Keboncinta.com-- Menentukan kapan dimulainya Ramadan, Syawal, dan Zulhijah bukan perkara sederhana. Di Indonesia, penetapan awal bulan Hijriah melibatkan perhitungan astronomis, pengamatan hilal, serta pertimbangan keagamaan yang dilakukan secara terpadu.
Keragaman metode dalam menentukan awal bulan juga menjadi bagian dari realitas kehidupan umat Islam di Indonesia. Perbedaan pemahaman fikih membuat masyarakat memiliki sejumlah pandangan mengenai metode yang digunakan untuk menentukan masuknya bulan baru.
Di tengah keragaman tersebut, pemerintah memiliki peran untuk menghadirkan satu rujukan yang dapat digunakan bersama, terutama untuk kepentingan ibadah, administrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
Baca Juga: AI Mulai Masuk Pendidikan Keagamaan! Kemenag Siapkan Langkah Baru untuk Guru dan Siswa
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa keberagaman metode penetapan awal bulan merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kondisi masyarakat Indonesia.
Menurutnya, perbedaan tersebut perlu disikapi secara proporsional. Aparatur Kementerian Agama juga diharapkan mampu memahami keberagaman pandangan keagamaan tanpa menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk saling mempertentangkan.
Dalam kehidupan bernegara, pemerintah tetap membutuhkan satu pedoman yang dapat menjadi rujukan bersama. Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah menyelenggarakan sidang isbat dan Menteri Agama memiliki kewenangan untuk mengumumkan keputusan terkait awal bulan Hijriah.
Keputusan pemerintah dibutuhkan karena penetapan kalender Hijriah tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan ibadah, tetapi juga menyangkut berbagai kebutuhan sosial dan administrasi masyarakat.
Meskipun pemerintah menetapkan satu rujukan, hal tersebut tidak berarti perbedaan pandangan keagamaan harus dihilangkan.
Arsad menegaskan bahwa ulama, tokoh agama, dan berbagai kelompok masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan serta aspirasinya.
Pendekatan tersebut mencerminkan karakter kehidupan masyarakat Indonesia yang tetap dapat menjaga kebersamaan meskipun terdapat perbedaan dalam pemahaman keagamaan.
Pemerintah berupaya menjaga agar perbedaan metode penentuan awal bulan tidak berkembang menjadi persoalan yang mengganggu kehidupan sosial.
Baca Juga: TPG Agustus 2026 Segera Cair! Guru Wajib Cek 4 Tahapan Ini agar Tunjangan Tidak Terkendala
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan dua pendekatan utama dalam menentukan awal bulan Hijriah, yaitu hisab dan rukyat.
Hisab digunakan untuk menghitung posisi benda-benda langit secara astronomis. Perhitungan tersebut memberikan informasi mengenai posisi bulan dan kemungkinan terlihatnya hilal.
Sementara itu, rukyat menjadi bagian dari proses pengamatan hilal untuk melakukan verifikasi terhadap hasil perhitungan astronomis tersebut.
Dengan menggabungkan kedua pendekatan tersebut, pemerintah berupaya menghasilkan keputusan yang mempertimbangkan aspek keilmuan sekaligus kondisi faktual di lapangan.
Penetapan kalender Hijriah Indonesia juga tidak dilakukan hanya oleh satu pihak.
Dalam proses penyusunannya, pemerintah melibatkan berbagai unsur, mulai dari organisasi kemasyarakatan Islam, pakar ilmu falak dan astronomi Islam, perguruan tinggi, hingga instansi terkait lainnya.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut diperlukan agar penyusunan kalender dapat mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan sekaligus kebutuhan umat Islam di Indonesia.
Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari titik temu di antara berbagai kriteria yang berkembang dalam penentuan awal bulan.
Dalam penetapan awal bulan Hijriah, pemerintah Indonesia juga menggunakan kriteria yang disepakati oleh negara-negara anggota Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Kriteria tersebut menetapkan bahwa tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Kriteria ini merupakan hasil pembahasan yang berlangsung cukup panjang. Pengembangannya telah melalui proses kajian sejak 2012 dan kemudian diperkuat melalui rekomendasi Jakarta pada 2017.
Kriteria tersebut menjadi salah satu acuan penting dalam proses penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia.
Baca Juga: Kabar Baru Guru PPPK, Pemerintah Siapkan Skema Pembiayaan dari Pusat Mulai 2027
Pemerintah juga terus berupaya mengembangkan kalender Hijriah Indonesia agar dapat memperluas titik temu di antara berbagai metode dan kriteria yang berkembang.
Upaya tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian mengenai kalender Hijriah sekaligus mengurangi potensi perbedaan yang dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Dalam prosesnya, peran penyuluh agama, penghulu, ulama, dan tokoh agama menjadi sangat penting. Mereka diharapkan dapat memberikan penjelasan yang menenangkan dan objektif ketika muncul perbedaan pandangan mengenai metode penetapan awal bulan.
Keputusan mengenai awal bulan Hijriah pada akhirnya bukan hanya persoalan perhitungan astronomis. Di dalamnya terdapat kebutuhan untuk menjaga keteraturan kehidupan masyarakat yang memiliki beragam latar belakang.
Awal Ramadan berkaitan dengan dimulainya ibadah puasa, sedangkan awal Syawal menentukan pelaksanaan Idulfitri. Demikian pula Zulhijah memiliki keterkaitan dengan berbagai ibadah dan aktivitas keagamaan.
Karena itu, pemerintah berupaya memastikan keputusan yang diambil dapat memberikan kepastian, kemaslahatan, dan ketenangan bagi masyarakat.
Baca Juga: Rapor Pendidikan 2026 Bukan Sekadar Nilai, Ini Cara Sekolah Menentukan Prioritas Perbaikan
Penetapan awal bulan Hijriah di Indonesia dilakukan melalui proses yang mempertimbangkan hisab dan rukyat secara terpadu. Hisab memberikan dasar perhitungan astronomis, sedangkan rukyat menjadi bagian dari proses verifikasi terhadap keberadaan hilal.
Selain itu, pemerintah menggunakan kriteria MABIMS dengan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat sebagai salah satu acuan dalam penetapan awal bulan.
Di tengah keberagaman pandangan keagamaan, pemerintah tetap memberikan ruang bagi ulama dan tokoh agama untuk menyampaikan pendapat. Pada saat yang sama, keputusan pemerintah diperlukan sebagai rujukan bersama untuk menciptakan kepastian dalam pelaksanaan ibadah, administrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, perbedaan dalam menentukan awal bulan diharapkan tidak menjadi sumber pertentangan, tetapi dapat dikelola sebagai bagian dari keberagaman kehidupan umat Islam di Indonesia.***