KebonCinta.com — Rencana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya guru dan tenaga kesehatan, menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa perubahan skema pembiayaan pegawai perlu diperhitungkan secara matang agar tidak mengganggu penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa, 3 November 2026, sebagaimana diberitakan ANTARA Kalimantan Tengah.
PENGGAJIAN PPPK PARUH WAKTU MENJADI PERHATIAN
Baca Juga: 7 Manfaat Buah Zaitun bagi Kesehatan, dari Jantung hingga Menjaga Sel Tubuh
Subandi menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu mencermati rencana pembiayaan gaji PPPK paruh waktu, terutama yang bekerja pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Menurutnya, kedua sektor tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
Guru memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan pembelajaran, sedangkan tenaga kesehatan diperlukan dalam penyelenggaraan layanan kesehatan kepada warga.
Karena itu, kepastian sumber pembiayaan gaji menjadi bagian penting dari perencanaan kepegawaian dan anggaran daerah.
BERKAITAN DENGAN DANA ALOKASI UMUM
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat.
DAU merupakan bagian dari dana transfer yang mendukung pembiayaan kebutuhan pemerintahan daerah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Subandi menjelaskan bahwa apabila skema pembiayaan gaji PPPK paruh waktu disesuaikan, pemerintah daerah harus memperhatikan pengaruhnya terhadap alokasi DAU.
Perubahan tersebut dapat memengaruhi perhitungan pendapatan dan belanja daerah, terutama apabila terdapat penyesuaian tanggung jawab pembiayaan.
Namun, penjelasan Subandi tidak boleh diartikan bahwa tambahan DAU dengan nominal tertentu sudah disetujui atau telah diterima Kota Palangka Raya.
APBD HARUS DISESUAIKAN DENGAN KEBIJAKAN
DPRD menilai kepastian mengenai pembiayaan pegawai diperlukan agar pemerintah daerah dapat menyusun anggaran secara realistis.
Kebutuhan pembayaran penghasilan pegawai harus diperhitungkan bersama kebutuhan pelayanan publik lainnya.
Apabila pemerintah pusat nantinya mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan guru dan tenaga kesehatan, pemerintah daerah masih perlu menyesuaikan mekanisme penganggaran dengan peraturan yang diterbitkan.
Penyesuaian tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perangkat daerah yang menangani keuangan serta kepegawaian.
BAGAIMANA NASIB GAJI GURU PPPK?
Hingga 3 November 2026, laporan mengenai pandangan DPRD Palangka Raya belum disertai rincian keputusan final mengenai pengalihan pembayaran gaji PPPK paruh waktu.
Belum terdapat penjelasan bahwa seluruh guru PPPK di Indonesia akan menerima gaji langsung dari pemerintah pusat mulai tanggal tertentu berdasarkan laporan tersebut.
Perlu dibedakan antara rencana perubahan sumber pembiayaan dan keputusan resmi mengenai besaran penghasilan pegawai.
Besaran penghasilan juga tidak dapat disimpulkan otomatis meningkat hanya karena terdapat rencana pengalihan pembiayaan.
TIDAK SAMA DENGAN PERUBAHAN STATUS PPPK
Pembahasan mengenai sumber pembayaran gaji berbeda dari proses perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Seorang pegawai dapat tetap memiliki status kepegawaian yang sama meskipun terdapat perubahan pengaturan sumber pembiayaannya.
Sebaliknya, perubahan status kepegawaian memerlukan ketentuan administratif dan dasar hukum tersendiri.
Karena itu, pegawai tidak boleh langsung menganggap pembahasan pembiayaan gaji sebagai bukti telah diterbitkannya keputusan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu atau PNS.
PEGAWAI DIMINTA MENGIKUTI INFORMASI RESMI
Guru dan tenaga kesehatan PPPK paruh waktu disarankan memantau pengumuman dari instansi tempat mereka bertugas.
Informasi mengenai kontrak, pembayaran penghasilan, serta pengelolaan kepegawaian perlu diperiksa melalui unit pengelola kepegawaian masing-masing.
Pemerintah daerah juga perlu memberikan informasi yang jelas apabila terdapat perubahan ketentuan pembayaran.
Perkembangan kebijakan nasional dapat dipantau melalui Badan Kepegawaian Negara di https://www.bkn.go.id dan Kementerian PANRB di https://www.menpan.go.id.
Hingga 4 November 2026, perkembangan yang terverifikasi dalam pemberitaan ini adalah perhatian DPRD Palangka Raya terhadap rencana perubahan pembiayaan PPPK, bukan keputusan pengalihan gaji yang telah berlaku secara nasional.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir