KebonCinta.com - Istilah cum laude, magna cum laude, dan summa cum laude sering terdengar dalam prosesi wisuda perguruan tinggi.
Ketiganya merupakan istilah Latin yang digunakan untuk menunjukkan penghargaan atas pencapaian akademik mahasiswa selama menjalani pendidikan.
Namun, tidak sedikit mahasiswa yang masih kesulitan membedakan ketiga predikat tersebut.
Baca Juga: Berbekal KIP Kuliah, Evelyn Raih IPK 3,99 dan Jadi Lulusan Terbaik IPB
1. Cum Laude
Cum laude secara harfiah berarti dengan pujian.
Istilah ini digunakan untuk memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang memenuhi standar prestasi akademik tertentu.
Penetapannya dapat mempertimbangkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), masa studi, serta persyaratan lain yang ditentukan perguruan tinggi.
2. Magna Cum Laude
Magna cum laude berarti dengan pujian besar.
Dalam sistem yang menerapkan tiga tingkatan penghargaan Latin, predikat ini berada di atas cum laude.
Mahasiswa yang memperoleh magna cum laude umumnya harus memenuhi standar akademik lebih tinggi dibandingkan penerima cum laude.
Namun, tidak semua perguruan tinggi di Indonesia menggunakan kategori ini.
Baca Juga: IPK Tinggi Bukan Jaminan, Lalu Apa yang Salah? Membaca Ulang Makna “Pintar” di Bangku Kuliah
3. Summa Cum Laude
Summa cum laude berarti dengan pujian tertinggi.
Predikat ini merupakan tingkatan tertinggi dalam sistem tiga penghargaan Latin tersebut.
Persyaratan memperoleh summa cum laude bergantung pada ketentuan masing-masing perguruan tinggi.
Tidak semua perguruan tinggi menggunakan tiga kategori tersebut secara bersamaan.
Sebagian kampus hanya menetapkan predikat memuaskan, sangat memuaskan, dan pujian.
Ada pula perguruan tinggi yang menggunakan kategori penghargaan tambahan.
Baca Juga: IPK Tinggi Itu Baik, tetapi Kemampuan Menyelesaikan Masalah Jauh Lebih Berharga
Karena itu, mahasiswa perlu memeriksa pedoman akademik kampus masing-masing untuk mengetahui sistem predikat yang berlaku.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir