Keboncinta.com-- Kabar baik bagi Bapak/Ibu Guru Non ASN penerima Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025. Pemerintah memberikan perpanjangan waktu aktivasi rekening dan pencairan dana bantuan hingga 30 Juni 2026.
Perpanjangan ini diberikan bagi guru yang hingga saat ini belum melakukan aktivasi rekening maupun pencairan dana sesuai dengan Surat Keputusan (SK) penerima insentif/BSU. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh penerima bantuan dapat segera memanfaatkan haknya tanpa kendala waktu.
Langkah yang Perlu Dilakukan
Bagi Bapak/Ibu guru yang belum mencairkan dana, segera lakukan:
Pastikan seluruh data telah sesuai agar proses pencairan berjalan lancar.
Tidak Perlu Tindakan bagi yang Sudah Mencairkan
Bagi guru yang sudah pernah melakukan pencairan dana, tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Dana yang telah diterima tetap dinyatakan sah dan tidak terpengaruh oleh perpanjangan waktu ini.
Cek Informasi Resmi
Untuk memastikan status penerima dan mendapatkan informasi terbaru, Bapak/Ibu guru dapat mengakses laman resmi berikut: https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/
Selalu pastikan informasi yang diperoleh berasal dari sumber resmi agar terhindar dari kesalahan atau informasi yang tidak valid.