News
Audy

Kemenag Siapkan 3 Bantuan Pesantren 2026, Ada Dana Rp10 Juta hingga Rp50 Juta! Ini Rinciannya

Kemenag Siapkan 3 Bantuan Pesantren 2026, Ada Dana Rp10 Juta hingga Rp50 Juta! Ini Rinciannya

30 Oktober 2026 | 09:49

KebonCinta.com - Kementerian Agama membuka pengajuan bantuan bagi lembaga pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam pada 28 Oktober hingga 3 November 2026.

Dalam periode tersebut, tersedia tiga jenis bantuan dengan nominal dan sasaran penggunaan yang berbeda.

Program ini mencakup dukungan operasional pendidikan, insentif tenaga pendidik, serta kegiatan halaqah pesantren.

Lembaga yang berminat perlu memahami perbedaan masing-masing program sebelum melakukan pengajuan.

Baca Juga: Kemenag Siapkan 5 Program Pesantren untuk Perkuat Masa Depan Santri, Seperti Apa Programnya? 

1. Bantuan Operasional Pendidikan Rp10 Juta

Bantuan pertama adalah Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Nominal yang tercantum untuk program ini sebesar Rp10 juta.

Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sesuai ketentuan dalam petunjuk teknis.

Pengelola lembaga perlu memeriksa jenis pengeluaran yang diperbolehkan agar penggunaan bantuan sesuai dengan tujuan program.

Baca Juga: Kemenag Perkuat Pengawasan Pesantren, Pengasuh Disiapkan untuk Sertifikasi Profesi 

2. Bantuan Insentif Pendidik Rp250 Ribu per Bulan

Program kedua adalah Bantuan Insentif Pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp250 ribu per bulan.

Bantuan ini menjadi bentuk dukungan bagi pendidik yang memenuhi persyaratan program.

Namun, ketentuan mengenai penerima, periode pembayaran, dan mekanisme penyaluran perlu merujuk pada petunjuk teknis resmi.

3. Bantuan Halaqah Rp50 Juta

Jenis bantuan ketiga adalah Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Nominal bantuan yang disediakan mencapai Rp50 juta.

Program ini berkaitan dengan dukungan kegiatan halaqah sesuai tujuan dan ketentuan yang ditetapkan penyelenggara.

Baca Juga: Hasil Bantuan Renovasi Pesantren BAZNAS 2026 Dijadwalkan 22 Oktober, Begini Cara Cek Pengumumannya 

Pengajuan Dilakukan secara Daring

Lembaga dapat mengakses layanan SIMBA maupun SIKAP Kemenag sesuai kategori pendidikan dan bantuan yang diajukan.

Perlu dipahami bahwa nominal bantuan yang diumumkan bukan berarti setiap pemohon otomatis mendapatkan dana.

Penetapan penerima tetap mengikuti proses pemeriksaan dan ketentuan masing-masing program.

Tags:
Bantuan Pesantren kemenag layanan SIMBA

Komentar Pengguna