Keboncinta.com — Utang merupakan tanggungan yang wajib diselesaikan oleh orang yang meminjam. Kewajiban tersebut tidak serta-merta hilang ketika seseorang meninggal dunia. Dalam Islam, utang pewaris harus diperhitungkan sebelum harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris.
Ketentuan ini sering menimbulkan pertanyaan, terutama ketika orang yang meninggal masih memiliki utang kepada pihak lain. Apakah kreditur atau orang yang memberikan pinjaman boleh menagihnya kepada anak, istri, maupun keluarga almarhum?
Pada dasarnya, hukum menagih utang kepada keluarga orang yang sudah meninggal diperbolehkan jika pembayaran diambil dari harta peninggalan pewaris. Namun, keluarga tidak otomatis berkewajiban melunasi utang tersebut menggunakan harta pribadi mereka.
Baca Juga: Berangkat Haji Menggunakan Uang Utang, Apakah Diperbolehkan?
Islam menempatkan pelunasan utang sebagai salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan harta peninggalan. Sebelum ahli waris menerima bagian masing-masing, kewajiban pewaris harus diselesaikan terlebih dahulu.
Ketentuan tersebut dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 11.
Allah SWT berfirman:
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Mengutip buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, utang yang masih menjadi tanggungan seseorang harus diselesaikan dari harta peninggalannya sebelum harta tersebut dibagikan kepada ahli waris.
Rasulullah SAW juga menjelaskan beratnya tanggungan utang melalui hadis:
"Jiwa seorang mukmin terkatung-katung oleh utangnya hingga utang itu dilunasi atas namanya." (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Hadis tersebut menjadi pengingat bahwa utang kepada sesama manusia merupakan perkara serius yang tidak boleh diabaikan.
Persoalan berikutnya muncul ketika harta peninggalan orang yang meninggal ternyata tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya.
Apakah anak, istri, atau anggota keluarga lainnya harus mengganti kekurangan tersebut menggunakan uang pribadi?
Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon, menjelaskan bahwa keluarga tidak otomatis memiliki kewajiban melunasi utang pewaris menggunakan harta pribadi.
Menurutnya, pembayaran utang harus diambil dari harta peninggalan orang yang meninggal. Jika jumlah utang lebih besar daripada harta yang tersedia, harta peninggalan tersebut diserahkan kepada pihak yang memiliki piutang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau ternyata seperti yang ditanyakan utangnya lebih gede dari hartanya, ya sudah serahkan hartanya kepada orang yang punya uang. Selesai," ujar Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa anak atau istri tidak otomatis wajib membayar utang orang tua maupun pasangan yang telah meninggal.
"Kemudian apakah anak ini wajib membayar utang orang tuanya, atau istri wajib membayar utang orang tuanya? Secara hukum di hadapan Allah? Tidak," jelasnya.
Dengan demikian, kewajiban membayar utang pewaris tidak serta-merta berpindah menjadi tanggungan pribadi ahli waris.
Meskipun tidak otomatis diwajibkan, keluarga tetap diperbolehkan melunasi utang orang yang telah meninggal menggunakan harta pribadi apabila dilakukan dengan keikhlasan.
Sebagian anak atau pasangan memilih menyelesaikan utang almarhum sebagai bentuk bakti, kepedulian, dan tanggung jawab moral.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir