peserta juga perlu memperhatikan proses validasi data. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam informasi PPG Kemenag, terdapat lima aspek yang menjadi bagian dari pemeriksaan persyaratan.
Aspek tersebut meliputi verifikasi ijazah, batas usia pensiun, ketentuan tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi guru, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satuan administrasi pangkal.
Khusus untuk PPG Dalam Jabatan 2026, guru juga disyaratkan telah diangkat paling lambat pada 31 Desember 2025.
Ketentuan ini penting diperhatikan karena kesesuaian data administrasi menjadi salah satu faktor dalam proses seleksi dan validasi calon peserta.
Besarnya kuota PPG 2026 menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk memperluas akses pengembangan profesional bagi guru. Program ini diharapkan tidak hanya menghasilkan tenaga pendidik yang memiliki sertifikat profesi, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan.
Bagi guru yang memenuhi persyaratan, kesempatan mengikuti PPG dapat menjadi langkah penting dalam perjalanan karier profesional. Karena itu, calon peserta perlu memastikan data kepegawaian, riwayat pendidikan, serta beban mengajar telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Dengan kuota lebih dari 40.000 peserta, PPG Kemenag 2026 menjadi peluang yang patut diperhatikan oleh para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir