KebonCinta.com — Pemerintah menyiapkan jalur baru dalam penataan karier guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Mulai 2027, guru PPPK yang memenuhi persyaratan administrasi akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi guru berstatus PNS.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola guru nasional yang disiapkan pemerintah secara bertahap.
Data Kemendikdasmen mencatat jumlah guru PPPK saat ini mencapai sekitar 935.316 orang.
Namun angka tersebut tidak berarti seluruh 935 ribu guru otomatis berubah menjadi PNS.
Kemendikdasmen menegaskan proses menuju PNS dilakukan melalui seleksi dan hanya dapat diikuti mereka yang memenuhi persyaratan administrasi.
Artinya, guru tetap harus menunggu ketentuan resmi mengenai persyaratan, mekanisme seleksi dan jadwal pelaksanaan.
Penataan guru PPPK juga direncanakan berlangsung secara bertahap mulai 2027 hingga 2029.
Pemerintah ingin membangun tata kelola tenaga pendidik yang lebih terpusat.
Selain memberikan kesempatan kepada PPPK, pemerintah juga menghitung masih terdapat kebutuhan guru dalam jumlah besar.
Kemendikdasmen menyebut kebutuhan tersebut mencapai 464.856 guru.
Untuk memenuhi kekurangan itu, pemerintah menyiapkan rekrutmen guru CPNS secara bertahap.
Rekrutmen pertama direncanakan mulai 2027.
Baca Juga: Beasiswa Garuda 2026 Resmi Dibuka, Pemilihan Jurusan Kini Mengacu QS Subject
Guru yang direkrut melalui skema tersebut direncanakan mulai mendapatkan penugasan awal pada 2028 sebagai pegawai pemerintah pusat.
Informasi ini tentu menarik bagi lulusan pendidikan maupun masyarakat yang selama ini menunggu formasi CPNS guru.
Namun masyarakat perlu memahami bahwa jumlah kebutuhan 464.856 bukan berarti seluruh formasi akan dibuka dalam satu kali seleksi.
Pemerintah menggunakan istilah rekrutmen secara bertahap.
Rincian jumlah formasi setiap tahun, bidang studi, daerah penempatan serta persyaratan belum boleh diasumsikan sebelum pengumuman resmi diterbitkan.
Bagaimana cara mempersiapkannya?
Guru PPPK yang ingin mengikuti peluang menjadi PNS dapat mulai memastikan dokumen kepegawaiannya tersimpan dengan baik.
Data identitas, ijazah, riwayat kerja, SK pengangkatan serta data lain sebaiknya diperiksa sejak awal.
Informasi pada sistem kepegawaian juga perlu sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Selanjutnya, pantau pengumuman BKN, Kemendikdasmen dan SSCASN.
Apabila seleksi telah resmi dibuka, baca seluruh persyaratan sebelum memilih formasi.
Jangan hanya melihat judul berita atau potongan unggahan media sosial.
Usia, pendidikan, jabatan, pengalaman maupun syarat lainnya dapat menjadi bagian dari ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Hal serupa berlaku bagi lulusan baru yang mengincar CPNS guru.
Mereka dapat mulai mempersiapkan kompetensi, tetapi tetap harus menunggu formasi resmi.
Kebijakan 2027 memberikan arah baru terhadap karier tenaga pendidik.
Namun prosesnya tetap harus dibaca secara hati-hati: PPPK tidak otomatis berubah menjadi PNS.
Yang disiapkan pemerintah adalah kesempatan mengikuti seleksi bagi guru PPPK yang memenuhi syarat administrasi.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir