Ciayumajakuning
Hilmi An Naufal

Guru PPPK Indramayu Angkatan 2022 Minta Relokasi Dekat Domisili, DPRD Dorong Pendataan Ulang Kebutuhan Guru

Guru PPPK Indramayu Angkatan 2022 Minta Relokasi Dekat Domisili, DPRD Dorong Pendataan Ulang Kebutuhan Guru

31 Oktober 2026 | 18:45

KebonCinta.com — Sejumlah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2022 di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyampaikan aspirasi mengenai penempatan kerja yang berada jauh dari tempat tinggal.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu dan dihadiri perwakilan guru PPPK Darma Ayu Angkatan 2022, Dinas Pendidikan, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

GURU PPPK KELUHKAN JARAK TEMPAT KERJA

Baca Juga: BKN Umumkan 101 ASN Masuk Program Penempatan Dekat Keluarga, Ini Ketentuan Mutasi dan Tahap Terbarunya 

Dalam pertemuan tersebut, para guru menyampaikan persoalan jarak penempatan kerja yang dinilai terlalu jauh dari domisili masing-masing.

Mereka berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kebijakan relokasi atau penataan kembali lokasi tugas agar lebih dekat dengan tempat tinggal.

Aspirasi itu juga disampaikan dengan mempertimbangkan adanya kebijakan penempatan pegawai yang lebih dekat dengan domisili pada tingkat pemerintahan lain.

Bagi guru, jarak antara rumah dan tempat bertugas menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan tenaga pendidik.

Meski demikian, perubahan penempatan guru PPPK harus tetap mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan tenaga pendidik pada masing-masing sekolah.

DPRD MINTA PENATAAN KEBUTUHAN GURU

Audiensi dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Imron Rosadi.

Imron menyampaikan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, khususnya bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), mengenai persoalan yang disampaikan para guru PPPK.

Salah satu saran yang diperoleh adalah perlunya pemerintah daerah melakukan penataan ulang kebutuhan guru sebelum mengajukan relokasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah dapat mengetahui kebutuhan tenaga pendidik pada setiap satuan pendidikan sebelum mempertimbangkan perubahan lokasi penugasan.

Anggota DPRD lainnya, Edi Fauzi, berharap pertemuan tersebut menghasilkan penyelesaian yang memperhatikan keterbukaan data kebutuhan guru.

BKPSDM MINTA INVENTARISASI PEGAWAI

Dalam audiensi yang sama, BKPSDM Kabupaten Indramayu meminta Dinas Pendidikan menginventarisasi guru PPPK yang berdomisili jauh dari lokasi penempatan kerja.

Pendataan itu diperlukan untuk mengetahui kondisi pegawai yang mengajukan relokasi sekaligus mencocokkannya dengan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah.

BKPSDM juga menyampaikan bahwa usulan relokasi sebelumnya telah disampaikan kepada kementerian terkait. Namun, hingga audiensi 29 Oktober 2026, usulan tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu menyatakan akan berupaya membantu dengan mempertimbangkan kebutuhan guru serta ketentuan kepegawaian yang berlaku.

BELUM ADA KEPUTUSAN RELOKASI

Perlu dipahami bahwa audiensi yang berlangsung pada 29 Oktober tersebut belum menghasilkan keputusan final mengenai pemindahan atau perubahan penempatan kerja guru PPPK.

Pemerintah daerah masih perlu melakukan pendataan, penyesuaian kebutuhan guru, dan koordinasi dengan instansi terkait.

Karena itu, guru PPPK Indramayu belum dapat menganggap bahwa seluruh pengajuan perpindahan akan otomatis disetujui setelah pelaksanaan audiensi.

Setiap keputusan tetap harus mengikuti ketentuan kepegawaian dan memastikan bahwa kebutuhan pembelajaran pada sekolah asal maupun sekolah tujuan tidak terganggu.

HARAPAN BAGI GURU PPPK INDRAMAYU

DPRD Kabupaten Indramayu berharap koordinasi antara Dinas Pendidikan, BKPSDM, serta BKN dapat menghasilkan solusi yang memperhatikan kebutuhan organisasi dan kondisi para guru.

Pada akhir audiensi, Imron Rosadi mengajak guru PPPK untuk tetap menjalankan tugas dan terus menyampaikan aspirasi melalui jalur yang tersedia.

Perkembangan proses relokasi selanjutnya bergantung pada hasil inventarisasi pegawai dan kebutuhan guru serta tindak lanjut dari instansi berwenang.

Informasi resmi dapat dipantau melalui https://dprd.indramayukab.go.id dan pengumuman pemerintah daerah Kabupaten Indramayu.

Tags:
PPPK Indramayu 2026 guru PPPK 2022 relokasi guru PPPK DPRD Indramayu mutasi PPPK guru BKPSDM Indramayu penempatan guru pendidikan Indramayu.

Komentar Pengguna