KebonCinta.com Kesempatan bagi dosen yang sedang menempuh pendidikan doktor atau S3 kembali terbuka. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAT) meluncurkan program beasiswa penyelesaian studi doktor di dalam maupun luar negeri.
Program ini dirancang untuk membantu dosen mempercepat penyelesaian pendidikan doktor. Dukungan pembiayaan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan studi sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan perguruan tinggi.
Pendaftaran beasiswa dibuka secara daring mulai 4 hingga 11 November 2026. Dosen yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan pendaftaran melalui laman resmi beasiswa.kemdiktisaintek.go.id.
Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026
Mengacu pada informasi Kemdiktisaintek, program beasiswa penyelesaian studi doktor ini memiliki dua skema penerima.
Skema pertama diperuntukkan bagi mahasiswa doktor yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi dalam maupun luar negeri. Calon penerima dalam kategori ini harus sudah memiliki jadwal sidang promosi doktor, baik sidang tertutup maupun terbuka.
Apabila jadwal sidang belum tersedia, pendaftar dapat menyertakan rekomendasi dari promotor. Dokumen tersebut harus memuat perkiraan waktu pelaksanaan sidang serta capaian akademik yang telah diraih selama menjalani studi doktoral.
Sementara itu, skema kedua secara khusus ditujukan bagi mahasiswa doktor di perguruan tinggi dalam negeri. Peserta harus sudah menyelesaikan atau dinyatakan lulus ujian maupun seminar proposal disertasi.
Selain memenuhi tahapan akademik tersebut, calon penerima juga harus mendapatkan usulan resmi dari perguruan tinggi tempat mereka menempuh pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum melakukan pendaftaran, dosen perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi dan akademik telah dipenuhi. Berdasarkan panduan resmi program, berikut sejumlah ketentuan umum yang harus diperhatikan:
1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP, kartu keluarga, atau paspor.
2. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
3. Belum melaksanakan sidang tertutup maupun terbuka sampai masa pendaftaran beasiswa berakhir.
4. Berstatus mahasiswa aktif pada semester gasal tahun akademik 2026/2027.
5. Menandatangani surat pernyataan pendaftar beasiswa sesuai format yang disediakan Kemdiktisaintek.
6. Tidak sedang mengajukan atau menerima bantuan pembiayaan dengan komponen yang sama dari sumber lain sehingga menimbulkan pendanaan ganda.
7. Menyertakan rencana anggaran biaya yang menjelaskan penggunaan dana.
8. Menyiapkan linimasa penyelesaian studi yang memuat tahapan kegiatan penelitian dan capaian yang telah diraih.
9. Melampirkan surat rekomendasi promotor sesuai format skema beasiswa yang dipilih.
Khusus persyaratan status aktif, mahasiswa perguruan tinggi dalam negeri perlu melampirkan surat keterangan mahasiswa aktif semester gasal 2026/2027. Sementara itu, mahasiswa di kampus luar negeri dapat menggunakan enrollment letter atau dokumen resmi lain yang membuktikan status aktif pada 2026.
Pendaftar juga perlu menyiapkan transkrip nilai semester genap 2025/2026 bagi mahasiswa dalam negeri. Untuk mahasiswa luar negeri, dokumen yang diminta berupa transkrip nilai atau progress report yang ditandatangani supervisor.
Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui portal resmi beasiswa Kemdiktisaintek pada 4–11 November 2026.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir