Kabar Baik! 242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Ditargetkan Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Syaratnya

Kabar Baik! 242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Ditargetkan Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Syaratnya

19 Oktober 2026 | 16:09

KebonCinta.com - Kabar mengenai pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu menjadi perhatian besar bagi guru di sekolah negeri. Pemerintah merencanakan pengalihan sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu mulai 1 Januari 2027 melalui mekanisme peralihan status tanpa tes baru.

Rencana tersebut menjadi angin segar bagi guru yang selama ini masih menjalankan tugas dengan status PPPK paruh waktu. Perubahan status diharapkan memberikan kepastian lebih baik dalam penataan kepegawaian, termasuk terkait gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sasaran pengalihan mencakup sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu. Selain itu, sekitar 6 ribu guru yang menjalankan tugas sebagai guru, tetapi memiliki surat keputusan atau SK sebagai pelaksana, juga disebut masuk dalam skema tersebut.

Meski demikian, guru perlu memahami bahwa rencana pengalihan ini tetap mengikuti ketentuan pemerintah. Mekanisme teknis, persyaratan administrasi, serta pelaksanaan bagi setiap individu perlu merujuk pada pengumuman resmi.

Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026 

Kapan Guru PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu?

Pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu direncanakan mulai 1 Januari 2027.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan peralihan status, bukan seleksi ulang. Dengan demikian, guru yang masuk dalam skema pengalihan tidak perlu mengikuti tes baru hanya untuk mengubah status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari penataan tenaga pendidik. Guru yang sebelumnya telah melewati proses seleksi resmi menjadi sasaran peralihan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Namun, tanggal rencana pelaksanaan tidak berarti seluruh proses administrasi setiap guru otomatis selesai pada hari yang sama. Guru tetap perlu menunggu petunjuk teknis dan memastikan statusnya sesuai dengan data serta ketentuan yang berlaku.

Apa Saja Syarat PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu?

Pertanyaan mengenai syarat pengalihan menjadi salah satu hal yang paling banyak diperhatikan guru. Terlebih, kebijakan ini disebut tidak memerlukan tes baru.

Berdasarkan informasi dalam skema yang disampaikan pemerintah, sasaran utamanya adalah guru yang sudah berstatus PPPK paruh waktu dan termasuk kelompok yang ditetapkan untuk dialihkan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan guru meliputi:

  1. Sudah berstatus PPPK paruh waktu. Kebijakan pengalihan ini ditujukan kepada pegawai yang telah memiliki status tersebut, bukan jalur pendaftaran umum bagi seluruh guru honorer.
  2. Termasuk dalam sasaran penataan pemerintah. Guru perlu memastikan status dan datanya tercakup dalam skema pengalihan.
  3. Memenuhi persyaratan administrasi. Dokumen kepegawaian harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
  4. Menjalankan tugas sesuai status dan penempatan. Data penugasan perlu sesuai dengan administrasi kepegawaian yang ditetapkan.
  5. Mengikuti prosedur pengalihan resmi. Guru perlu memantau informasi dari pemerintah daerah dan kementerian terkait.

Daftar tersebut merupakan hal-hal yang perlu diperhatikan, bukan pengganti persyaratan teknis resmi. Rincian ketentuan yang berlaku untuk setiap individu perlu menunggu petunjuk pelaksanaan pemerintah.

Karena itu, guru sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi yang menyebutkan adanya syarat tambahan tertentu jika belum didukung pengumuman resmi.

Mengapa Pengalihan PPPK Paruh Waktu Dilakukan Tanpa Tes?

Istilah “tanpa tes” menjadi salah satu bagian yang paling menarik perhatian dalam rencana pengalihan ini.

Penjelasannya, guru PPPK paruh waktu yang masuk dalam skema tersebut sebelumnya telah melewati rangkaian seleksi. Oleh sebab itu, perubahan menjadi PPPK penuh waktu diposisikan sebagai pengalihan status, bukan perekrutan pegawai baru.

Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan bahwa proses tersebut merupakan peralihan status. Komisi X DPR RI juga menyampaikan bahwa pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dilakukan tanpa tes tambahan.

Artinya, guru yang memenuhi ketentuan pengalihan tidak perlu mengulang ujian seleksi hanya untuk beralih dari status paruh waktu menjadi penuh waktu.

Meski begitu, masyarakat perlu membedakan kebijakan ini dari pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak otomatis membuat guru berstatus PNS.

Berapa Jumlah Guru yang Menjadi Sasaran Pengalihan?

Berdasarkan keterangan Kemendikdasmen pada 21 September 2026 sebagaimana dirujuk dalam informasi kebijakan tersebut, sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi sasaran pengalihan.

Selain itu, sekitar 6 ribu guru yang menjalankan tugas sebagai guru, tetapi memiliki SK sebagai pelaksana, juga disebut masuk dalam skema pengalihan.

Angka ini penting karena menunjukkan besarnya kelompok guru yang menjadi perhatian dalam penataan status kepegawaian pada 2027.

Sejumlah pemberitaan mungkin menampilkan angka yang berbeda, misalnya sekitar 230 ribu hingga 240 ribu guru. Perbedaan tersebut dapat berkaitan dengan waktu pendataan dan cakupan kelompok yang dihitung.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
Guru PPPK Paruh Waktu kemendikdasmen

Komentar Pengguna