Selain perubahan status, aspek gaji dan tunjangan menjadi perhatian penting bagi guru.
Dalam informasi kebijakan yang disampaikan, pemerintah menyiapkan sekitar Rp23 triliun untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang dialihkan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Anggaran tersebut merupakan bagian dari tambahan anggaran Kemendikdasmen tahun 2027 sebesar Rp28 triliun. Dengan tambahan itu, pagu anggaran kementerian direncanakan meningkat dari Rp61,10 triliun menjadi Rp89,10 triliun.
Sementara itu, sekitar Rp5 triliun dari tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung program revitalisasi satuan pendidikan.
Secara umum, hak PPPK mencakup gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku. Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan, serta tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, besaran gaji dan tunjangan yang diterima setiap guru tidak dapat disimpulkan hanya dari besarnya anggaran nasional. Hak masing-masing pegawai tetap mengikuti status, jabatan, ketentuan kepegawaian, dan aturan pelaksanaan yang berlaku.
Pemerintah juga menyampaikan rencana penataan pembiayaan guru PPPK agar pada waktunya gaji dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan rencana tersebut dalam konteks penataan pembiayaan guru di sekolah negeri.
Kebijakan ini berkaitan dengan upaya menata status kepegawaian dan pembiayaan tenaga pendidik. Meski demikian, mekanisme teknis pembayaran, tahapan pelaksanaan, serta ketentuan bagi setiap kelompok guru tetap perlu menunggu aturan yang lebih rinci.
Karena itu, guru sebaiknya tidak menganggap perubahan sumber pembayaran gaji telah berlaku secara otomatis untuk semua pegawai sebelum ada ketentuan resmi yang menjelaskannya.
Sambil menunggu pelaksanaan pengalihan, guru PPPK paruh waktu dapat melakukan beberapa langkah untuk memastikan kesiapan administrasi.
Langkah tersebut dapat membantu guru menghadapi proses penataan status dengan lebih siap, tanpa bergantung pada informasi yang belum terkonfirmasi.
Rencana pengalihan sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 menjadi bagian penting dari penataan tenaga pendidik. Proses tersebut direncanakan tanpa tes baru karena merupakan peralihan status, bukan seleksi ulang.
Meski demikian, pengalihan tidak berlaku otomatis bagi seluruh guru honorer. Guru perlu termasuk dalam sasaran kebijakan, memenuhi ketentuan administrasi, serta mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Hal yang tidak kalah penting, PPPK penuh waktu tetap berbeda dari PNS. Guru yang ingin beralih menjadi PNS perlu mengikuti jalur seleksi tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, pastikan informasi mengenai jadwal, persyaratan, gaji, dan mekanisme pengalihan selalu merujuk pada pengumuman resmi pemerintah.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir