Khazanah
Rahman Abdullah

Hukum Shalat Sunnah Sambil Duduk meski Sehat, Apakah Tetap Sah dan Berpahala?

Hukum Shalat Sunnah Sambil Duduk meski Sehat, Apakah Tetap Sah dan Berpahala?

26 Oktober 2026 | 14:37

Sementara itu, posisi telentang tidak dibenarkan dalam ketentuan yang dikutip apabila seseorang masih memungkinkan untuk berbaring miring.

Mengapa Shalat Sunnah Diberi Kelonggaran?

Keringanan dalam shalat sunnah berkaitan dengan karakter ibadah tersebut sebagai amalan tambahan yang dianjurkan untuk dilakukan secara konsisten. Jika setiap shalat sunnah diwajibkan harus berdiri, sebagian orang mungkin merasa berat untuk mempertahankan kebiasaan beribadah dalam jangka panjang.

Pandangan ini dijelaskan dalam Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. Ensiklopedia fikih tersebut menerangkan bahwa shalat sunnah boleh dikerjakan sambil duduk meskipun seseorang mampu berdiri. Salah satu pertimbangannya adalah menjaga agar amalan kebaikan dapat terus dilakukan dan tidak terhenti karena adanya kesulitan.

Dengan adanya kelonggaran ini, umat Islam memiliki kesempatan untuk memperbanyak ibadah sunnah sesuai kemampuan dan keadaan masing-masing. Namun, bagi orang yang tidak memiliki hambatan untuk berdiri, memilih posisi berdiri tetap menjadi bentuk pelaksanaan yang lebih utama.

Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Jadwal Pelaksanaannya 

Pahala Shalat Sunnah Sambil Duduk Tidak Sama dengan Berdiri

Walaupun shalat sunnah sambil duduk diperbolehkan, terdapat perbedaan nilai pahala dibandingkan dengan shalat yang dilakukan sambil berdiri. Dalam keterangan fikih yang umum dibahas, shalat sunnah dengan berdiri memiliki keutamaan lebih besar daripada shalat sunnah sambil duduk bagi orang yang mampu melakukan keduanya.

Karena itu, seseorang yang ingin memperoleh keutamaan lebih sempurna sebaiknya melaksanakan shalat sunnah dengan berdiri selama tidak ada kesulitan atau hambatan yang berarti.

Meski demikian, hal ini tidak seharusnya membuat seseorang meninggalkan shalat sunnah hanya karena merasa tidak sanggup melaksanakannya dengan cara yang lebih utama. Kelonggaran dalam syariat memberikan ruang bagi umat Islam untuk tetap beribadah, sembari terus berusaha meningkatkan kualitas amalnya.

Pada akhirnya, hukum shalat sunnah sambil duduk tetap diperbolehkan meskipun seseorang sehat dan mampu berdiri, termasuk ketika tidak ada uzur khusus. Ketentuan ini berbeda dengan shalat fardhu yang mewajibkan berdiri bagi orang yang mampu.

Namun, jika kondisi memungkinkan, mengerjakan shalat sunnah sambil berdiri lebih utama. Dengan memahami perbedaan tersebut, umat Islam diharapkan dapat menempatkan kewajiban dan amalan sunnah secara tepat, tanpa mengabaikan kesempatan untuk memperbanyak ibadah. Wallāhu a'lam bish-shawāb.***

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 2
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya
Tags:
Shalat sunnah Shalat sambil duduk Hukum shalat

Komentar Pengguna