Berita
Rahman Abdullah

Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Rp1 Juta per Bulan, Ini Syarat dan Jadwal Daftarnya

Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Rp1 Juta per Bulan, Ini Syarat dan Jadwal Daftarnya

23 September 2026 | 20:41

Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan insentif bagi dosen Ma’had Aly yang berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini ditujukan untuk memberikan dukungan kepada dosen yang aktif menjalankan tugas pendidikan di lingkungan Ma’had Aly.

Pengajuan bantuan insentif Tahun Anggaran 2026 dibuka mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026. Dosen yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagaan (SIKAP) Kemenag.

Besaran insentif yang diberikan mencapai Rp1 juta per bulan. Sementara itu, Kemenag menyiapkan anggaran sekitar Rp6 miliar untuk program tersebut pada Tahun Anggaran 2026.

Meski demikian, jumlah penerima bantuan tetap menyesuaikan kuota yang tersedia dan kemampuan anggaran. Karena itu, dosen Ma’had Aly yang berminat perlu mencermati jadwal serta menyiapkan dokumen sejak awal agar pengajuan tidak terkendala.

Baca Juga: Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Pengajuan Rp1 Juta per Bulan

Insentif Ditujukan untuk Dosen Ma’had Aly Non-ASN

Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said menjelaskan bahwa dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren.

Tugas dosen tidak hanya berkaitan dengan proses pembelajaran di kelas. Mereka juga berperan dalam pengembangan kajian keilmuan sekaligus mendukung proses pembentukan generasi penerus ulama di lingkungan pesantren.

Pemberian insentif sebesar Rp1 juta setiap bulan menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada dosen Ma’had Aly yang belum berstatus ASN.

Melalui bantuan tersebut, dosen diharapkan dapat terus menjalankan kegiatan pembelajaran, mengembangkan kajian ilmiah, serta berkontribusi dalam penguatan kaderisasi ulama.

Pengajuan Insentif Dilakukan melalui SIKAP Kemenag

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SIKAP Kemenag dengan menggunakan akun pendidik.

Dosen yang akan mengajukan bantuan perlu masuk ke sistem menggunakan username dan password yang dimiliki. Setelah berhasil login, proses pengajuan dapat dilanjutkan melalui menu bantuan.

Secara umum, tahapan pengajuan meliputi membuka aplikasi SIKAP, melakukan login, memilih menu Pengajuan Bantuan, kemudian menentukan tahun 2026. Selanjutnya, seluruh dokumen persyaratan diunggah sebelum permohonan dikirimkan.

Sebelum menekan tombol pengiriman, pemohon perlu memastikan informasi yang dimasukkan sudah benar. Kelengkapan serta kesesuaian dokumen akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan oleh Kemenag.

Baca Juga: Mata Pelajaran Pilihan TKA 2026, Siswa Perlu Pertimbangkan Nilai dan Rencana Kuliah

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Dosen

Tidak semua dosen Ma’had Aly otomatis dapat menerima bantuan. Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sebelum pengajuan dilakukan.

Salah satu syarat utama adalah calon penerima merupakan dosen non-ASN yang memiliki home base di Ma’had Aly. Status tersebut perlu dibuktikan dengan SK pengangkatan dosen yang diterbitkan oleh lembaga, yayasan, atau Ma’had Aly.

Calon penerima juga harus memperoleh rekomendasi dari Mudir Ma’had Aly. Rekomendasi tersebut dapat dibuat secara kolektif apabila diajukan untuk beberapa dosen.

Selain itu, dosen perlu membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam serta mengisi riwayat hidup pada aplikasi SIKAP.

Sejumlah dokumen pendukung juga harus dipersiapkan, antara lain ijazah terakhir, surat tugas mengajar atau SK dari Ma’had Aly, daftar mata kuliah yang diampu, bukti terdaftar dalam EMIS, serta BAP atau Berita Acara Pendataan.

Dosen yang mengajukan bantuan juga harus masih aktif melaksanakan kegiatan mengajar di Ma’had Aly.

Tidak Boleh Menerima Tunjangan Sejenis

Kemenag juga memberikan batasan terhadap penerima bantuan yang sedang mendapatkan tunjangan atau dukungan pendanaan tertentu.

Dosen yang mengajukan insentif tidak diperbolehkan sedang menerima Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Sertifikasi Dosen, ataupun tunjangan lain yang sejenis. Kondisi tersebut perlu dinyatakan melalui surat pernyataan bermeterai.

Selain itu, calon penerima tidak diperkenankan sedang memperoleh beasiswa pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah.

Persyaratan lain yang perlu diperhatikan berkaitan dengan karya ilmiah. Pemohon wajib melampirkan karya ilmiah, baik berupa artikel maupun monograf yang telah diterbitkan melalui jurnal terakreditasi atau buku ber-ISBN.

Sesuai ketentuan program, draf buku yang sedang diproses untuk diterbitkan dengan ISBN maupun artikel yang telah diajukan ke jurnal terakreditasi juga dapat digunakan sebagai dokumen pendukung.

Penetapan penerima nantinya dilakukan melalui keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian mendapatkan pengesahan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca Juga: Permendikdasmen 23 Tahun 2026 Terbit, Ini Syarat Kualifikasi dan Kompetensi Guru ASN

Verifikasi Berlangsung 9–16 Oktober 2026

Setelah masa pendaftaran berakhir pada 1 Oktober 2026, Kemenag akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang telah diajukan.

Tahap verifikasi dan validasi dijadwalkan pada 9–16 Oktober 2026. Pada tahap ini, data serta kelengkapan persyaratan pemohon akan diperiksa sesuai ketentuan program.

Selanjutnya, daftar penerima bantuan direncanakan diumumkan pada 21 Oktober 2026. Informasi tersebut dapat dipantau melalui kanal resmi Direktorat Pesantren dan/atau aplikasi SIKAP.

Apabila telah ditetapkan sebagai penerima, dana insentif akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing melalui bank penyalur yang telah ditentukan.

Kanwil dan Mudir Diminta Sosialisasikan Program

Untuk memperluas penyampaian informasi, Kemenag meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama di setiap provinsi meneruskan informasi program tersebut kepada Ma’had Aly di wilayah masing-masing.

Kanwil juga diharapkan melakukan koordinasi sekaligus memberikan pendampingan selama masa pengajuan berlangsung.

Sementara itu, Mudir Ma’had Aly diminta memastikan seluruh dosen non-ASN memperoleh informasi mengenai program insentif tersebut. Dukungan dari pihak Ma’had Aly juga diperlukan agar proses pengajuan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Informasi mengenai program sebelumnya telah disampaikan melalui surat Direktur Pesantren kepada Kanwil Kemenag Provinsi pada 14 September 2026.

Surat tersebut ditandatangani Basnang Said ketika masih menjabat sebagai Direktur Pesantren. Pada 15 September 2026, atau sehari setelah surat tersebut diterbitkan, Basnang Said dilantik sebagai Direktur Jenderal Pesantren.

Baca Juga: Nasib Guru Non-ASN Menuju 2027, Cek Data Dapodik dan Perkembangan Aturannya

Pemohon Bertanggung Jawab atas Data yang Dikirim

Dosen yang berminat mengikuti program perlu memastikan seluruh informasi dan dokumen yang diberikan kepada Kemenag benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap pemohon bertanggung jawab atas kebenaran, keabsahan, kelengkapan, serta kesesuaian data dan dokumen yang disampaikan dalam proses pengajuan.

Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan, memiliki dokumen tidak lengkap, atau dikirim setelah batas waktu pendaftaran berakhir tidak dapat diproses lebih lanjut.

Karena itu, dosen Ma’had Aly non-ASN yang memenuhi kriteria perlu segera mempersiapkan seluruh dokumen dan mengajukan permohonan melalui SIKAP selama periode 21 September–1 Oktober 2026.

Program insentif ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi dosen Ma’had Aly dalam menjalankan tugas akademik, mempertahankan tradisi keilmuan pesantren, serta mendukung proses kaderisasi ulama.***

Tags:
kemenag Kesejahteraan Dosen Perguruan Tinggi Berita Pendidikan

Komentar Pengguna