Ijab adalah pernyataan menikahkan yang disampaikan oleh wali nikah atau pihak yang mewakilinya. Sementara itu, kabul merupakan pernyataan penerimaan pernikahan yang disampaikan oleh calon suami atau wakilnya.
Ijab dan kabul harus dilaksanakan sesuai ketentuan akad nikah. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya kesepakatan untuk membangun ikatan pernikahan.
Dalam kondisi tertentu, calon suami dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengucapkan kabul. Namun, proses perwakilan tersebut harus mengikuti persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kemenag Perkuat Penghulu Hadapi Pernikahan Lintas Negara, Bahasa Asing Jadi Sorotan
Selain memenuhi rukun nikah, umat Islam juga perlu memahami tujuan pernikahan. Dalam Islam, pernikahan tidak hanya bertujuan menyatukan dua orang, tetapi juga menjadi jalan untuk membangun kehidupan yang diridai Allah SWT.
Berikut beberapa tujuan pernikahan dalam Islam.
Pernikahan menjadi salah satu jalan untuk menjaga kehormatan diri dan menghindari perbuatan zina. Melalui ikatan pernikahan, hubungan antara laki-laki dan perempuan dapat dijalankan sesuai ketentuan agama.
Hal ini sejalan dengan hadis Rasulullah SAW yang menganjurkan para pemuda yang telah mampu untuk menikah agar lebih mudah menjaga pandangan dan kemaluannya.
Pernikahan juga dapat bernilai ibadah apabila dilaksanakan dengan niat yang baik dan sesuai tuntunan agama.
Suami dan istri memiliki kesempatan untuk saling membantu dalam kebaikan, menjalankan tanggung jawab keluarga, serta membangun kehidupan yang berlandaskan ketakwaan kepada Allah SWT.
Allah SWT menciptakan manusia berpasang-pasangan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surah An-Nisa ayat 1 yang menerangkan penciptaan manusia dari satu jiwa dan pasangannya.
Melalui pernikahan, manusia dapat membangun keluarga, melanjutkan keturunan, serta menjaga hubungan kekeluargaan.
Memahami lima rukun nikah menjadi bekal penting bagi calon pengantin sebelum melangsungkan akad. Calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, serta ijab dan kabul harus dipastikan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami setiap rukun tersebut, calon pengantin dapat mempersiapkan pernikahan secara lebih baik, bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari sisi agama.
Pernikahan yang dilaksanakan sesuai tuntunan Islam diharapkan menjadi awal terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Wallahu a'lam bishawab.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir