Keboncinta.com — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia pada Agustus 2026 sebesar 4,75%. Angka tersebut menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 4,85%.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, menjelaskan bahwa jumlah angkatan kerja Indonesia pada Agustus 2026 mencapai 155,37 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 147,99 juta orang tercatat bekerja, sedangkan 7,38 juta lainnya masih menganggur.
Dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPS, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026), Edy menyampaikan bahwa jumlah penganggur tersebut setara dengan TPT sebesar 4,75%.
Penurunan tingkat pengangguran ini terjadi di tengah dinamika pasar kerja, termasuk gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami sejumlah pekerja.
BPS juga mencatat adanya perubahan komposisi penduduk bekerja berdasarkan status pekerjaan. Pada Agustus 2026, proporsi pekerja formal tercatat sebesar 42,07%, sedikit menurun dibandingkan Agustus 2025 yang mencapai 42,20%.
Sebaliknya, persentase pekerja informal mengalami kenaikan dari 57,80% pada Agustus 2025 menjadi 57,93% pada Agustus 2026. Pekerja informal mencakup berbagai jenis pekerjaan, seperti pengemudi ojek online, pedagang, hingga pekerja bangunan.
Menurut Edy, tingginya proporsi pekerja informal menjadi salah satu sinyal bahwa penciptaan lapangan kerja formal masih perlu mendapat perhatian lebih besar dari pemerintah.
Ia menilai peningkatan kesempatan kerja di sektor formal penting agar penyerapan tenaga kerja dapat berjalan lebih baik sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat secara lebih merata.
Dengan demikian, penurunan angka pengangguran perlu dibaca bersama kondisi kualitas dan status pekerjaan yang tersedia. Sebab, bertambahnya penduduk bekerja belum tentu berarti seluruhnya memperoleh pekerjaan formal dengan perlindungan dan kesejahteraan yang memadai.
Baca Juga: Miris! Pengangguran Usia Muda di Indonesia Masih Tertinggi
Edy menjelaskan, salah satu faktor yang mendorong peningkatan persentase pekerja informal adalah perpindahan pekerja setelah mengalami PHK. Namun, seseorang yang kehilangan pekerjaan formal tidak otomatis masuk dalam kelompok pengangguran.
Hal tersebut berkaitan dengan standar pengukuran ketenagakerjaan yang mengacu pada International Conference of Labour Statisticians (ICLS), sebuah forum statistik ketenagakerjaan di bawah Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Dalam standar tersebut, seseorang dapat dikategorikan sebagai penduduk bekerja apabila melakukan kegiatan untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan setidaknya selama satu jam dalam satu minggu.
Artinya, pekerja yang sebelumnya bekerja di perusahaan formal lalu terkena PHK dan beralih menjadi pekerja informal tetap masuk dalam kategori penduduk bekerja, selama memenuhi batas minimal jam kerja tersebut.
Kondisi ini juga berlaku bagi pekerja yang setelah terkena PHK memperoleh pekerjaan dengan jam kerja lebih sedikit dibandingkan sebelumnya.
Perubahan status pekerjaan setelah PHK tidak hanya terjadi dari sektor formal ke informal. Sebagian pekerja juga dapat mengalami penurunan jam kerja.
BPS membedakan penduduk bekerja berdasarkan jumlah jam kerja. Pekerja penuh umumnya bekerja setidaknya 35 jam dalam seminggu. Sementara itu, pekerja dengan jam kerja di bawah batas tersebut dapat masuk kategori paruh waktu atau setengah pengangguran, bergantung pada apakah mereka mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.
Karena itu, seseorang yang sebelumnya bekerja penuh waktu di perusahaan kemudian beralih ke pekerjaan informal dengan jam kerja lebih sedikit masih dapat tercatat sebagai penduduk bekerja.
Edy menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam membaca data ketenagakerjaan. Penurunan TPT memang menunjukkan berkurangnya jumlah orang yang tidak terserap dalam pasar kerja, tetapi perubahan status pekerjaan dan jam kerja juga menggambarkan tantangan yang masih dihadapi para pekerja.
Data BPS menunjukkan bahwa pengangguran terbuka Indonesia mengalami penurunan pada Agustus 2026. Namun, besarnya proporsi pekerja informal menandakan bahwa upaya memperluas lapangan kerja formal masih perlu ditingkatkan.
Pekerja yang beralih dari sektor formal ke informal setelah mengalami PHK tetap dapat tercatat sebagai penduduk bekerja. Oleh sebab itu, angka pengangguran tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi pekerja yang kehilangan pekerjaan dengan status dan jam kerja sebelumnya.
Pemerintah perlu terus mendorong penciptaan lapangan kerja formal agar masyarakat memiliki akses lebih luas terhadap pekerjaan yang stabil dan kesejahteraan yang lebih baik.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir