Keboncinta.com — Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah program strategis untuk meningkatkan kompetensi, perlindungan, dan kesejahteraan guru pada 2026. Salah satu program yang menjadi perhatian adalah penyediaan kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lebih dari 40 ribu pendidik.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas pendidikan sekaligus mendorong profesionalisme guru di lingkungan pendidikan keagamaan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan rencana tersebut dalam kegiatan Media Gathering peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2026 di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Insyaallah, tahun ini kita memiliki kuota yang cukup besar untuk PPG 2026, yakni lebih dari 40 ribu guru," ujar Suyitno.
Menurutnya, peningkatan kompetensi guru menjadi salah satu aspek penting dalam membangun kualitas pendidikan nasional. Karena itu, Kemenag terus mempersiapkan pelaksanaan PPG agar dapat memberikan kesempatan kepada lebih banyak guru untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Baca Juga: Kapan Hasil Verval PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Keluar? Cek Informasinya di Sini
Pendidikan Profesi Guru atau PPG merupakan program pendidikan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik. Melalui program ini, guru memperoleh pembekalan profesional sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Kemenag menilai PPG menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Guru tidak hanya dituntut menguasai materi pelajaran, tetapi juga harus memiliki kemampuan pedagogik dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Suyitno menjelaskan bahwa persiapan pelaksanaan PPG 2026 masih berlangsung. Informasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan, persyaratan peserta, dan mekanisme pendaftaran akan disampaikan melalui pengumuman resmi Kemenag.
Dengan kuota lebih dari 40 ribu guru, program PPG 2026 diharapkan dapat memperluas kesempatan pendidik untuk meningkatkan kualifikasi profesionalnya.
Selain peningkatan kompetensi melalui PPG, Kemenag juga memberikan perhatian terhadap perlindungan dan kesejahteraan guru.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah program perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut ditargetkan menjangkau ratusan ribu guru.
Suyitno mengatakan bahwa calon penerima program perlindungan tersebut telah dipetakan. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi dan perlindungan tenaga pendidik.
"Penerima BPJS Ketenagakerjaan ini sudah dipetakan. Program ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama terhadap perlindungan dan kesejahteraan guru," jelasnya.
Melalui program tersebut, guru diharapkan memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan kepesertaan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi penting karena guru memiliki peran besar dalam penyelenggaraan pendidikan. Perlindungan terhadap tenaga pendidik diharapkan dapat memberikan rasa aman ketika menjalankan tugas profesionalnya.
Perhatian Kemenag terhadap kesejahteraan guru juga mencakup tenaga pendidik non-ASN. Pemerintah saat ini tengah menyusun perhitungan dan skema kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok guru tersebut.
Suyitno mengungkapkan bahwa penyusunan kebijakan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan arahan Presiden. Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan secara terperinci bentuk maupun mekanisme program yang akan diterapkan.
"Untuk kesejahteraan guru non-ASN, saat ini sedang dihitung secara cermat sesuai dengan arahan Bapak Presiden. Nantinya akan ada skema yang menjadi bagian penting dalam peningkatan kesejahteraan guru," kata Suyitno.
Pembahasan tersebut masih berlangsung sehingga guru non-ASN perlu menunggu informasi resmi mengenai kebijakan yang akan ditetapkan.
Dari penjelasan Dirjen Pendidikan Islam tersebut, terdapat tiga fokus perhatian Kemenag terhadap guru pada 2026.
Pertama, peningkatan kompetensi melalui program PPG dengan kuota lebih dari 40 ribu guru. Kedua, perluasan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan yang ditargetkan menjangkau ratusan ribu pendidik. Ketiga, penyusunan skema peningkatan kesejahteraan bagi guru non-ASN.
Ketiga program tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan akademik guru, tetapi juga membutuhkan dukungan perlindungan dan kesejahteraan.
Kemenag diharapkan segera menyampaikan informasi teknis mengenai pelaksanaan PPG 2026 dan program perlindungan guru agar para pendidik dapat mengetahui mekanisme serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir