KebonCinta.com - Kementerian Agama (Kemenag) menghadirkan kesempatan bagi para pendidik dan pengelola lembaga pendidikan keagamaan untuk memperkuat kemampuan dalam mencegah serta menangani tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.
Melalui program pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, Kemenag mengajak masyarakat, khususnya pengasuh pondok pesantren, ustaz, ustazah, serta guru di satuan pendidikan keagamaan, untuk meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan peserta didik.
Pendaftaran program ini berlangsung cukup singkat, yakni mulai 2 hingga 5 November 2026. Masyarakat yang berminat dapat melakukan registrasi melalui platform Massive Open Online Course (MOOC) Pintar Kemenag.
Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026
Setelah proses pendaftaran, peserta akan mengikuti pelatihan secara daring selama lima hari, tepatnya pada 6-10 November 2026.
Program ini tidak hanya menyasar guru yang mengajar di ruang kelas. Kemenag juga membuka kesempatan bagi berbagai unsur yang terlibat langsung dalam proses pendidikan dan pengasuhan peserta didik.
Beberapa kelompok yang menjadi sasaran pelatihan antara lain:
Keterlibatan berbagai pihak tersebut dinilai penting karena perlindungan peserta didik tidak dapat dibebankan hanya kepada guru atau pimpinan lembaga. Seluruh elemen pendidikan perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan.
Direktur Pemberdayaan Pesantren Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan pesantren yang aman, ramah anak, dan terbebas dari kekerasan.
Menurut Yusi, menciptakan lingkungan pendidikan yang melindungi anak membutuhkan perubahan menyeluruh. Tidak cukup hanya menyelesaikan kasus setelah terjadi, tetapi juga harus dibarengi pembenahan sistem pengasuhan, identifikasi risiko, dan keterlibatan seluruh warga lembaga pendidikan.
Melalui pelatihan ini, peserta akan mendapatkan pemahaman mengenai tiga pendekatan utama pencegahan kekerasan.
Pertama, pencegahan primer yang mencakup pemetaan risiko, mitigasi, edukasi, serta kampanye untuk mencegah kekerasan sebelum terjadi.
Kedua, pencegahan sekunder yang berorientasi pada deteksi dini, pelaporan, intervensi cepat, dan pendampingan terhadap korban.
Ketiga, pencegahan tersier yang menitikberatkan pada upaya membangun budaya antikekerasan secara berkelanjutan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Selain itu, peserta juga akan diperkenalkan dengan pendekatan Child Safeguarding atau perlindungan anak. Materi ini meliputi penyusunan kebijakan perlindungan, kode etik perilaku, penyediaan lingkungan aman, saluran pengaduan ramah anak, hingga mekanisme penanganan dan evaluasi.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut, berikut informasi penting yang perlu diperhatikan:
Pendaftaran dapat dilakukan melalui platform resmi MOOC Pintar Kemenag di https://pintar.kemenag.go.id/.
Dengan waktu pendaftaran yang terbatas, calon peserta perlu segera mengakses platform tersebut untuk memperoleh informasi mengenai proses registrasi dan ketentuan keikutsertaan.
Pelatihan ini diharapkan menjadi bekal bagi para pendidik dan pengasuh dalam menciptakan lingkungan belajar yang tidak hanya berorientasi pada transfer ilmu, tetapi juga menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan setiap peserta didik.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir