KebonCinta.com – Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Jumat (6/11/2026) setelah rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Kebijakan ini mencakup berbagai profesi, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, hingga tenaga teknis dan pelayanan pemerintahan lainnya.
Setelah pemerintah mengumumkan rencana tersebut, salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah berapa gaji PPPK paruh waktu setelah diangkat menjadi penuh waktu.
Apakah seluruh pegawai akan menerima gaji minimal Rp3 juta? Apakah lulusan S1 otomatis memperoleh gaji golongan IX? Bagaimana dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan penghasilan tambahan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dibedakan antara aturan penghasilan PPPK paruh waktu, tabel gaji PPPK penuh waktu yang berlaku, serta ketentuan khusus pengangkatan tahun 2027 yang masih menunggu rincian pelaksanaan.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu memperoleh upah sesuai ketentuan khusus yang mempertimbangkan penghasilan sebelumnya atau upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sementara itu, gaji PPPK penuh waktu diatur berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Namun, pengumuman pemerintah tanggal 6 November 2026 belum menetapkan nominal gaji baru untuk masing-masing pegawai yang akan beralih status pada 2027.
Peningkatan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu berkaitan dengan perubahan ketentuan kepegawaian dan sistem penggajian.
Namun, perubahan tersebut tidak boleh langsung diartikan bahwa seluruh pegawai akan menerima kenaikan gaji dengan jumlah yang sama tepat pada 1 Januari 2027.
Pemerintah menyatakan bahwa pelaksanaan pengangkatan akan berlangsung secara bertahap.
Dengan demikian, tanggal efektif perubahan status dapat berbeda berdasarkan proses dan keputusan pengangkatan yang ditetapkan bagi masing-masing pegawai.
Selain itu, nominal penghasilan PPPK penuh waktu dipengaruhi oleh golongan, masa kerja golongan yang diakui, serta tunjangan sesuai ketentuan.
Pegawai perlu memastikan perubahan status melalui dokumen resmi sebelum menghitung hak penghasilan yang akan diterima.
Ketentuan penghasilan PPPK paruh waktu tercantum dalam Diktum Kesembilan Belas Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan tersebut menyatakan bahwa PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Dengan demikian, penghasilan PPPK paruh waktu tidak ditentukan melalui satu tabel gaji nasional yang sama seperti PPPK penuh waktu.
Sebagai contoh, seorang pegawai yang sebelumnya menerima penghasilan Rp1.500.000 per bulan mungkin mempunyai pengaturan upah yang berbeda dari pegawai di daerah lain.
Kondisi tersebut berkaitan dengan ketentuan pengupahan yang diterapkan instansi dan kemampuan pembiayaan sesuai peraturan.
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur bahwa PPPK paruh waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh PPPK paruh waktu menerima gaji sebesar UMP atau UMK tanpa memeriksa penerapan ketentuan dan dokumen kepegawaian masing-masing.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 mengubah lampiran daftar gaji PPPK dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Peraturan tersebut menyediakan tabel gaji berdasarkan 17 golongan, dari golongan I hingga XVII.
Besaran gaji juga dipengaruhi Masa Kerja Golongan (MKG). Artinya, pegawai dalam golongan yang sama dapat mempunyai gaji pokok berbeda ketika masa kerja golongannya berbeda.
Berikut gaji pokok pertama yang tercantum untuk masing-masing golongan dalam lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
| Golongan | MKG pada baris pertama | Gaji pokok |
|---|---|---|
| I | 0 tahun | Rp1.938.500 |
| II | 3 tahun | Rp2.116.900 |
| III | 3 tahun | Rp2.206.500 |
| IV | 3 tahun | Rp2.299.800 |
| V | 0 tahun | Rp2.511.500 |
| VI | 3 tahun | Rp2.742.800 |
| VII | 3 tahun | Rp2.858.800 |
| VIII | 3 tahun | Rp2.979.700 |
| IX | 0 tahun | Rp3.203.600 |
| X | 0 tahun | Rp3.339.100 |
| XI | 0 tahun | Rp3.480.300 |
| XII | 0 tahun | Rp3.627.500 |
| XIII | 0 tahun | Rp3.781.000 |
| XIV | 0 tahun | Rp3.940.900 |
| XV | 0 tahun | Rp4.107.600 |
| XVI | 0 tahun | Rp4.281.400 |
| XVII | 0 tahun | Rp4.462.500 |
Sumber: Lampiran Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Catatan penting: Baris awal tabel resmi tidak selalu menggunakan MKG 0. Golongan II, III, IV, VI, VII, dan VIII, misalnya, menampilkan angka pertama pada MKG 3. Karena itu, angka tersebut tidak boleh seluruhnya disebut sebagai gaji pegawai dengan masa kerja nol tahun.
Nominal di atas merupakan gaji pokok sebelum memperhitungkan tunjangan dan potongan yang berlaku.
Tabel tersebut juga bukan keputusan individual mengenai golongan gaji yang akan diberikan kepada seluruh PPPK paruh waktu setelah beralih pada 2027.
Dalam sistem penggajian PPPK, golongan gaji berkaitan dengan jabatan dan kualifikasi sesuai ketentuan kepegawaian.
Pada sejumlah jabatan, kualifikasi sarjana berkaitan dengan golongan IX.
Namun, lulusan S1 tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa dirinya pasti akan ditetapkan pada golongan IX setelah perubahan status.
Penetapan harus mengikuti jabatan yang diangkat, ketentuan golongan, serta dokumen kepegawaian resmi.
Begitu pula, masa kerja sebagai tenaga honorer atau PPPK paruh waktu tidak boleh langsung dikonversikan sendiri menjadi tambahan MKG tanpa dasar penetapan.
Pegawai perlu memeriksa informasi golongan gaji dan masa kerja yang diakui setelah menerima keputusan dari instansi berwenang.
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh penghitungan berdasarkan beberapa kondisi hipotetis.
Simulasi ini menggunakan nominal upah paruh waktu sebagai asumsi dan gaji pokok dalam tabel Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Misalnya seorang pegawai sebelumnya menerima upah Rp1.500.000 per bulan.
Setelah beralih menjadi PPPK penuh waktu, diasumsikan pegawai tersebut ditetapkan pada golongan V dengan MKG 0.
Gaji pokok menurut tabel Perpres Nomor 11 Tahun 2024 adalah Rp2.511.500.
Perbandingannya:
Rp2.511.500 – Rp1.500.000 = Rp1.011.500.
Dalam simulasi ini, selisih gaji pokok dan penghasilan sebelumnya adalah Rp1.011.500 per bulan.
Angka tersebut belum termasuk tunjangan maupun potongan dan tidak menjamin bahwa pegawai dengan penghasilan awal Rp1,5 juta akan memperoleh golongan V.
Misalnya seorang pegawai menerima upah Rp2.000.000 per bulan.
Apabila setelah pengangkatan ditetapkan pada golongan IX dengan MKG 0, gaji pokok berdasarkan tabel adalah Rp3.203.600.
Perbandingannya:
Rp3.203.600 – Rp2.000.000 = Rp1.203.600.
Selisih hipotetisnya sebesar Rp1.203.600 per bulan sebelum memperhitungkan tunjangan dan potongan.
Misalnya seorang pegawai telah menerima penghasilan Rp3.500.000 per bulan.
Jika setelah perubahan status pegawai tersebut ditetapkan pada golongan IX dengan MKG 0, gaji pokok menurut tabel adalah Rp3.203.600.
Artinya, gaji pokok pada simulasi ini justru lebih rendah Rp296.400 dibandingkan penghasilan sebelumnya.
Namun, hal itu bukan berarti keseluruhan penghasilan bersih pegawai pasti turun.
Perhitungan penghasilan total masih membutuhkan informasi tunjangan, potongan, dan penetapan administratif.
Contoh ini menunjukkan mengapa perubahan status tidak dapat disederhanakan menjadi klaim bahwa setiap pegawai pasti memperoleh kenaikan gaji dengan nominal tertentu.
| Upah sebelumnya | Asumsi golongan baru | Gaji pokok | Selisih |
|---|---|---|---|
| Rp1.500.000 | V, MKG 0 | Rp2.511.500 | +Rp1.011.500 |
| Rp2.000.000 | IX, MKG 0 | Rp3.203.600 | +Rp1.203.600 |
| Rp3.500.000 | IX, MKG 0 | Rp3.203.600 | -Rp296.400 |
Seluruh contoh merupakan simulasi edukatif, bukan keputusan pemerintah mengenai golongan dan hak penghasilan PPPK pada 2027.
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS pada instansi tempatnya bekerja.
Pasal 4 peraturan tersebut mencantumkan beberapa jenis tunjangan.
Tunjangan keluarga dapat berkaitan dengan kondisi perkawinan dan tanggungan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Pegawai perlu memastikan data keluarga tercatat benar serta memenuhi syarat administrasi pembayaran.
Tidak semua orang menerima nominal tunjangan keluarga yang sama.
Tunjangan pangan termasuk salah satu komponen yang diatur dalam ketentuan tunjangan PPPK.
Besaran dan mekanisme pemberiannya harus mengikuti peraturan yang berlaku.
Karena itu, pegawai tidak boleh mengasumsikan nilai tertentu tanpa melihat ketentuan pembayaran.
Tunjangan jabatan struktural dicantumkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 sebagai salah satu jenis tunjangan.
Namun, keberadaan jenis tunjangan dalam peraturan tidak berarti seluruh pegawai PPPK otomatis menerima tunjangan tersebut.
Penerapannya harus sesuai dengan jabatan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional, tunjangan jabatan fungsional dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sesuai peraturan.
Jenis jabatan dan besaran tunjangan perlu diperiksa berdasarkan penetapan resmi.
Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis dapat mempunyai pengaturan jabatan berbeda.
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 juga mencantumkan tunjangan lainnya.
Komponen ini harus dipahami sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi dan jabatan pegawai.
Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan tertentu tidak boleh dianggap seragam di seluruh kementerian dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, gaji pokok dalam tabel tidak selalu sama dengan total penghasilan bulanan yang diterima pegawai.
Guru yang berstatus PPPK penuh waktu dapat mempunyai hak atas tunjangan tertentu sesuai ketentuan profesi dan kepegawaian.
Namun, perubahan status menjadi penuh waktu tidak berarti seluruh guru otomatis menerima tunjangan profesi dengan besaran yang sama.
Tunjangan profesi guru mempunyai persyaratan tersendiri, termasuk ketentuan sertifikasi dan pemenuhan syarat penerima yang berlaku.
Pegawai perlu membedakan tunjangan jabatan fungsional, tunjangan profesi guru, dan komponen tambahan lainnya.
Tidak semua komponen dapat dijumlahkan secara otomatis tanpa memeriksa aturan mengenai kelayakan serta kemungkinan pembatasan pembayaran.
Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, status PPPK penuh waktu saja tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa tunjangan profesi langsung dibayarkan.
Salah satu perkembangan penting menjelang 2027 adalah dukungan anggaran bagi pengalihan status guru PPPK paruh waktu.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan bahwa tambahan anggaran sebesar Rp23 triliun dialokasikan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Informasi tersebut dipublikasikan dalam pembahasan penyesuaian anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027.
Tambahan anggaran keseluruhan yang dibahas mencapai Rp28 triliun, dengan Rp5 triliun untuk dukungan revitalisasi satuan pendidikan dan Rp23 triliun untuk gaji serta tunjangan guru yang beralih status.
Namun, angka Rp23 triliun merupakan dukungan anggaran program, bukan nominal gaji yang akan dibagikan secara merata kepada setiap guru.
Penghasilan individual tetap harus ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, jabatan, tunjangan, dan ketentuan pembayaran.
Kebijakan pendanaan bagi guru juga tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa semua profesi memperoleh besaran dukungan anggaran yang sama.
Pelaksanaan peningkatan status direncanakan mulai 1 Januari 2027 secara bertahap.
Namun, tanggal awal kebijakan nasional tidak otomatis menjadi tanggal pembayaran gaji penuh waktu bagi seluruh pegawai.
Dalam administrasi penggajian PPPK, pembayaran dapat berkaitan dengan keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), sesuai ketentuan teknis pembayaran yang berlaku.
Pegawai perlu memastikan tanggal efektif pengangkatan, ketentuan mulai bekerja, serta periode pembayaran yang ditetapkan.
Untuk pengalihan khusus 2027, mekanisme transisi dan pembayaran harus mengikuti petunjuk resmi terbaru.
Karena itu, belum tepat menyatakan seluruh PPPK paruh waktu akan menerima gaji penuh waktu mulai pembayaran Januari 2027 tanpa melihat keputusan individual.
Pertanyaan mengenai pengakuan masa kerja menjadi penting karena tabel gaji PPPK menggunakan Masa Kerja Golongan.
Akan tetapi, lama bekerja sebagai honorer atau PPPK paruh waktu tidak otomatis dapat disamakan dengan MKG yang tercantum dalam tabel gaji.
Pengakuan masa kerja harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan penetapan pejabat berwenang.
Sebagai contoh, pegawai yang telah bekerja selama sepuluh tahun sebagai tenaga non-ASN tidak boleh langsung menggunakan baris MKG 10 dalam tabel gaji PPPK setelah perubahan status.
Pegawai perlu memeriksa hasil penetapan golongan dan masa kerja yang diakui pada dokumen kepegawaiannya.
Jika terdapat ketidaksesuaian, klarifikasi dapat dilakukan melalui biro kepegawaian atau BKD/BKPSDM.
Tabel gaji pokok PPPK dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 bersifat nasional berdasarkan golongan dan MKG.
Namun, total penghasilan pegawai dapat berbeda karena tunjangan dan komponen tambahan tertentu mengikuti peraturan yang berlaku.
Selain itu, mekanisme pendanaan dan pembayaran bagi instansi pusat dan pemerintah daerah mempunyai aturan pelaksanaan masing-masing.
Karena itu, dua pegawai dengan golongan dan masa kerja sama tidak harus memperoleh penghasilan bersih yang identik.
Perbedaan dapat berkaitan dengan jabatan, kelayakan tunjangan, kebijakan tambahan penghasilan, serta potongan yang berlaku.
Pegawai dapat memahami penghasilannya melalui beberapa komponen.
Pertama, periksa golongan gaji yang ditetapkan.
Kedua, lihat Masa Kerja Golongan yang diakui.
Ketiga, cocokkan kedua informasi tersebut dengan tabel gaji resmi yang berlaku.
Keempat, periksa tunjangan yang menjadi hak pegawai sesuai jabatan dan persyaratan.
Kelima, perhitungkan potongan yang berlaku.
Secara sederhana, penghasilan bersih dapat dipahami sebagai:
Penghasilan bersih = Gaji pokok + Tunjangan yang berhak diterima – Potongan yang berlaku.
Rumus tersebut merupakan gambaran konseptual. Perhitungan pembayaran resmi dapat memiliki rincian tambahan berdasarkan komponen penghasilan dan ketentuan perpajakan.
Jangan menganggap jumlah tunjangan setiap pegawai sama atau menggunakan rumus tersebut sebagai pengganti slip gaji resmi.
Agar tidak salah memperkirakan penghasilan, pegawai sebaiknya memeriksa beberapa dokumen berikut.
| Dokumen | Informasi yang diperiksa |
|---|---|
| SK PPPK paruh waktu | Status dan dasar pengangkatan sebelumnya |
| Perjanjian kerja | Masa berlaku dan ketentuan kerja |
| SK perubahan status | Dasar dan tanggal efektif pengangkatan |
| Dokumen golongan | Golongan gaji yang ditetapkan |
| Penetapan masa kerja | MKG yang diakui |
| Dokumen jabatan | Kelayakan terhadap tunjangan tertentu |
| Data keluarga | Persyaratan tunjangan keluarga |
| Slip gaji | Rincian pembayaran serta potongan |
Dokumen tersebut digunakan sebagai bahan pemeriksaan administratif sesuai ketersediaan dan ketentuan instansi.
Pegawai tidak perlu menyebarkan seluruh dokumen pribadi melalui grup umum hanya untuk menanyakan perkiraan gaji.
Ada beberapa kesalahpahaman yang perlu dihindari.
Pertama, menganggap seluruh PPPK paruh waktu otomatis menerima gaji minimal Rp3 juta setelah perubahan status.
Kedua, menyamakan upah minimum daerah dengan tabel gaji pokok PPPK penuh waktu.
Ketiga, menganggap semua lulusan S1 otomatis memperoleh golongan IX tanpa melihat penetapan jabatan.
Keempat, menggunakan seluruh masa kerja honorer sebagai MKG tanpa dasar penetapan resmi.
Kelima, menjumlahkan semua jenis tunjangan tanpa memeriksa kelayakan dan ketentuan pembayarannya.
Keenam, menyimpulkan bahwa seluruh PPPK penuh waktu menerima tunjangan kinerja dengan nominal sama.
Ketujuh, menganggap anggaran Rp23 triliun sebagai dana yang dibagikan langsung dengan jumlah seragam kepada seluruh guru.
Kedelapan, menganggap gaji penuh waktu seluruh pegawai pasti mulai dibayarkan pada Januari 2027.
Kesembilan, menggunakan tabel gaji lama tanpa memeriksa aturan terbaru ketika pembayaran benar-benar dilakukan.
Kesepuluh, mempercayai nominal kenaikan gaji yang beredar di media sosial tanpa sumber pemerintah.
Calon penerima pengalihan status dapat menggunakan beberapa sumber resmi.
Kementerian PANRB
Situs ini menyediakan informasi kebijakan aparatur negara dan pengaturan status kepegawaian.
JDIH Kementerian PANRB
Portal ini menyediakan dokumen peraturan dan keputusan, termasuk KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Badan Kepegawaian Negara
BKN menyediakan informasi teknis kepegawaian dan layanan administrasi ASN.
Portal Peraturan Perundang-undangan
Melalui portal ini masyarakat dapat memeriksa Perpres Nomor 98 Tahun 2020 serta Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Untuk informasi pembayaran individual, pegawai perlu menghubungi unit kepegawaian dan pengelola gaji instansi masing-masing.
Baca Juga: Resmi Berlaku, Ini Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Kepmenpan RB
A. Status Kepegawaian
B. Perhitungan Gaji
C. Pemeriksaan Tunjangan
D. Verifikasi Pembayaran
Keputusan pemerintah dan DPR pada 6 November 2026 memberikan arah yang lebih jelas mengenai perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap mulai Januari 2027.
Namun, keputusan tersebut belum menetapkan satu nominal gaji yang berlaku sama bagi seluruh pegawai.
Berdasarkan aturan yang berlaku, upah PPPK paruh waktu mengikuti ketentuan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Sementara itu, gaji pokok PPPK penuh waktu dihitung berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, sepanjang belum terdapat perubahan regulasi.
Penghasilan akhir juga dapat mencakup tunjangan keluarga, pangan, jabatan, atau tunjangan lainnya sesuai persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Bagi guru, pemerintah telah menyiapkan dukungan anggaran untuk gaji dan tunjangan dalam penataan tahun 2027. Namun, alokasi anggaran nasional tidak dapat digunakan untuk menetapkan nominal penghasilan setiap individu.
Karena itu, pegawai perlu menunggu keputusan pengangkatan, penetapan golongan dan masa kerja, serta informasi pembayaran dari instansi yang berwenang.
Dengan memahami perbedaan gaji pokok, tunjangan, dan potongan, pegawai dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai perubahan penghasilan setelah beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir