Keboncinta.com- Kabar gembira datang bagi para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Keuangan, pencairan TPG untuk Triwulan 3 (TW3) tahun 2025 akan dimulai lebih cepat, yakni pada bulan September 2025. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana pembayaran biasanya dijadwalkan pada bulan Oktober.
Percepatan pencairan ini dimungkinkan karena proses validasi rekening guru telah dilakukan pada Triwulan 1 dan 2, sehingga untuk TW3 dan TW4 tidak diperlukan lagi validasi ulang. Dengan demikian, pencairan bisa langsung dilakukan sesuai data yang telah tervalidasi.
Selain itu, regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, juga menjadi dasar percepatan jadwal pencairan.
Meski demikian, pencairan TPG Triwulan 3 tidak dilakukan secara serentak di seluruh daerah. Setiap pemerintah daerah memiliki jadwal masing-masing, sehingga guru diharapkan bersabar menunggu sesuai alokasi daerahnya masing-masing.
Untuk dapat menerima tunjangan, guru wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya adalah SKTP sudah terbit dan masih berlaku, status valid di Info GTK (meliputi jam mengajar, kehadiran, dan tugas tambahan), beban kerja minimal 24 jam per minggu, status kepegawaian aktif, serta rekening bank yang valid.
Selain itu, terdapat aturan terbaru terkait penugasan guru wali kelas yang kini menjadi syarat penting. Guru bersertifikat pendidik yang tidak mendapat tugas sebagai wali kelas berpotensi dianggap tidak valid meskipun sudah memenuhi jam mengajar lebih dari 24 jam.
Baca Juga: Pengumuman Kelulusan UKP PPG Periode 2 Tahun 2025, Ini Tahapan Menuju Tunjangan Guru
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan pencairan TPG dapat berjalan lebih tepat waktu, tepat jumlah, serta meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
Sumber: Kemendikbudristek