KebonCinta.com - Kabar mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi perhatian para pendidik. Sejumlah guru mengeluhkan status Info GTK yang belum juga berubah menjadi valid, meskipun telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan melakukan perbaikan data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kondisi tersebut membuat pencairan tunjangan sertifikasi tertunda. Namun, para guru tidak perlu langsung khawatir kehilangan hak pembayaran. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa tunjangan yang belum cair tetap dapat dibayarkan apabila seluruh data telah sesuai dengan persyaratan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa keterlambatan validasi tidak serta-merta menghilangkan hak guru atas tunjangan profesi.
"Jangan khawatir, selama datanya sudah benar, maka hak Ibu/Bapak tidak akan hilang," tegas Nunuk dalam siaran langsung program Ngopi (Ngobrol Pintar bareng Bu Nunuk) melalui akun Instagram resminya.
Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026
Penjelasan tersebut disampaikan Nunuk ketika menanggapi pertanyaan Septi Oktaviani, seorang guru dari TK Dharma Wanita Tatakarya, Lampung. Septi mengungkapkan bahwa status Info GTK miliknya belum valid sejak Januari, padahal ia telah mengikuti PPG dan memperbaiki data Dapodik.
Menanggapi persoalan itu, Nunuk menjelaskan bahwa proses pemeriksaan data guru tidak dilakukan hanya satu kali. Validasi dilaksanakan secara berkala setiap bulan dengan mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran TPG.
Artinya, guru yang telah memperbaiki data masih perlu menunggu proses pemeriksaan sesuai jadwal yang ditetapkan. Apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi, status Info GTK dapat berubah menjadi valid dan proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bisa dilanjutkan.
"Pada prinsipnya, ketika penginputan data Dapodik sudah diperbaiki, kami melakukan validasi atau pengecekan per bulan sesuai jadwal sebagaimana Juknis TPG. Apabila telah sesuai ketentuan, maka statusnya akan menjadi valid dan bisa diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk kemudian dibayarkan TPG-nya," papar Nunuk.
TPG yang Belum Cair Bisa Diproses Secara Bertahap
Persoalan lain yang menjadi perhatian guru adalah pembayaran tunjangan untuk bulan-bulan sebelumnya. Keterlambatan pembaruan data dapat menyebabkan pencairan tidak berlangsung sesuai jadwal yang diharapkan.
Nunuk memastikan bahwa bulan pembayaran yang terlewat tetap akan melalui proses validasi ulang. Dengan demikian, keterlambatan pencairan akibat kendala data tidak otomatis membuat hak tunjangan guru hangus.
"Untuk bulan-bulan yang lewat juga akan dilakukan validasi ulang secara bertahap," jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa penyelesaian kendala administrasi tetap menjadi bagian dari proses penyaluran tunjangan. Meski begitu, pembayaran tetap bergantung pada hasil pemeriksaan data dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Agar mengetahui perkembangan validasi, guru dapat memeriksa status masing-masing secara mandiri melalui laman Info GTK. Platform tersebut menjadi salah satu sarana untuk memantau apakah data yang telah dimasukkan ke Dapodik sudah memenuhi persyaratan penyaluran tunjangan.
Nunuk menjelaskan bahwa indikator berwarna hijau menunjukkan proses validasi telah sesuai dan guru tinggal menunggu tahapan penerbitan surat keputusan serta penyaluran tunjangan.
"Status validasi bisa dicek di Info GTK. Apabila semua warnanya hijau, berarti sudah tinggal menunggu penerbitan SK dan penyalurannya," imbuhnya.
Dalam sesi siaran langsung tersebut, tim teknis GTK bahkan melakukan pemeriksaan terhadap data milik guru yang menyampaikan pertanyaan. Setelah dilakukan pengecekan, Nunuk mengonfirmasi bahwa data Septi telah dinyatakan valid.
"Saat ini dicek tim kami, data Ibu sudah valid. Tinggal menunggu saja (proses pencairannya)," ujar Nunuk.
Dengan penjelasan ini, guru yang mengalami kendala serupa diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa hak tunjangannya hilang. Hal terpenting adalah memastikan data Dapodik telah diperbaiki sesuai ketentuan dan terus memantau perkembangan validasi melalui Info GTK.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir