Pendidikan
Rahman Abdullah

Kemenag Batasi Penggunaan Gawai Siswa, Ini Aturan untuk Sekolah dan Orang Tua

Kemenag Batasi Penggunaan Gawai Siswa, Ini Aturan untuk Sekolah dan Orang Tua

21 September 2026 | 19:18

Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan aturan baru mengenai penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Kebijakan ini tidak hanya mengatur aktivitas siswa saat berada di sekolah, tetapi juga memberikan arahan kepada orang tua dalam mendampingi anak menggunakan perangkat digital di rumah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Surat edaran itu ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan berlaku bagi satuan pendidikan yang berada dalam pembinaan Kemenag.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun lingkungan belajar yang aman dan nyaman, membantu siswa lebih berkonsentrasi, memperkuat interaksi sosial, serta mengurangi risiko penggunaan gawai yang tidak tepat.

Selain itu, Kemenag ingin mendorong terbentuknya kebiasaan digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab sekaligus memastikan teknologi tetap dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan pembelajaran.

Baca Juga: Densus 88 Dukung Pembatasan Gawai di Sekolah Kemenag, Ini Aturan yang Perlu Diketahui

Berlaku di Berbagai Satuan Pendidikan Keagamaan

Aturan pembatasan gawai tidak hanya ditujukan kepada madrasah. Cakupannya meliputi berbagai satuan pendidikan keagamaan yang berada dalam pembinaan Kementerian Agama.

Satuan pendidikan tersebut antara lain madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, serta satuan pendidikan sejenis lainnya.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan membuat siswa menjauh dari teknologi.

Menurutnya, perangkat digital tetap memiliki manfaat dalam proses pendidikan. Namun, penggunaannya harus memiliki tujuan yang jelas, sesuai kebutuhan, dan dilakukan secara proporsional.

Dengan pendekatan tersebut, siswa diharapkan tidak hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga memiliki kecakapan untuk mengendalikan penggunaannya secara sehat dan bertanggung jawab.

Siswa Tidak Bebas Menggunakan Gawai di Sekolah

Dalam aturan Kemenag, siswa tidak diperkenankan menggunakan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan.

Meski demikian, terdapat pengecualian. Gawai dapat digunakan apabila guru memberikan instruksi secara langsung untuk kepentingan pembelajaran.

Perangkat juga dapat digunakan sebelum atau setelah kegiatan belajar mengajar. Dalam kondisi darurat, siswa diperbolehkan menggunakan gawai setelah memperoleh izin dari guru atau wali kelas.

Dengan demikian, penggunaan ponsel dan perangkat digital di sekolah tetap dimungkinkan, tetapi harus berada dalam pengawasan dan memiliki tujuan yang jelas.

Baca Juga: Bukan Sekadar Juara, Ini Pesan Menag kepada Peserta MTQ Nasional XXXI 2026

Guru dan Tenaga Kependidikan Juga Diatur

Pembatasan penggunaan gawai tidak hanya berlaku bagi siswa. Guru dan tenaga kependidikan juga menjadi bagian dari ketentuan tersebut.

Selama proses pembelajaran berlangsung, guru maupun tenaga kependidikan tidak diperkenankan menggunakan gawai untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.

Satuan pendidikan dapat menyediakan tempat khusus seperti loker untuk menyimpan gawai siswa maupun perangkat milik guru.

Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan perangkat pada awal pembelajaran dan menyerahkannya kembali ketika siswa selesai menjalani kegiatan di sekolah. Perangkat yang dikumpulkan dapat berada dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.

Untuk keperluan komunikasi yang bersifat mendesak, sekolah juga diminta menyediakan kanal resmi yang dapat digunakan orang tua untuk menghubungi pihak sekolah.

Sanksi Harus Bersifat Edukatif

Ketentuan mengenai penggunaan gawai selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam tata tertib masing-masing satuan pendidikan.

Namun, penerapannya tidak boleh mengandung unsur kekerasan. Sanksi yang diberikan harus mempertimbangkan aspek pendidikan dan diterapkan secara proporsional.

Pendekatan tersebut dimaksudkan agar aturan tidak sekadar menjadi larangan, tetapi menjadi bagian dari proses pembentukan kebiasaan dan tanggung jawab siswa dalam menggunakan teknologi.

Baca Juga: Benarkah Bumi Akan Gelap Jika Oksigen Menghilang? Ini Fakta Ilmiahnya

Kemenag Soroti Risiko Perundungan Digital

Menurut Kamaruddin Amin, penggunaan gawai yang tidak terkontrol dapat menjadi gangguan terhadap konsentrasi siswa selama pembelajaran. Interaksi sosial di antara siswa juga dapat terpengaruh apabila penggunaan perangkat digital tidak dikelola dengan baik.

Di sisi lain, dunia digital memiliki sejumlah risiko, mulai dari perundungan siber, konten negatif, hingga penyalahgunaan internet.

Karena itu, Kemenag juga menetapkan larangan terhadap akses, penyimpanan, maupun penyebaran berbagai konten yang dapat membahayakan anak.

Jenis konten yang dilarang mencakup kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta materi lain yang dinilai dapat memberikan dampak buruk bagi siswa.

Foto dan Video Tanpa Izin Juga Dilarang

Penggunaan kamera pada perangkat digital juga menjadi bagian yang diatur.

Siswa maupun guru tidak diperbolehkan mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang dapat melanggar privasi atau merendahkan martabat orang lain tanpa mendapatkan izin.

Ketentuan ini menjadi salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan dokumentasi digital di lingkungan satuan pendidikan.

Selain itu, transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta kegiatan komersial yang tidak memiliki hubungan dengan pembelajaran juga dilarang dilakukan di lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Benarkah Bumi Akan Gelap Jika Oksigen Menghilang? Ini Fakta Ilmiahnya

Orang Tua Diminta Membatasi Gawai Maksimal Dua Jam

Pengaturan penggunaan gawai tidak berhenti ketika siswa meninggalkan sekolah. Kemenag juga meminta orang tua atau wali memberikan pengawasan terhadap kebiasaan anak menggunakan perangkat digital di rumah.

Dalam aturan tersebut, penggunaan gawai di rumah diarahkan maksimal dua jam setiap hari di luar kebutuhan belajar.

Orang tua juga dianjurkan memanfaatkan fitur parental control untuk membantu mengawasi aktivitas digital anak. Fitur yang dapat digunakan antara lain pengaturan usia konten, pembatasan pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, serta pengaturan durasi penggunaan layar.

Kemenag juga menganjurkan agar penggunaan gawai dilakukan di ruang bersama, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.

Pendampingan Orang Tua Tidak Hanya Soal Durasi

Kamaruddin menekankan bahwa membentuk kebiasaan digital yang sehat tidak cukup hanya dengan menetapkan batas waktu penggunaan gawai.

Orang tua perlu membangun komunikasi dengan anak dan mengetahui bagaimana perangkat digital digunakan. Pendampingan juga dapat dilakukan dengan memberikan contoh penggunaan teknologi yang baik dalam kehidupan sehari-hari.

Keluarga juga dianjurkan menyediakan kegiatan alternatif tanpa gawai. Pilihannya dapat berupa olahraga, membaca buku, kegiatan seni, aktivitas keagamaan, maupun kegiatan bersama masyarakat atau komunitas.

Waktu bersama keluarga juga perlu diperbanyak agar anak memiliki aktivitas lain di luar penggunaan perangkat digital.

Baca Juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027: Catat 26 Tanggal yang Sudah Ditetapkan Pemerintah

Pelaksanaan Melibatkan Banyak Unsur Masyarakat

Penerapan kebijakan pembatasan gawai juga tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah dan keluarga.

Kemenag mendorong keterlibatan Komite Sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.

Kolaborasi tersebut diperlukan agar pembentukan kebiasaan digital yang sehat dapat berlangsung secara lebih luas dan tidak berhenti di lingkungan sekolah.

Pada akhirnya, literasi digital yang ingin dibangun Kemenag bukan sekadar kemampuan mengoperasikan perangkat atau mengakses internet. Siswa juga perlu memiliki kemampuan mengatur, membatasi, dan mempertanggungjawabkan penggunaan teknologi.

Melalui aturan ini, lingkungan pendidikan dan keluarga diharapkan dapat bersama-sama membangun pola penggunaan gawai yang lebih sehat sehingga teknologi tetap memberikan manfaat bagi proses belajar tanpa mengabaikan keamanan dan perkembangan anak.***

Tags:
kemenag sekolah Gawai

Komentar Pengguna