Keboncinta.com — Ikan lele menjadi salah satu jenis ikan air tawar yang banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia. Selain harganya terjangkau, lele juga mudah diolah menjadi berbagai hidangan, mulai dari pecel lele hingga menu masakan rumahan.
Namun, tidak semua ikan lele dibudidayakan dengan pakan yang sama. Sebagian peternak menggunakan bahan pakan yang tidak lazim, seperti bangkai atau kotoran manusia. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kehalalan ikan lele tersebut untuk dikonsumsi.
Lantas, bagaimana hukum makan ikan lele yang diberi pakan bangkai atau kotoran manusia menurut Islam?
Dalam kajian fikih Islam, hewan yang terbiasa memakan kotoran atau benda najis disebut jalalah. Persoalan ini telah dibahas dalam sejumlah hadis yang menjelaskan larangan mengonsumsi hewan jenis tersebut.
Salah satunya diriwayatkan dalam Sunan at-Tirmidzi dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW melarang umat Islam memakan daging hewan jalalah dan meminum susunya.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa larangan tersebut berlaku sampai hewan itu diberi pakan yang tidak najis selama 40 malam.
Hadis tersebut menjadi salah satu landasan pembahasan para ulama mengenai hukum mengonsumsi hewan yang makanannya berasal dari kotoran atau bahan najis.
Meski demikian, para ulama memiliki penjelasan mengenai batasan larangan tersebut. Dalam pandangan mazhab Syafi'i, hukum mengonsumsi hewan jalalah adalah makruh apabila makanan najis yang dikonsumsinya menyebabkan perubahan pada daging hewan.
Apabila dagingnya tidak mengalami perubahan, kemakruhan tersebut tidak berlaku. Dengan demikian, tidak setiap hewan yang pernah memakan bahan najis secara otomatis menjadi haram dikonsumsi.
Baca Juga: Sering Makan Lele? Ini Kandungan Protein, Vitamin, dan Mineral di Dalamnya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 52 Tahun 2012 tentang Hukum Hewan Ternak yang Diberi Pakan dari Barang Najis.
Fatwa tersebut memuat beberapa ketentuan mengenai penggunaan bahan najis sebagai pakan hewan ternak.
Pertama, hewan ternak yang diberi pakan mengandung bahan najis dalam kadar sedikit atau tidak lebih banyak daripada bahan baku yang suci tetap halal dikonsumsi. Ketentuan ini berlaku untuk daging maupun susu hewan.
Kedua, pakan yang berasal dari hasil rekayasa unsur produk haram tetap dapat dihukumi halal selama tidak menimbulkan perubahan bau dan rasa serta tidak membahayakan konsumen. Sebaliknya, apabila menimbulkan perubahan tersebut atau membahayakan kesehatan, hukumnya menjadi haram.
Ketiga, produk pakan ternak yang dicampur dengan babi, turunannya, atau hewan najis lainnya dihukumi haram dan tidak boleh diperjualbelikan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum hewan yang diberi pakan najis tidak hanya dilihat dari asal bahan pakannya, tetapi juga kadar, proses pengolahan, serta dampaknya terhadap produk yang dikonsumsi.
Lalu, bagaimana jika ikan lele diberi pakan berupa kotoran manusia atau bangkai?
Dalam penjelasan fikih yang dikutip MUI, ikan lele yang termasuk kategori jalalah tidak serta-merta dihukumi haram. Mengacu pada pandangan ulama mazhab Syafi'i, hukum makruh berlaku apabila konsumsi bahan najis tersebut menyebabkan perubahan pada daging ikan.
Artinya, apabila daging lele mengalami perubahan bau atau rasa akibat memakan kotoran maupun bahan najis, mengonsumsinya dihukumi makruh. Namun, jika tidak terdapat perubahan pada dagingnya, kemakruhan tersebut tidak berlaku.
Meski demikian, ketentuan ini perlu dibedakan dari persoalan pakan yang secara khusus dicampur dengan babi, turunannya, atau bahan najis lain sebagaimana disebutkan dalam Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2012.
Selain pertimbangan fikih, aspek keamanan pangan juga tidak boleh diabaikan. Pakan yang berasal dari kotoran manusia atau bangkai berpotensi membawa mikroorganisme penyebab penyakit. Karena itu, konsumen sebaiknya memperhatikan kebersihan, keamanan, dan asal-usul ikan yang dikonsumsi.
Baca Juga: Harga Pangan Naik? Budidaya Lele dan Belut dalam Ember Jadi Solusi Cerdas
Berdasarkan penjelasan tersebut, ikan lele yang diberi pakan berupa kotoran manusia atau bahan najis tidak otomatis menjadi haram. Dalam pandangan mazhab Syafi'i, hukumnya makruh apabila daging ikan mengalami perubahan akibat mengonsumsi bahan najis tersebut.
Sebaliknya, apabila tidak ada perubahan pada dagingnya, kemakruhan itu tidak berlaku. Namun, jika pakan mengandung babi dan turunannya, terdapat ketentuan tersendiri dalam Fatwa MUI yang harus diperhatikan.
Dengan demikian, umat Islam perlu memperhatikan bukan hanya kehalalan bahan pangan, tetapi juga kebersihan dan keamanan makanan yang dikonsumsi.
Wallahu a'lam.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir