ASN & Karier
Dewi Safitri

Guru Non-ASN Tak Lolos CPNS atau PPPK Tetap Dijamin Bisa Mengajar hingga Jadi ASN

Guru Non-ASN Tak Lolos CPNS atau PPPK Tetap Dijamin Bisa Mengajar hingga Jadi ASN

04 November 2026 | 13:01

KebonCinta.com - Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menjamin keberlanjutan tugas lebih dari 172 ribu guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang masih aktif mengajar. Melalui penataan tata kelola guru nasional yang direncanakan mulai Januari 2027, para pendidik tersebut dipastikan tidak langsung kehilangan pekerjaan apabila belum berhasil lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa guru non-ASN tetap memperoleh kesempatan mengajar meskipun belum berhasil memenuhi persyaratan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi ASN Oktober 2026, Ini Cara Cek Kelulusan dan Unduh Sertifikat di ASN Digital 

Jaminan tersebut merupakan arahan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sebagai bagian dari upaya pemerintah menata status kepegawaian guru tanpa mengabaikan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah.

Nunuk menegaskan, guru non-ASN yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK tidak akan diberhentikan. Mereka tetap dapat menjalankan tugas mengajar hingga memperoleh status ASN.

Baca Juga: Pemkot Cilegon Seleksi ASN untuk 7 Jabatan Eselon II pada 2–3 November 2026, Manajemen Talenta Jadi Penentu 

Kebijakan ini menjadi perhatian penting mengingat jumlah guru non-ASN yang masih aktif mengajar mencapai lebih dari 172 ribu orang. Penataan status kepegawaian mereka tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian pekerjaan dan keberlanjutan kegiatan belajar mengajar.

Regulasi Sedang Disiapkan

Untuk memberikan kepastian hukum, Kemendikdasmen tengah menyusun regulasi yang mengatur keberlanjutan penugasan guru non-ASN. Aturan tersebut nantinya tidak hanya berupa surat edaran atau pemberitahuan administratif, melainkan produk hukum yang memiliki landasan lebih kuat.

Baca Juga: BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi ASN Oktober 2026, Ini Cara Cek Kelulusan dan Unduh Sertifikat di ASN Digital 

Nunuk menjelaskan bahwa kebijakan terkait guru PPPK akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen).

Keberadaan regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan dinas pendidikan dalam mempertahankan penugasan guru non-ASN di sekolah negeri. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memperpanjang kontrak kerja para pendidik yang belum beralih menjadi ASN.

Sebelumnya, Abdul Mu'ti juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap guru non-ASN yang belum lolos seleksi. Jaminan tersebut akan diperkuat melalui aturan formal agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum.

Guru Diminta Meningkatkan Kompetensi

Di tengah proses penataan status kepegawaian, guru non-ASN juga didorong untuk terus meningkatkan kompetensi profesional. Salah satu langkah yang disarankan adalah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar memiliki sertifikat pendidik.

Menurut Nunuk, kepemilikan sertifikat pendidik dapat menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat peluang guru untuk memperoleh status ASN.

Karena itu, peningkatan kualifikasi dan kompetensi perlu menjadi perhatian para guru, selain mempersiapkan diri menghadapi seleksi CPNS maupun PPPK.

Rencana penataan tata kelola guru nasional pada 2027 diharapkan dapat memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus menjaga keberlangsungan pengabdian para pendidik. Pemerintah kini menghadapi dua kepentingan yang perlu berjalan beriringan, yakni penataan sistem kepegawaian dan perlindungan terhadap guru yang selama ini telah menjalankan tugas pendidikan.

Tags:
regulasi pendidikan kompetensi guru Guru Non-asn jaminan mengajar kemendikdasmen

Komentar Pengguna