Berita
Hilmi An Naufal

ISI Yogyakarta Segera Terbitkan Aturan Etika AI bagi Mahasiswa dan Dosen

ISI Yogyakarta Segera Terbitkan Aturan Etika AI bagi Mahasiswa dan Dosen

21 Agustus 2026 | 08:37

KEBONCINTA.COM — Institut Seni Indonesia Yogyakarta segera menerbitkan Peraturan Rektor yang mengatur etika penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence dalam kegiatan akademik dan proses penciptaan karya seni.

Peraturan tersebut akan menjadi pedoman bagi mahasiswa dan dosen dalam memanfaatkan teknologi AI secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

Rektor ISI Yogyakarta, Dr. Irwandi, menegaskan bahwa kampus tidak melarang penggunaan AI. Namun, pemanfaatannya harus tetap menjaga kemampuan dasar, pemikiran orisinal, integritas akademik, dan tanggung jawab pencipta karya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pada 20 Agustus 2026, rancangan peraturan tersebut telah selesai disusun. Dokumen itu tinggal menunggu proses penandatanganan dan publikasi kepada sivitas akademika.

AI Tidak Dilarang di Lingkungan Kampus

ISI Yogyakarta memilih tidak menutup akses mahasiswa dan dosen terhadap perkembangan teknologi. AI dipandang dapat membantu proses pembelajaran, penelitian, dan penciptaan karya apabila digunakan secara tepat.

Namun, AI tidak boleh menggantikan sepenuhnya kemampuan berpikir, keterampilan teknis, dan kreativitas manusia.

Mahasiswa tetap harus mampu menjelaskan proses menghasilkan tugas atau karya. Dosen juga perlu memastikan penggunaan AI tidak menghilangkan kompetensi utama yang seharusnya dikuasai mahasiswa.

Dengan pendekatan tersebut, fokus peraturan bukan sekadar menentukan boleh atau tidaknya AI digunakan, melainkan menetapkan batas dan tanggung jawab penggunaannya.

Aturan Mencakup Proses Penciptaan Karya Seni

Berbeda dari sebagian pedoman kampus yang lebih banyak mengatur penggunaan AI dalam penulisan akademik, ISI Yogyakarta juga akan mengaturnya dalam proses penciptaan karya seni.

Pengaturan tersebut mencakup tahapan pencarian gagasan, pembuatan prototipe, pengembangan karya, hingga proses eksekusi akhir.

Hal ini dinilai penting karena penggunaan AI dalam pendidikan seni memiliki persoalan yang lebih kompleks. Teknologi dapat menghasilkan gambar, musik, video, suara, desain, maupun bentuk karya kreatif lainnya dalam waktu singkat.

Tanpa pedoman yang jelas, penggunaan teknologi tersebut dapat menimbulkan persoalan mengenai orisinalitas, hak cipta, kepemilikan karya, atribusi sumber, serta batas antara karya manusia dan hasil sistem otomatis.

Karena itu, mahasiswa dan dosen tetap harus dapat mempertanggungjawabkan keputusan artistik dan proses kreatif yang dilakukan.

Kejujuran dan Atribusi Menjadi Perhatian

Salah satu prinsip yang akan ditekankan dalam peraturan adalah kejujuran penggunaan AI.

Mahasiswa dan dosen perlu memberikan keterangan apabila teknologi AI digunakan dalam proses penyusunan tugas, penelitian, atau penciptaan karya. Pengguna juga harus memperhatikan atribusi dan tidak mengakui hasil sistem AI sebagai karya yang sepenuhnya dibuat sendiri.

Selain integritas akademik, penyusunan aturan turut mempertimbangkan persoalan hak cipta, keamanan data, transparansi, dan pertanggungjawaban.

Pengguna perlu berhati-hati ketika memasukkan dokumen, data pribadi, karya yang belum diterbitkan, atau materi milik orang lain ke dalam layanan AI.

Rincian teknis mengenai kewajiban pencantuman penggunaan AI dan sanksi pelanggaran belum dipublikasikan. Sivitas akademika perlu menunggu naskah resmi Peraturan Rektor setelah diterbitkan.

Sebanyak 96 Persen Mahasiswa Telah Menggunakan AI

Kebutuhan menghadirkan pedoman tersebut didukung oleh hasil analisis Tim Perumus Integrasi AI ISI Yogyakarta.

Dari 241 mahasiswa yang menjadi responden, sebanyak 231 mahasiswa atau sekitar 96 persen diketahui telah menggunakan AI dalam kegiatan akademik.

Selain itu, 27 koordinator program studi yang dilibatkan dalam pemetaan kebutuhan menilai literasi dan etika AI perlu menjadi bagian dari proses pembelajaran.

Data tersebut menunjukkan bahwa AI bukan lagi teknologi yang hanya digunakan oleh sebagian kecil mahasiswa. Pemanfaatannya telah masuk ke berbagai kegiatan akademik dan kreatif di lingkungan kampus.

Kondisi ini membuat perguruan tinggi perlu memberikan literasi yang memadai agar mahasiswa tidak hanya mampu memakai AI, tetapi juga memahami risiko dan tanggung jawabnya.

Literasi AI Akan Diintegrasikan dalam Pembelajaran

ISI Yogyakarta sebelumnya telah menggelar forum untuk membahas integrasi literasi AI dalam kurikulum pendidikan tinggi seni.

Pembahasan melibatkan koordinator program studi, dosen mata kuliah umum, perwakilan lembaga pengembangan pendidikan, wakil dekan bidang akademik, dan sejumlah tim terkait.

Setiap fakultas diminta memetakan karakter tugas, kemungkinan penggunaan AI, cara membuktikan proses kerja mahasiswa, serta kebutuhan kebijakan pada masing-masing disiplin.

Penerapan pedoman tidak dapat disamakan untuk seluruh program studi karena proses pendidikan seni berlangsung dalam beragam ruang, mulai dari kelas, studio, laboratorium, panggung, hingga tempat produksi karya.

Aturan diharapkan tetap memberikan ruang bagi eksperimen dan inovasi, tetapi tidak mengorbankan orisinalitas, kemampuan teknis, integritas akademik, dan perlindungan data.

Kreativitas Manusia Tetap Menjadi Pusat

Dalam menghadapi perkembangan AI, ISI Yogyakarta menempatkan teknologi sebagai alat pendukung, bukan pengganti kreativitas manusia.

Mahasiswa tetap dituntut menguasai kemampuan dasar sesuai bidangnya. Teknologi dapat digunakan untuk memperluas kemungkinan penciptaan, tetapi proses pengambilan keputusan dan tanggung jawab atas karya tetap berada pada manusia.

Kebijakan ini diharapkan membantu mahasiswa dan dosen memanfaatkan AI secara produktif tanpa mengabaikan etika, kejujuran, hak cipta, dan nilai kemanusiaan.

Setelah Peraturan Rektor resmi diterbitkan, sivitas akademika perlu membaca ketentuan lengkapnya agar dapat memahami batas penggunaan AI dalam tugas, penelitian, pembelajaran, dan penciptaan karya seni.

Tags:
beasiswa

Komentar Pengguna