Keboncinta.com-- Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 tidak hanya menuntut siswa mempersiapkan diri menghadapi materi dan soal asesmen. Sekolah juga memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan data seluruh calon peserta telah tercatat dengan benar di dalam sistem.
Ketepatan data peserta menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan agar siswa dapat mengikuti TKA tanpa terkendala persoalan administrasi. Karena itu, sekolah perlu melakukan pemeriksaan sejak jauh-jauh hari dan tidak menunggu hingga mendekati jadwal pelaksanaan.
Saat ini masih ditemukan sejumlah data peserta didik kelas 12 SMA, SMK, dan jenjang pendidikan sederajat yang masuk dalam kategori data residu. Permasalahan tersebut mencakup NISN yang belum tersedia atau tidak valid, ketidaksesuaian identitas dengan data Dukcapil, data siswa yang tercatat lebih dari satu kali, hingga peserta yang belum masuk dalam rombongan belajar.
Persoalan tersebut perlu segera ditangani oleh satuan pendidikan bersama operator sekolah. Pemeriksaan dan pembaruan data dapat dilakukan melalui sistem yang telah disediakan sehingga status calon peserta benar-benar siap untuk mengikuti TKA 2026.
Baca Juga: Daftar Bidang yang Dibutuhkan PT Freeport untuk Magang dan Fresh Graduate
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengidentifikasi beberapa persoalan utama dalam data peserta didik yang harus dituntaskan sekolah.
Salah satu persoalan yang perlu diperiksa adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Jika NISN siswa masih kosong atau dinyatakan tidak valid, operator sekolah perlu mengajukan penerbitan NISN melalui sistem Verval PD.
Dalam proses tersebut, sekolah perlu melengkapi dokumen pendukung, termasuk hasil pindai ijazah dari jenjang pendidikan sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Masalah berikutnya adalah adanya perbedaan antara identitas siswa yang tercatat dalam sistem pendidikan dengan data kependudukan.
Data seperti nama, tanggal lahir, maupun informasi identitas lainnya perlu dipastikan sesuai dengan basis data kependudukan resmi. Sinkronisasi dengan data Dukcapil diperlukan agar proses verifikasi dan validasi peserta dapat berjalan dengan baik.
Sekolah juga perlu memastikan tidak ada satu peserta didik yang memiliki lebih dari satu pencatatan dalam sistem.
Data ganda harus segera ditangani dan dibersihkan agar sistem dapat mengenali identitas peserta secara tepat. Langkah ini penting untuk mencegah persoalan administrasi ketika siswa akan mengikuti TKA.
Baca Juga: Perpusnas Buka 127 Posisi Magang Nasional 2026, Ada Pustakawan hingga Data Scientist!
Status rombongan belajar atau rombel juga menjadi bagian yang wajib diperiksa. Siswa kelas 12 harus tercatat dalam rombel kelas akhir pada semester berjalan.
Untuk madrasah, penetapan guru yang mengampu mata pelajaran pada rombel aktif juga perlu diperhatikan karena berkaitan dengan kelancaran aliran data.
Penanganan data residu menjadi tanggung jawab sekolah bersama operator. Proses pembenahan dapat dilakukan melalui fitur Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PD) pada Dapodik.
Setiap perubahan atau pengajuan perbaikan perlu disertai dokumen pendukung yang sah. Karena itu, sekolah sebaiknya tidak hanya memeriksa data secara digital, tetapi juga memastikan dokumen administrasi siswa tersedia dan sesuai.
Pemeriksaan lebih awal akan memberikan waktu yang cukup apabila ditemukan data yang harus diperbaiki atau diverifikasi kembali.
Persoalan validasi data tidak boleh dianggap sebagai urusan administratif biasa. Status data peserta dapat berpengaruh terhadap kelancaran siswa dalam mengikuti TKA 2026.
Kemendikdasmen mencatat bahwa dari sekitar 534 ribu data siswa madrasah yang telah dialirkan ke sistem TKA, baru sekitar 412 ribu siswa yang dinyatakan valid. Artinya, masih terdapat data peserta yang membutuhkan penanganan lebih lanjut sebelum batas akhir pendaftaran.
Siswa yang datanya masih berstatus residu tetap dapat melakukan proses pendaftaran awal. Namun, apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan, peserta berisiko tidak dapat mengikuti ujian utama dan harus mengikuti ujian susulan.
Tidak hanya itu, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) juga dapat ditahan sampai data peserta yang bersangkutan dinyatakan valid secara legal dalam sistem.
Baca Juga: Freeport Buka Lowongan Fresh Graduate 2026, Lulusan S1-D4-S2 Bisa Daftar hingga 11 September
Menjelang TKA 2026, sekolah dan operator perlu memberikan perhatian khusus terhadap kelengkapan serta keakuratan data peserta didik kelas 12.
Pemeriksaan NISN, kesesuaian identitas dengan Dukcapil, kemungkinan data ganda, serta status rombongan belajar perlu dilakukan secara menyeluruh.
Dengan memastikan seluruh data telah valid sebelum batas waktu yang ditentukan, sekolah dapat membantu siswa mengikuti TKA 2026 dengan lebih lancar dan menghindari persoalan administrasi yang berpotensi menghambat pelaksanaan asesmen.***