Sepak Bola
Hilmi An Naufal

Guru PPPK Soroti Jalur Dosen PPPK Menjadi PNS, Minta Kesempatan Serupa Dibuka untuk Guru

Guru PPPK Soroti Jalur Dosen PPPK Menjadi PNS, Minta Kesempatan Serupa Dibuka untuk Guru

21 September 2026 | 07:49

KEBONCINTA.COM – Perbedaan mekanisme pengembangan karier antara guru dan dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan.

Sejumlah guru PPPK mendorong pemerintah agar menyediakan kesempatan yang lebih jelas bagi mereka untuk mengikuti proses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua P-PPPK Kota Pekanbaru, Riau, Said Syamsul Bahri, menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Peraturan tersebut memang secara khusus membuka mekanisme pengadaan PNS dosen yang berasal dari kelompok dosen PPPK tertentu sesuai ketentuan yang diatur pemerintah.

PP Nomor 26 Tahun 2026 ditetapkan pada 25 Juni 2026 dan tercatat dalam sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

Namun aturan itu secara spesifik ditujukan kepada dosen PPPK, bukan seluruh pegawai PPPK ataupun guru PPPK.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan aspirasi dari sebagian kelompok guru.

Said menilai guru PPPK, terutama mereka yang telah mengabdi lama dan berusia di atas batas umum pelamar CPNS, perlu memperoleh kesempatan pengembangan status kepegawaian yang juga mempertimbangkan masa kerja serta pengalaman.

Menurutnya, guru dan dosen sama-sama menjalankan fungsi pendidikan dan banyak di antaranya telah melalui berbagai proses seleksi kompetensi.

Karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan regulasi yang memberikan jalur bagi guru PPPK.

Pernyataan tersebut merupakan aspirasi organisasi guru PPPK dan bukan berarti pemerintah telah menetapkan seluruh guru PPPK otomatis dialihkan menjadi PNS.

PPPK sendiri tetap merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang-Undang ASN.

Dalam sistem ASN Indonesia terdapat dua jenis pegawai ASN, yaitu PNS dan PPPK.

Keduanya memiliki dasar pengangkatan dan sistem kepegawaian yang berbeda.

PP Nomor 26 Tahun 2026 juga tidak membuat seluruh dosen PPPK otomatis berubah menjadi PNS.

Peraturan itu mengatur pengadaan khusus dengan persyaratan serta tahapan seleksi yang harus dipenuhi calon peserta sesuai ketentuan.

Perdebatan mengenai kesempatan guru PPPK menjadi PNS semakin mendapatkan perhatian karena jumlah tenaga pendidik berstatus PPPK kini cukup besar.

Program pengangkatan guru melalui PPPK selama beberapa tahun terakhir telah menjadi salah satu cara pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik sekaligus menata guru non-ASN.

Di sisi lain, sebagian guru menginginkan adanya jalur pengembangan karier menuju PNS, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi.

Pemerintah masih perlu menentukan kebijakan lebih lanjut apabila nantinya mekanisme khusus serupa hendak diterapkan kepada kelompok profesi lain.

Sampai saat ini, regulasi PP Nomor 26 Tahun 2026 yang telah diterbitkan memang secara spesifik mengatur pengadaan khusus PNS bagi dosen yang berasal dari PPPK dosen.

Karena itu, guru PPPK disarankan tetap mengikuti informasi resmi dari Kemendikdasmen, Kementerian PANRB dan BKN terkait kebijakan ASN maupun pengadaan PNS.

Tags:
Sepak Bola

Komentar Pengguna