Berita
Hilmi An Naufal

Guru Menumpuk di Satu Daerah, Sekolah Lain Kekurangan: DPR Soroti Ketimpangan Distribusi

Guru Menumpuk di Satu Daerah, Sekolah Lain Kekurangan: DPR Soroti Ketimpangan Distribusi

21 Agustus 2026 | 08:16

Keboncinta.com – Bandung. Ketimpangan distribusi guru masih menjadi persoalan serius dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Sejumlah daerah mengalami kelebihan guru untuk mata pelajaran tertentu, sedangkan sekolah di wilayah lain justru kesulitan mendapatkan tenaga pengajar sesuai kebutuhan.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan menambah jumlah guru. Pemerintah perlu membenahi perencanaan, proses rekrutmen, serta penempatan tenaga pendidik berdasarkan kebutuhan nyata setiap daerah.

Persoalan distribusi guru disampaikan Cucun ketika memberikan orasi ilmiah di hadapan mahasiswa baru Universitas Pendidikan Indonesia di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 18 Agustus 2026.

Menurutnya, ketidaksesuaian masih terjadi antara formasi yang ditetapkan pemerintah pusat dan kebutuhan tenaga pendidik di tingkat daerah.

Ada Daerah Kelebihan Guru, Daerah Lain Kekurangan

Cucun mencontohkan kondisi yang terjadi di sejumlah kabupaten di Jawa Barat. Sebuah daerah dapat memiliki kelebihan guru matematika, sementara kabupaten lain justru tidak mempunyai tenaga pengajar yang mencukupi untuk mata pelajaran tersebut.

Kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan pendidikan bukan semata-mata kekurangan jumlah guru secara nasional. Permasalahan juga terdapat pada pemetaan kebutuhan dan lokasi penempatan tenaga pendidik.

Apabila penempatan tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan sekolah, rekrutmen guru baru berisiko kembali menghasilkan ketimpangan. Sekolah yang sudah memiliki banyak tenaga pendidik dapat terus mengalami kelebihan, sedangkan wilayah yang benar-benar membutuhkan tetap menghadapi kekurangan.

Dampaknya tidak hanya dirasakan guru, tetapi juga peserta didik. Kekurangan guru mata pelajaran dapat memengaruhi pembagian jam mengajar, beban kerja tenaga pendidik, dan keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah.

Formasi Guru Harus Sesuai Kebutuhan Daerah

Cucun meminta agar perencanaan formasi guru dilakukan secara lebih terintegrasi dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi.

Formasi yang disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perlu diselaraskan dengan data kebutuhan guru di masing-masing wilayah.

Pemerintah daerah juga harus menyampaikan informasi yang akurat mengenai jumlah sekolah, peserta didik, mata pelajaran yang kekurangan guru, serta tenaga pendidik yang akan memasuki masa pensiun.

Data tersebut dibutuhkan agar formasi yang dibuka tidak hanya berorientasi pada jumlah pelamar, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan satuan pendidikan.

“Jangan sekarang rekrut-rekrut-rekrut, tetapi tidak sesuai dengan formasi yang diinginkan,” kata Cucun.

Perguruan Tinggi Perlu Melihat Daya Serap Lulusan

Penataan kebutuhan guru dinilai harus dimulai sejak proses pendidikan calon tenaga pendidik di perguruan tinggi.

Pembukaan program studi dan penerimaan mahasiswa pada bidang kependidikan sebaiknya mempertimbangkan proyeksi kebutuhan guru serta daya serap lulusannya.

Tanpa pemetaan yang baik, perguruan tinggi dapat menghasilkan banyak lulusan pada bidang yang sudah mengalami kelebihan tenaga pendidik. Pada saat bersamaan, sekolah masih kesulitan mendapatkan guru untuk bidang studi tertentu.

Karena itu, pemerintah dan perguruan tinggi perlu membangun ekosistem pendidikan yang saling terhubung, mulai dari pemetaan kebutuhan, pendidikan calon guru, pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru, rekrutmen ASN, hingga penempatan di sekolah.

Rektor UPI Didi Sukyadi mengatakan perencanaan kebutuhan guru perlu dilakukan secara terpadu melalui koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat mengurangi ketimpangan distribusi sekaligus mengatasi ketidaksesuaian bidang studi lulusan dengan kebutuhan sekolah.

RUU Sisdiknas Diharapkan Membawa Perbaikan

Persoalan distribusi tenaga pendidik menjadi salah satu masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Cucun menilai pembahasan RUU Sisdiknas harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan, termasuk perencanaan dan distribusi guru antardaerah.

Regulasi baru diharapkan dapat memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan pendidikan juga harus mampu menyesuaikan karakteristik geografis dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Menurut Cucun, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah masih dinilai memiliki sejumlah kekakuan dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah.

Karena itu, aspirasi akademisi, guru, dan pelaku pendidikan akan dibutuhkan agar regulasi yang disusun tidak hanya baik secara administratif, tetapi juga dapat diterapkan di lapangan.

Redistribusi Guru Mulai Dijalankan

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 mengenai redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Kebijakan tersebut mempertimbangkan data kebutuhan guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Pemerintah menyatakan implementasi redistribusi guru ASN mulai diperkuat pada 2026.

Namun, redistribusi membutuhkan data yang mutakhir serta koordinasi antarlembaga. Pemerintah juga harus memperhatikan kompetensi guru, bidang studi, kebutuhan sekolah tujuan, kondisi keluarga, dan keberlanjutan karier tenaga pendidik yang dipindahkan.

Kebijakan pemindahan tanpa perencanaan dan dukungan yang memadai berisiko menimbulkan persoalan baru, terutama bagi guru yang harus bertugas jauh dari tempat tinggalnya.

Pemerataan Menjadi Kunci

Ketimpangan distribusi guru menunjukkan bahwa penambahan jumlah tenaga pendidik saja belum cukup untuk menyelesaikan persoalan pendidikan.

Pemerintah memerlukan peta kebutuhan yang akurat, rekrutmen berbasis formasi riil, serta kebijakan penempatan yang mampu menjangkau sekolah-sekolah yang masih kekurangan guru.

Jika perencanaan dari perguruan tinggi hingga penempatan tenaga pendidik dapat diselaraskan, setiap sekolah diharapkan memperoleh guru sesuai bidang yang dibutuhkan. Pemerataan tersebut menjadi salah satu kunci agar peserta didik mendapatkan layanan pendidikan yang setara, terlepas dari lokasi tempat mereka bersekolah.

Tags:
Berita guru

Komentar Pengguna