Dirjen GTK : 136 Ribu Guru PPPK Dikembalikan Ke Sekolah Asal Mulai dari Bulan November 2025

keboncinta.com --- Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), telah mengumumkan bahwa guru dengan status Pegawai Pemerintah Kontrak (PPPK) yang sebelumnya mengajar di sekolah swasta berhak untuk kembali ke sekolah asal mereka melalui program redistribusi guru.
Hal ini menjawab banyak pertanyaan mengenai status PPPK yang sedang menunggu pengembalian mereka ke sekolah asal. Muhammad Hoerudin Amin, anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), mengajukan pertanyaan ini.
"Kapan guru PPPK dapat kembali ke sekolah asal? Kapan proses ini akan dilaksanakan secara efektif? Dalam Rapat Kerja antara Komisi X dan Kemendikdasmen, yang disiarkan di YouTube TV DPR pada hari Rabu (16 Juli 2025), beliau menyatakan, "Itulah pertanyaan para guru."
Nunuk kemudian menjawab bahwa hal ini dapat dilaksanakan pada awal tahun ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru.
"Perlu kami informasikan bahwa Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN ke satuan pendidikan yang dikelola masyarakat telah diterbitkan pada tanggal 1 Januari 2025, terkait dengan waktu redistribusi guru ASN ke sekolah swasta."
Redistribusi akan dilanjutkan pada bulan November 2025.
Redistribusi tahun ini dapat dilaksanakan dua kali sesuai dengan petunjuk teknis. Redistribusi awal dijadwalkan pada bulan April 2025, sementara redistribusi berikutnya dijadwalkan pada bulan November 2025.
"Saat ini sedang dilakukan persiapan untuk redistribusi guru non-ASN ke sekolah-sekolah swasta, dengan tujuan untuk melaksanakan perubahan pada bulan November." Nunuk menyatakan bahwa hal ini akan memerlukan keterlibatan dan pendataan guru.
Ia juga menyatakan bahwa 136.162 guru PPPK akan masuk ke sekolah-sekolah tersebut. Ia menyatakan bahwa angka ini akan dipertimbangkan dalam proses redistribusi.
"Oleh karena itu, kami akan berupaya semaksimal mungkin agar redistribusi guru ASN, PNS atau PPPK ke sekolah swasta pada November ini berjalan semulus mungkin, dengan berbagai persiapan terkait, karena ini tidak hanya melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," ujarnya.
Pemindahan guru PPPK ke sekolah asal secara sembarangan tidak diperbolehkan.
Nunuk menegaskan bahwa pendidik tidak dapat dipindahtangankan atau dikembalikan ke sekolah asal selama redistribusi. Hal ini dikarenakan masih berlangsungnya proses seleksi PPPK ASN berikutnya.
"Jadi kami sampaikan bahwa dari tahun 2021 hingga 2023, yang 148 ribu guru swasta yang menjadi ASN di sekolah negeri kemudian sepanjang tahun itu juga ada seleksi guru ASN juga," ujarnya.
Saat ini, beberapa pendidik di sekolah negeri sedang dalam proses relokasi ke sekolah lain untuk mengisi posisi mereka. Selain itu, sekolah swasta juga telah memulai rekrutmen guru yang sebelumnya dimutasi ke sekolah lain.
Tags:
pendidikan PPPKKomentar Pengguna
Recent Berita
.jpeg)
Apa Saja Upaya yang Bisa Dilakukan untuk Meng...
20 Jul 2025.jpg)
Jaga NKRI Itu Gak Sulit, Yuk Terapkan Sikap I...
20 Jul 2025.jpeg)
Kenali Satuan Berat! Ini Jenis-Jenis dan Cara...
20 Jul 2025
Trapesium Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkap...
20 Jul 2025
Pengertian Layang-Layang dalam Matematika Len...
20 Jul 2025
Apa Itu Garis Istimewa pada Segitiga? Ini Pen...
20 Jul 2025
Mudah Dipahami! Ini Beda Asam, Basa, dan Gara...
20 Jul 2025.jpeg)
Apa Saja Simbol yang Ada pada Peta? Ini Penje...
20 Jul 2025.jpeg)
Memahami Proses Pemuaian Pada Zat Padat
20 Jul 2025
Kedudukan Dua Garis dan Contohnya dalam Matem...
20 Jul 2025
Raih Tiga Penghargaan di Korea Selatan, Deleg...
20 Jul 2025
Jaga Mutu Hasil Penelitian, UIN Syarif Hidaya...
20 Jul 2025
Hadiri Acara Wisuda STID M. Natsir Bekasi, Wa...
20 Jul 2025
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Resmi Miliki...
20 Jul 2025
Komitmen Sejahterakan Tenaga Pendidik, Kemena...
20 Jul 2025
Membangun nilai-nilai kehidupan dalam sistem...
20 Jul 2025
Waspada Informasi Rekrutmen Palsu: Tips Penti...
20 Jul 2025
Nikah Massal, Kemenag Mataram: Kami Tunggu Su...
20 Jul 2025
Calon Siswa Baru Sekolah Garuda, Dapatkan Poi...
20 Jul 2025