Jangan Sampai Terlewat! Bantuan Pesantren Kemenag 2026 Dibuka hingga 3 November, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Jangan Sampai Terlewat! Bantuan Pesantren Kemenag 2026 Dibuka hingga 3 November, Ini Jadwal dan Ketentuannya

30 Oktober 2026 | 10:20

KebonCinta.com - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kesempatan pengajuan bantuan bagi lembaga pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam pada Tahun Anggaran 2026.

Program bantuan tersebut memiliki periode pengajuan yang relatif singkat, yakni mulai 28 Oktober hingga 3 November 2026.

Oleh karena itu, pengelola lembaga perlu memperhatikan batas waktu pendaftaran agar tidak kehilangan kesempatan mengajukan bantuan.

Pembukaan pengajuan ini merujuk pada pemberitahuan Direktorat Jenderal Pesantren berdasarkan surat Nomor 0425/SJ/MO.01.00/2026 tertanggal 27 Oktober 2026.

Baca Juga: Bantuan Pesantren 2026 Dibuka Kemenag, Cek 3 Program dan Dana hingga Rp100 Juta 

Jadwal Pengajuan Bantuan Pesantren 2026

Berdasarkan pemberitahuan tersebut, jadwal pengajuan bantuan berlangsung sebagai berikut:

  • Pembukaan pengajuan: 28 Oktober 2026.
  • Batas akhir pengajuan: 3 November 2026.
  • Proses verifikasi dan penetapan penerima: mengikuti ketentuan masing-masing program.

Lembaga yang berminat disarankan segera memeriksa kelengkapan persyaratan sebelum batas waktu berakhir.

Tiga Jenis Bantuan yang Dibuka

Kemenag menyediakan tiga jenis bantuan dalam periode ini.

Pertama, Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp10 juta.

Kedua, Bantuan Insentif Pendidik sebesar Rp250 ribu per bulan.

Ketiga, Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp50 juta.

Masing-masing program memiliki tujuan dan persyaratan yang perlu diperhatikan oleh calon pemohon.

Baca Juga: Kemenag Siapkan 3 Bantuan Pesantren 2026, Ada Dana Rp10 Juta hingga Rp50 Juta! Ini Rinciannya 

Bagaimana Cara Mengajukannya?

Pengajuan dapat dilakukan melalui layanan resmi Kemenag, yakni SIMBA di https://simba.kemenag.go.id/ dan SIKAP di https://sikap.kemenag.go.id/.

Pemohon perlu memilih layanan sesuai kategori bantuan serta mengikuti petunjuk teknis yang berlaku.

Dengan waktu pendaftaran yang terbatas, pengelola pesantren sebaiknya segera mempersiapkan administrasi dan memastikan seluruh informasi diperoleh dari kanal resmi.

Tags:
Bantuan Pesantren kemenag Jadwal Pengajuan Bantuan Pesantren

Komentar Pengguna