Berita
Hilmi An Naufal

DPR Dorong Nakes PPPK Diangkat Menjadi PNS pada 2027

DPR Dorong Nakes PPPK Diangkat Menjadi PNS pada 2027

28 Agustus 2026 | 17:23

Keboncinta — Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga kesehatan berstatus PPPK untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil pada 2027. Tenaga kesehatan yang masih berstatus PPPK paruh waktu juga diminta memperoleh kesempatan menjadi PPPK penuh waktu.

Dorongan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, setelah pembahasan bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Menurutnya, kepastian status diperlukan sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian tenaga kesehatan sekaligus untuk memperkuat pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Komisi IX menilai tenaga kesehatan menghadapi tanggung jawab, risiko pekerjaan, serta tuntutan kompetensi yang tinggi. Karena itu, peningkatan status kepegawaian dan kesejahteraan dianggap perlu menjadi bagian dari agenda pemerintah pada 2027.

Perhatian tidak hanya diminta untuk dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya yang telah berstatus PPPK. Pemerintah juga didorong memperhatikan pekerja pendukung di fasilitas kesehatan, seperti sopir ambulans dan pegawai non-ASN yang berperan dalam menjaga keberlangsungan pelayanan.

Para pekerja pendukung tersebut sering kali berada di luar pembahasan utama mengenai pengadaan ASN. Padahal, tugas mereka tetap berkaitan dengan layanan darurat, operasional fasilitas kesehatan, dan kebutuhan pasien setiap hari.

Selain peningkatan status kepegawaian, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai perlindungan, keamanan, dan kesejahteraan tenaga medis serta tenaga kesehatan.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi IX bersama Menteri Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Pembahasan juga menyoroti beban kerja, keamanan lingkungan kerja, perlindungan hukum, upah, dan jaminan sosial tenaga kesehatan.

Menurut Edy, transformasi kesehatan tidak akan berjalan optimal apabila tenaga medis dan tenaga kesehatan belum mendapatkan perlindungan yang layak. Kondisi tenaga kesehatan yang bekerja dengan jam panjang, menghadapi risiko profesi, tetapi belum mendapatkan kesejahteraan memadai dinilai harus segera diselesaikan.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa dorongan DPR tersebut belum sama dengan keputusan final pengangkatan. Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat petunjuk teknis yang memastikan seluruh nakes PPPK otomatis berubah menjadi PNS pada 2027.

Pengangkatan PNS tetap membutuhkan dasar hukum, penetapan kebutuhan formasi, kesiapan anggaran, pemenuhan persyaratan, dan proses seleksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah juga pernah mengingatkan masyarakat mengenai beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan pengalihan tenaga kesehatan non-ASN menjadi CPNS. Pendataan tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak dapat langsung diartikan sebagai keputusan pengangkatan.

Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan bahwa proses pengangkatan ASN atau CPNS tetap harus mengikuti peraturan resmi. Karena itu, tenaga kesehatan diminta tidak menyerahkan uang atau data pribadi kepada pihak yang menjanjikan pengangkatan tanpa prosedur.

Apabila usulan peningkatan status tersebut ditindaklanjuti, pemerintah perlu terlebih dahulu melakukan pemetaan tenaga kesehatan. Data harus mencakup profesi, masa kerja, tempat tugas, jenis fasilitas kesehatan, status kontrak, dan kebutuhan tenaga di setiap daerah.

Pemetaan diperlukan agar kebijakan tidak hanya terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Banyak fasilitas kesehatan di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan masih membutuhkan tenaga medis serta tenaga kesehatan dalam jumlah memadai.

Aspek pembiayaan juga akan menjadi bagian penting. Pemerintah harus menghitung kebutuhan belanja pegawai apabila tenaga kesehatan PPPK diangkat menjadi PNS atau PPPK paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu.

Di sisi lain, kepastian status diharapkan dapat membantu mempertahankan tenaga kesehatan agar tetap bekerja di fasilitas pelayanan publik. Ketidakpastian kontrak dan rendahnya kesejahteraan dapat memengaruhi keberlanjutan pelayanan, terutama di daerah yang sulit mendapatkan tenaga kesehatan.

Komisi IX berharap pemerintah tidak berhenti pada pendataan dan pembahasan. Regulasi perlindungan, mekanisme peningkatan status, dan standar kesejahteraan perlu disiapkan secara terbuka agar tenaga kesehatan memperoleh kepastian.

Sebelum terdapat pengumuman resmi, tenaga kesehatan disarankan memantau informasi melalui Kementerian Kesehatan, Kementerian PANRB, BKN, dan pemerintah daerah. Informasi dari media sosial tetap harus diperiksa agar tidak menjadi korban penipuan pengadaan ASN.

Tags:
Berita guru

Komentar Pengguna