2. Jika mengikuti Mazhab Hanafi
Apabila mani sudah kering, bagian yang terkena noda dapat dibersihkan dengan cara dikerik hingga hilang. Namun, jika mani masih basah, bagian pakaian tersebut harus dicuci menggunakan air.
3. Jika mengikuti Mazhab Maliki
Bagian pakaian yang terkena air mani harus dicuci menggunakan air sebelum digunakan untuk salat.
Dalam praktik sehari-hari, mencuci pakaian yang terkena air mani merupakan pilihan yang baik untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan. Namun, seseorang juga perlu memahami bahwa terdapat perbedaan hukum di antara mazhab sehingga tidak tepat menyatakan semua pakaian yang terkena air mani otomatis tidak sah digunakan untuk salat.
Baca Juga: Doa agar Dijauhkan dari Penyakit dan Diberi Kesehatan Jasmani serta Rohani
Perbedaan pendapat mengenai status air mani merupakan bagian dari khazanah fikih Islam. Mazhab Syafi'i dan Hanbali menganggap mani manusia suci, sedangkan Mazhab Hanafi dan Maliki menghukuminya najis dengan ketentuan pembersihan masing-masing.
Bagi umat Islam yang mengikuti Mazhab Syafi'i, pakaian yang terkena air mani tetap sah digunakan untuk salat. Mani yang sudah kering boleh dikerik tanpa harus dicuci menggunakan air.
Meski demikian, mencuci pakaian tetap menjadi pilihan yang baik untuk menjaga kebersihan. Hal terpenting adalah memahami dasar hukumnya dan tidak berlebihan dalam menyikapi persoalan yang memang memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir