KebonCinta.com - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kesempatan pengajuan bantuan bagi lembaga pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam pada Tahun Anggaran 2026.
Program bantuan tersebut memiliki periode pengajuan yang relatif singkat, yakni mulai 28 Oktober hingga 3 November 2026.
Oleh karena itu, pengelola lembaga perlu memperhatikan batas waktu pendaftaran agar tidak kehilangan kesempatan mengajukan bantuan.
Pembukaan pengajuan ini merujuk pada pemberitahuan Direktorat Jenderal Pesantren berdasarkan surat Nomor 0425/SJ/MO.01.00/2026 tertanggal 27 Oktober 2026.
Baca Juga: Bantuan Pesantren 2026 Dibuka Kemenag, Cek 3 Program dan Dana hingga Rp100 Juta
Berdasarkan pemberitahuan tersebut, jadwal pengajuan bantuan berlangsung sebagai berikut:
Lembaga yang berminat disarankan segera memeriksa kelengkapan persyaratan sebelum batas waktu berakhir.
Kemenag menyediakan tiga jenis bantuan dalam periode ini.
Pertama, Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp10 juta.
Kedua, Bantuan Insentif Pendidik sebesar Rp250 ribu per bulan.
Ketiga, Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp50 juta.
Masing-masing program memiliki tujuan dan persyaratan yang perlu diperhatikan oleh calon pemohon.
Baca Juga: Kemenag Siapkan 3 Bantuan Pesantren 2026, Ada Dana Rp10 Juta hingga Rp50 Juta! Ini Rinciannya
Pengajuan dapat dilakukan melalui layanan resmi Kemenag, yakni SIMBA di https://simba.kemenag.go.id/ dan SIKAP di https://sikap.kemenag.go.id/.
Pemohon perlu memilih layanan sesuai kategori bantuan serta mengikuti petunjuk teknis yang berlaku.
Dengan waktu pendaftaran yang terbatas, pengelola pesantren sebaiknya segera mempersiapkan administrasi dan memastikan seluruh informasi diperoleh dari kanal resmi.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir