Pendidikan
Hilmi An Naufal

Kemenag Bantu Pesantren yang Belum Terdaftar, Ini Cara Mengurus Pendaftaran Melalui SITREN dan Ketentuannya

Kemenag Bantu Pesantren yang Belum Terdaftar, Ini Cara Mengurus Pendaftaran Melalui SITREN dan Ketentuannya

03 November 2026 | 14:47

KebonCinta.com — Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat pendataan dan pendampingan lembaga pendidikan pesantren yang belum tercatat secara resmi dalam sistem administrasi pemerintah.

Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama, Arsad Hidayat, dalam keterangan yang dipublikasikan ANTARA pada Selasa, 3 November 2026.

Kemenag berupaya memastikan lembaga pendidikan pesantren memperoleh penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran sekaligus pendampingan untuk memenuhi ketentuan penyelenggaraan pendidikan dan pengasuhan santri.

PESANTREN BELUM TERDAFTAR AKAN DIDATA

Baca Juga: Sering Merasa Begah Setelah Makan Malam? Coba Minum Air Jahe Lemon, Ini 5 Manfaatnya 

Arsad menjelaskan bahwa pendataan diperlukan agar pemerintah memiliki informasi yang akurat mengenai keberadaan dan kondisi lembaga pendidikan pesantren.

Informasi yang dihimpun mencakup identitas pengelola, jumlah santri, tenaga pendidik, serta kegiatan pendidikan yang diselenggarakan.

Data tersebut diperlukan untuk membantu pemerintah melakukan pembinaan dan pendampingan sesuai kebutuhan lembaga.

Kemenag juga akan mendorong Kantor Wilayah Kemenag provinsi dan Kantor Kemenag kabupaten atau kota melakukan pemetaan terhadap pesantren yang berada di wilayah masing-masing.

Pendataan mencakup lembaga yang belum mempunyai tanda daftar keberadaan pesantren.

MENGAPA PESANTREN PERLU TERDAFTAR?

Menurut Arsad, pendaftaran pesantren bukan sekadar proses untuk mendapatkan nomor statistik atau dokumen administratif.

Status terdaftar menjadi salah satu dasar agar pemerintah dapat mengenali keberadaan lembaga dan memberikan pembinaan yang lebih terarah.

Pendaftaran juga membantu pengelola memperoleh kepastian administratif serta memudahkan masyarakat mengetahui informasi kelembagaan pesantren.

Namun, status terdaftar tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa lembaga otomatis menerima bantuan keuangan dari pemerintah.

Pemberian bantuan tetap mengikuti program, alokasi anggaran, dan persyaratan penerima yang ditentukan secara terpisah.

CARA MENGAKSES PENDAFTARAN PESANTREN DI SITREN

Kementerian Agama menyediakan layanan pendaftaran keberadaan pesantren secara daring melalui Sistem Informasi Pesantren atau SITREN.

Pengelola dapat membuka alamat resmi https://sitren.kemenag.go.id/login untuk mengakses sistem tersebut.

Setelah berada pada halaman layanan, pengelola perlu mengikuti petunjuk autentikasi, pendaftaran, dan pengajuan yang tersedia.

Seluruh informasi mengenai identitas lembaga dan dokumen pendukung harus diisi secara benar sesuai kondisi pesantren.

Apabila terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, pengelola dapat meminta penjelasan kepada Kantor Kemenag kabupaten atau kota maupun petugas yang membidangi pendidikan pesantren.

Kemenag menegaskan bahwa petugas perlu memberikan penjelasan yang mudah dipahami agar proses administrasi tidak menimbulkan kesulitan yang tidak perlu.

DOKUMEN DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN

Pengelola pesantren perlu memastikan lembaganya memenuhi kriteria penyelenggaraan pesantren sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelum mengajukan pendaftaran, pengelola sebaiknya menyiapkan informasi mengenai identitas lembaga, kepengurusan, tenaga pendidik, santri, serta sarana pendidikan dan pengasuhan.

Informasi tersebut berkaitan dengan aspek yang menjadi sasaran pendataan Kemenag, bukan daftar lengkap dokumen unggahan wajib.

Daftar persyaratan administratif dan format berkas harus diperiksa melalui SITREN serta petunjuk kantor Kemenag setempat.

Pengelola disarankan tidak menggunakan formulir dari sumber yang tidak jelas atau dokumen lama tanpa memastikan bahwa format tersebut masih berlaku.

KEAMANAN SANTRI MENJADI PERHATIAN

Dalam penyempurnaan mekanisme pendaftaran, Kemenag juga memperhatikan aspek legalitas, kelayakan bangunan, dan keselamatan lingkungan pendidikan.

Pengelola lembaga perlu memastikan bahwa asrama, ruang belajar, fasilitas sanitasi, dan sarana pendukung memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan yang aman.

Arsad menekankan bahwa penataan administrasi harus berjalan bersama pemenuhan hak anak.

Santri tetap memiliki hak memperoleh pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan, termasuk ketika lembaga tempat mereka belajar masih menjalani proses penataan administrasi.

PENGURUS PESANTREN DAPAT MINTA PENDAMPINGAN

Kemenag mendorong pesantren yang sudah memenuhi kriteria untuk mengurus pendaftaran melalui mekanisme resmi.

Bagi lembaga yang belum memenuhi persyaratan, pemerintah diharapkan memberikan penjelasan mengenai kekurangan yang harus dilengkapi.

Pendampingan dapat dilakukan melalui koordinasi dengan kantor Kemenag sesuai wilayah keberadaan pesantren.

Hingga 3 November 2026, pengumuman ini tidak menyebutkan adanya batas akhir pendaftaran nasional baru maupun program pencairan bantuan dana secara otomatis.

Informasi pendaftaran dapat diperiksa melalui SITREN dan situs resmi https://kemenag.go.id.

Pengelola diimbau tidak menyerahkan kata sandi akun atau melakukan pembayaran kepada pihak yang mengatasnamakan pengurusan legalitas tanpa dasar pelayanan resmi.

Tags:
Pendaftaran pesantren 2026 SITREN Kemenag legalitas pondok pesantren Izin Pesantren Ditjen Pesantren Arsad Hidayat cara daftar pesantren administrasi pesantren.

Komentar Pengguna