Tidak ada dalil khusus yang secara langsung menetapkan membaca Surah Al-Fatihah sebagai penutup setiap kegiatan mengaji. Namun, praktik tersebut dikenal dalam tradisi sebagian masyarakat Muslim dan dibolehkan oleh sejumlah ulama, selama tidak dianggap sebagai kewajiban atau sunnah khusus yang ditetapkan Rasulullah SAW.
Doa setelah khatam Al-Qur'an sangat dianjurkan oleh sejumlah ulama, termasuk Imam an-Nawawi. Namun, tidak ada satu bacaan doa tertentu yang wajib dibaca. Seorang Muslim dapat memanjatkan doa dengan bahasa dan kalimat yang baik, selama isinya tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Doa khatam Al-Qur'an yang dicantumkan dalam kitab At-Tibyan berisi permohonan agar Allah menjadikan Al-Qur'an sebagai pemimpin, cahaya, petunjuk, dan rahmat. Di dalamnya juga terdapat permohonan agar ayat yang terlupakan dapat diingat kembali, ilmu yang belum diketahui dapat dipahami, serta Al-Qur'an menjadi pembela bagi pembacanya.
Kesimpulan
Mengakhiri kegiatan mengaji merupakan bagian dari adab dalam memuliakan Al-Qur'an dan majelis ilmu. Umat Islam dapat membiasakan membaca doa kafaratul majelis, memanjatkan doa setelah tilawah atau khatam, membaca hamdalah dan shalawat, serta mendoakan kebaikan bagi sesama.
Hal terpenting adalah menjaga agar setiap amalan dilakukan dengan ikhlas dan sesuai tuntunan agama. Dengan demikian, kegiatan mengaji tidak hanya menjadi rutinitas membaca Al-Qur'an, tetapi juga sarana memperkuat keimanan dan membentuk akhlak yang lebih baik.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir