KebonCinta.com – Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang mempunyai tujuan ibadah sekaligus kepedulian sosial.
Melalui zakat, harta yang memenuhi ketentuan disalurkan kepada golongan penerima yang telah ditetapkan dalam syariat.
Namun, ketika hendak menunaikannya, sebagian umat Islam menghadapi pertanyaan mengenai keluarga sendiri.
Misalnya, seseorang mempunyai kakak yang sedang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada pula adik yang kehilangan pekerjaan atau saudara kandung yang menanggung kebutuhan anak-anaknya dengan penghasilan terbatas.
Dalam keadaan tersebut, timbul pertanyaan apakah zakat boleh diberikan kepada saudara sendiri.
Jawabannya, secara umum, zakat boleh disalurkan kepada saudara kandung apabila mereka benar-benar memenuhi kriteria penerima zakat dan tidak termasuk pihak yang wajib dinafkahi oleh pemberi zakat dalam keadaan terkait.
Namun, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan agar penyalurannya sesuai dengan syariat.
Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60 menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Golongan tersebut dikenal dengan istilah asnaf.
Delapan golongan tersebut adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Masing-masing mempunyai ketentuan fikih tersendiri.
Karena itu, hubungan keluarga saja tidak cukup menjadi alasan seseorang berhak menerima zakat.
Saudara kandung yang mempunyai penghasilan cukup dan tidak memenuhi kriteria mustahik tidak boleh secara otomatis menerima zakat hanya karena masih mempunyai hubungan darah.
Sebaliknya, saudara yang benar-benar memenuhi kategori penerima dapat menjadi pihak yang layak memperoleh zakat.
BAZNAS Kota Yogyakarta dalam penjelasan yang diterbitkan pada 6 Maret 2026 menerangkan bahwa zakat dapat diberikan kepada saudara kandung yang membutuhkan apabila memenuhi kriteria mustahik.
Ketentuan tersebut tidak dibatalkan hanya karena hubungan kekerabatan.
Misalnya, seorang kakak mempunyai adik yang telah berkeluarga tetapi mengalami kesulitan ekonomi.
Jika kondisi adik tersebut memenuhi syarat fakir atau miskin, ia dapat menerima zakat.
Namun, penyaluran tetap perlu memperhatikan apakah pemberi zakat mempunyai kewajiban nafkah yang tidak boleh digantikan dengan zakat.
Dalam persoalan yang mempunyai keadaan keluarga khusus, pemeriksaan melalui ulama atau lembaga zakat dapat membantu memastikan hukumnya.
Fakir dan miskin merupakan dua kategori penting dalam penerima zakat.
Secara umum, fakir menggambarkan seseorang yang sangat terbatas kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Sementara itu, miskin berkaitan dengan orang yang mempunyai sebagian sumber penghasilan tetapi belum mencukupi kebutuhan dasarnya.
Rincian definisi keduanya dapat berbeda dalam pembahasan fikih.
Misalnya, seorang saudara bekerja sebagai buruh harian dengan penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan pokok keluarganya.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia memenuhi kategori mustahik, ia dapat menerima zakat.
Namun, jumlah anggota keluarga dan penghasilan perlu dilihat bersama kebutuhan yang wajar.
Jangan menetapkan seseorang sebagai miskin hanya berdasarkan jenis pekerjaannya.
Pada prinsipnya boleh apabila adik memenuhi kriteria penerima dan tidak terdapat penghalang berdasarkan kewajiban nafkah yang berlaku.
Misalnya, seorang adik telah menikah dan mempunyai penghasilan tidak tetap.
Dalam kondisi tertentu, kebutuhan keluarganya mungkin belum tercukupi.
Kakak yang memiliki kewajiban zakat dapat mempertimbangkan adiknya sebagai penerima apabila syarat mustahik terpenuhi.
Namun, jika hubungan tanggungan nafkah dalam keadaan tersebut memunculkan ketentuan lain, sebaiknya dilakukan pemeriksaan fikih secara lebih khusus.
Yang perlu dihindari adalah menggunakan zakat sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban nafkah yang memang sudah menjadi tanggung jawab pribadi.
Ketentuannya pada dasarnya sama.
Seorang adik boleh memberikan zakat kepada kakaknya apabila kakak memenuhi syarat penerima.
Misalnya, kakak mengalami kesulitan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan.
Jika keadaan tersebut membuatnya termasuk fakir atau miskin, adik yang mempunyai harta wajib zakat dapat menyalurkan zakat kepadanya.
Namun, ketidakmampuan ekonomi harus dilihat berdasarkan keadaan nyata.
Bukan berarti setiap anggota keluarga yang sedang mempunyai utang atau belum bekerja otomatis memenuhi kategori penerima.
Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Selain fakir dan miskin, terdapat kategori gharim.
Gharim merupakan pihak yang mempunyai utang dan memenuhi ketentuan sebagai penerima zakat.
Namun, tidak semua orang yang berutang otomatis dapat menerima zakat.
Perlu diperiksa tujuan utang, kemampuan membayar, serta ketentuan fikih yang berlaku.
Misalnya, seorang saudara mempunyai utang untuk kebutuhan pengobatan yang mendesak dan tidak mampu melunasinya.
Keadaan tersebut dapat menjadi bahan penilaian apakah ia memenuhi kategori gharim.
Sebaliknya, utang yang digunakan untuk kegiatan terlarang atau konsumsi yang tidak sesuai ketentuan tidak dapat langsung dianggap memenuhi syarat.
Jika kondisinya rumit, mintalah penilaian amil atau ahli fikih.
Salah satu hal terpenting dalam persoalan ini adalah membedakan zakat dari nafkah.
Nafkah merupakan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pihak tertentu berdasarkan hubungan dan syarat yang ditetapkan syariat.
Misalnya, orang tua mempunyai kewajiban menafkahi anak yang memenuhi ketentuan tanggungan.
Demikian pula terdapat pengaturan kewajiban nafkah kepada orang tua atau pasangan sesuai keadaan masing-masing.
Zakat tidak boleh dijadikan cara untuk menggugurkan kewajiban nafkah yang seharusnya dipenuhi.
Karena itu, seseorang tidak dapat sekadar mengalihkan pembayaran nafkah wajib menjadi zakat agar dianggap sudah melaksanakan dua kewajiban sekaligus.
Namun, pembahasan penerima zakat dari keluarga mempunyai rincian berdasarkan golongan mustahik dan jenis kebutuhan.
Tidak seluruh kerabat mempunyai hubungan kewajiban nafkah yang sama.
Dalam fikih, pemberian zakat kepada orang tua dan anak mempunyai batasan karena adanya kewajiban nafkah.
Pada umumnya, zakat tidak diberikan kepada mereka dari bagian fakir atau miskin jika pemberinya memang berkewajiban menanggung kebutuhan hidup mereka.
Namun, para ulama membahas keadaan khusus berdasarkan kategori penerima dan ada atau tidaknya kewajiban nafkah.
Misalnya, dalam pembahasan fikih tertentu, terdapat pengecualian ketika seseorang memenuhi kategori mustahik selain fakir atau miskin.
Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa seluruh bentuk pemberian zakat kepada orang tua atau anak selalu mempunyai satu hukum yang sama tanpa memperhatikan keadaan.
Untuk kasus khusus, konsultasi dengan ahli fikih atau lembaga zakat tetap diperlukan.
BAZNAS Kota Yogyakarta dalam panduan tanya jawab zakat tahun 2026 menerangkan bahwa saudara kandung dapat menerima zakat fitrah apabila memenuhi kategori mustahik dan bukan pihak yang wajib dinafkahi oleh pemberi zakat dalam keadaan terkait.
Hal ini berarti hubungan keluarga tidak otomatis menghalangi penerimaan zakat fitrah.
Namun, penyalurannya harus dilakukan pada waktu yang sesuai ketentuan dan kepada penerima yang memenuhi syarat.
Jika menggunakan amil atau lembaga zakat, ikuti mekanisme yang berlaku.
Jangan menganggap bahwa memberikan beras atau uang kepada saudara pada waktu tertentu otomatis menjadi zakat fitrah tanpa memperhatikan niat dan ketentuannya.
Zakat mal merupakan zakat atas harta yang telah memenuhi ketentuan syariat berdasarkan jenis dan persyaratannya.
Misalnya, zakat atas kepemilikan emas, uang, atau aset perdagangan mempunyai ketentuan nisab, haul, dan kadar yang perlu diperhatikan.
Jika seseorang telah wajib menunaikan zakat mal, penyalurannya harus diberikan kepada golongan yang berhak.
Saudara kandung yang memenuhi syarat mustahik dapat menjadi salah satu penerima.
Namun, perhitungan zakat dan penentuan penerima merupakan dua tahapan berbeda.
Zakat yang sudah dihitung dengan benar tetap harus disalurkan secara tepat.
Baca Juga: Mengenal Zakat Mal, dari Syarat Nisab dan Haul hingga Besaran Zakat 2,5 Persen
Membantu kerabat yang membutuhkan mempunyai nilai silaturahmi.
Dalam hadis mengenai sedekah kepada kerabat terdapat penjelasan mengenai keutamaan bantuan sekaligus menjaga hubungan kekeluargaan.
Namun, keutamaan tersebut tidak boleh menghilangkan syarat penerima zakat.
Jika saudara kandung mampu secara ekonomi, sementara terdapat orang lain yang memenuhi ketentuan mustahik, zakat harus disalurkan sesuai aturan.
Begitu pula apabila saudara mempunyai hubungan tanggungan nafkah wajib, ketentuan tersebut harus diperhatikan lebih dahulu.
Dengan demikian, kedekatan keluarga menjadi pertimbangan setelah hak penerima zakat dipastikan.
Dalam praktik penyaluran, yang terpenting adalah terpenuhinya niat dan ketentuan zakat.
Tidak setiap keadaan menuntut pemberi menjelaskan kepada penerima secara terbuka bahwa bantuan tersebut merupakan zakat.
Namun, prosedur administrasi lembaga zakat mungkin memerlukan dokumentasi atau keterangan tertentu.
Jika penyaluran dilakukan langsung, pemberi perlu menjaga martabat penerima.
Jangan mengumumkan keadaan ekonomi saudara kepada keluarga besar hanya untuk menunjukkan bahwa zakat telah diberikan.
Hindari pula menjadikan pemberian zakat sebagai alasan untuk mengatur kehidupan pribadi penerima di luar ketentuan yang wajar.
Kasus pertama:
Seorang kakak mempunyai adik yang sudah berkeluarga dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.
Jika adik tersebut termasuk mustahik dan tidak terdapat persoalan kewajiban nafkah yang menghalangi, zakat dapat diberikan kepadanya.
Kasus kedua:
Seorang adik ingin memberikan zakat kepada kakaknya yang memiliki penghasilan tinggi.
Jika kakak tersebut tidak memenuhi salah satu kategori penerima, hubungan keluarga tidak cukup menjadi dasar penerimaan zakat.
Kasus ketiga:
Seseorang ingin menggunakan zakat untuk menggantikan nafkah wajib yang selama ini menjadi tanggung jawabnya.
Keadaan ini tidak dapat langsung dibenarkan karena zakat tidak boleh menjadi sarana menghapus kewajiban nafkah pribadi.
Kasus keempat:
Seorang saudara mempunyai utang pengobatan yang berat.
Pemberi zakat perlu memeriksa apakah ia memenuhi persyaratan gharim sebelum menyalurkan dana.
Penyaluran zakat dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan panduan fikih yang diikuti.
Di Indonesia, masyarakat dapat menggunakan layanan lembaga pengelola zakat resmi untuk membantu pemeriksaan kelayakan mustahik dan dokumentasi penyaluran.
Jika ingin menyalurkan langsung kepada saudara, pastikan syarat penerima benar-benar terpenuhi.
Ketika keadaan ekonomi sulit dinilai, bantuan amil dapat mengurangi kemungkinan salah sasaran.
Yang terpenting adalah menjaga keabsahan ibadah dan hak penerima.
Memberikan zakat kepada saudara kandung pada dasarnya diperbolehkan apabila mereka memenuhi kriteria mustahik serta tidak terdapat penghalang berdasarkan kewajiban nafkah.
Hubungan keluarga dapat memperkuat kepedulian, tetapi tidak dapat menggantikan ketentuan syariat mengenai penerima zakat.
Dengan memahami perbedaan zakat, nafkah, dan sedekah, umat Islam dapat membantu keluarga yang membutuhkan secara lebih tepat, menjaga silaturahmi, dan menunaikan kewajiban zakat dengan penuh tanggung jawab.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir