News
Al Fina

Kemenag Dorong Pesantren Bangun Budaya Pengasuhan Bebas Kekerasan

Kemenag Dorong Pesantren Bangun Budaya Pengasuhan Bebas Kekerasan

04 November 2026 | 17:50

KebonCinta.com - Pesantren seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan membentuk karakter. Namun, mewujudkan lingkungan pendidikan yang benar-benar terbebas dari kekerasan membutuhkan lebih dari sekadar aturan dan sanksi bagi pelaku.

Diperlukan perubahan mendasar dalam pola pengasuhan, tata kelola lembaga, hingga cara pendidik membangun hubungan dengan para santri.

Persoalan inilah yang menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag). Melalui Direktorat Jenderal Pesantren, Kemenag membuka pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

Program tersebut menyasar pengasuh pondok pesantren, ustaz dan ustazah, guru, serta masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan anak.

Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026 

Pendaftaran dibuka pada 2-5 November 2026 melalui platform Massive Open Online Course (MOOC) Pintar Kemenag. Sementara itu, kegiatan pelatihan dijadwalkan berlangsung secara daring pada 6-10 November 2026.

Mengubah Pola Pengasuhan, Bukan Hanya Menangani Kasus

Direktur Pemberdayaan Pesantren Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, menegaskan bahwa membangun pesantren ramah anak membutuhkan pendekatan yang menyentuh berbagai aspek kehidupan pendidikan.

Menurutnya, penanganan kasus dan pembaruan regulasi saja belum cukup untuk menghilangkan kekerasan. Perlu ada perubahan dalam sistem pengasuhan, pengenalan potensi bahaya, serta keterlibatan seluruh warga pesantren.

Ia menilai pencegahan kekerasan harus menjadi bagian dari sistem kehidupan pesantren, bukan sekadar respons ketika persoalan sudah muncul.

Karena itu, pembenahan perlu dilakukan secara terencana, mulai dari penguatan tata kelola pengasuhan hingga membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya perlindungan anak.

Pendekatan ini sekaligus menempatkan keselamatan dan kepentingan santri sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pendidikan pesantren.

Pengasuh dan Musyrif Jadi Garda Terdepan Perlindungan Santri

Dalam kehidupan pesantren, pengasuh, ustaz, ustazah, serta musyrif dan musyrifah memiliki kedekatan dengan santri. Mereka bukan hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan belajar, tetapi juga berperan dalam mendampingi kehidupan santri di lingkungan asrama.

Kedekatan tersebut membuat mereka memiliki posisi strategis untuk mengenali perubahan perilaku maupun tanda-tanda kerentanan yang dialami anak.

Yusi menjelaskan bahwa musyrif dan musyrifah tidak seharusnya hanya dipandang sebagai petugas pengawas asrama. Mereka juga perlu memiliki kemampuan mengelola emosi, membangun komunikasi yang sehat, dan mendengarkan keluhan santri tanpa memberikan penilaian yang menghakimi.

Dengan kemampuan tersebut, santri diharapkan merasa lebih nyaman untuk menyampaikan persoalan yang dialami.

Keterampilan komunikasi yang empatik juga menjadi salah satu fondasi penting agar potensi kekerasan dapat diketahui lebih awal dan ditangani secara tepat.

Tiga Lapisan Pencegahan Kekerasan yang Perlu Dipahami

Untuk memperkuat kemampuan tenaga pendidik dan pengasuh, Kemenag menyusun materi pelatihan berdasarkan tiga pendekatan pencegahan.

Pertama, pencegahan primer yang berorientasi pada antisipasi. Peserta akan mempelajari pemetaan risiko, upaya mitigasi, edukasi, serta kampanye untuk membangun kesadaran sebelum kekerasan terjadi.

Kedua, pencegahan sekunder yang menitikberatkan pada deteksi dan penanganan awal. Materinya mencakup identifikasi tanda kekerasan, mekanisme pelaporan, intervensi cepat, serta pendampingan bagi korban.

Ketiga, pencegahan tersier yang diarahkan pada pembentukan budaya antikekerasan secara berkelanjutan. Pendekatan ini melibatkan komunitas pendidikan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Ketiga tahapan tersebut diharapkan dapat membangun sistem perlindungan yang tidak hanya bergerak ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga mampu mengurangi risiko sejak awal.

Child Safeguarding, Pendekatan untuk Memperkuat Perlindungan Anak

Selain tiga tahapan pencegahan, pelatihan ini juga mengintegrasikan pendekatan Child Safeguarding atau perlindungan anak.

Pendekatan tersebut menekankan bahwa keselamatan anak harus menjadi bagian dari kebijakan dan praktik sehari-hari lembaga pendidikan.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain kebijakan perlindungan anak, penerapan kode etik bagi pendidik dan pengasuh, penyediaan lingkungan kegiatan yang aman, serta saluran pengaduan yang mudah diakses dan ramah anak.

Tidak kalah penting, lembaga pendidikan juga perlu memiliki mekanisme penanganan dan evaluasi yang transparan. Dengan demikian, setiap laporan dapat ditindaklanjuti melalui prosedur yang jelas dan bertanggung jawab.

Melalui pelatihan yang berlangsung pada 6-10 November 2026 tersebut, Kemenag berharap para pendidik dan pengasuh memiliki pemahaman lebih kuat mengenai pentingnya perlindungan anak.

Pada akhirnya, keberhasilan membangun pesantren bebas kekerasan tidak hanya diukur dari sedikitnya kasus yang muncul, tetapi juga dari kemampuan lembaga menciptakan sistem pengasuhan yang menghormati hak, keselamatan, dan martabat setiap santri.

Pesantren diharapkan tetap menjadi ruang pendidikan yang menjunjung tinggi nilai keagamaan sekaligus menghadirkan rasa aman bagi seluruh anak yang menimba ilmu di dalamnya.

Tags:
Perlindungan Santri kementerian agama pelatihan antikekerasan pengasuh pesantren Guru

Komentar Pengguna