Pendidikan
Rahman Abdullah

Densus 88 Dukung Aturan Pembatasan Gawai Kemenag, Ini Alasan dan Ketentuannya

Densus 88 Dukung Aturan Pembatasan Gawai Kemenag, Ini Alasan dan Ketentuannya

22 September 2026 | 17:23

Keboncinta.com-- Kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang mengatur pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan mendapat dukungan dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Dukungan tersebut disampaikan terkait penerbitan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menilai pengaturan penggunaan perangkat digital di lingkungan pendidikan dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi potensi anak terpapar propaganda terorisme maupun paham ekstrem melalui internet.

Menurut Mayndra, upaya melindungi anak dari konten berbahaya perlu dilakukan sedini mungkin. Pasalnya, media sosial dan berbagai platform digital dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan ideologi ekstrem hingga membuka peluang perekrutan.Baca Juga: Bumi Tanpa Oksigen Selama 5 Detik, Ini yang Sebenarnya Terjadi Menurut Sains

Densus 88 Soroti Ancaman Konten Digital bagi Anak

Perkembangan teknologi memberikan banyak manfaat bagi pendidikan, tetapi ruang digital juga memiliki risiko yang perlu diperhatikan.

Mayndra menilai pembatasan penggunaan gawai di sekolah dapat membantu mengurangi kesempatan penyebaran propaganda yang menyasar anak-anak dan remaja.

Ia juga menghubungkan pentingnya kewaspadaan di ruang digital dengan peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara pada November 2025. Dalam kejadian tersebut, kepolisian mencatat 96 orang mengalami luka.

Densus 88 sebelumnya turut mendalami kemungkinan adanya unsur terorisme dalam kasus tersebut. Dalam proses penyelidikan, aparat menyebut menemukan bahan peledak serta aktivitas digital yang berkaitan dengan konten kekerasan.

Bagi Densus 88, pengalaman tersebut menjadi salah satu pengingat bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya dilakukan di dunia nyata. Pengawasan terhadap aktivitas digital juga membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah, dan aparat.

Aturan Pembatasan Gawai Kemenag Berlaku Sejak Agustus 2026

Kemenag menetapkan SE Sekjen Nomor 19 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026. Aturan ini ditujukan kepada satuan pendidikan yang berada dalam pembinaan Kementerian Agama.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan suasana pendidikan yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik.

Pengaturan tidak hanya ditujukan kepada siswa. Kemenag juga memberikan perhatian terhadap peran orang tua dalam mengawasi penggunaan perangkat digital ketika anak berada di rumah.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan berarti teknologi harus dijauhkan sepenuhnya dari peserta didik.

Teknologi tetap dapat digunakan untuk mendukung pembelajaran. Namun, pemanfaatannya harus disesuaikan dengan kebutuhan, dilakukan secara proporsional, dan memperhatikan aspek keamanan serta tanggung jawab pengguna.

Baca Juga: Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Ikut Seleksi Ulang, Peralihan Direncanakan Januari 2027

Siswa Tidak Bisa Bebas Menggunakan HP di Sekolah

Dalam aturan Kemenag, peserta didik pada dasarnya tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan.

Meski demikian, terdapat pengecualian. Gawai dapat digunakan apabila guru memberikan arahan untuk kepentingan pembelajaran.

Perangkat juga dapat digunakan dalam situasi darurat dengan terlebih dahulu memperoleh izin dari guru atau wali kelas.

Artinya, kebijakan tersebut bukan larangan mutlak terhadap telepon pintar dan perangkat digital. Gawai masih dapat dimanfaatkan apabila memang diperlukan untuk kegiatan pendidikan atau kondisi tertentu yang dibenarkan.

Pembatasan tersebut diharapkan dapat membantu siswa lebih berkonsentrasi selama pembelajaran sekaligus mendorong interaksi sosial yang lebih sehat di lingkungan sekolah.

Orang Tua Ikut Diminta Mengawasi Penggunaan Gawai

Pengaturan penggunaan gawai tidak berhenti ketika siswa meninggalkan sekolah.

Kemenag juga menempatkan orang tua atau wali sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam mengawasi kebiasaan anak menggunakan perangkat digital di rumah.

Penggunaan gawai di luar kebutuhan pembelajaran perlu dibatasi dan didampingi. Dengan begitu, anak tidak sepenuhnya menggunakan perangkat tanpa pengawasan.

Pendampingan keluarga juga diharapkan dapat membantu anak membangun kebiasaan digital yang lebih sehat dan memahami kapan teknologi perlu digunakan serta kapan harus dibatasi.

Baca Juga: Wajib Dipahami Guru, Ini Perbedaan ASLM dan Asesmen Formatif dalam Pembelajaran Siswa

Konten Kekerasan hingga Judi Online Dilarang

SE Kemenag tersebut turut mengatur konten yang tidak boleh diakses maupun disebarluaskan melalui perangkat digital di lingkungan pendidikan.

Peserta didik dan warga satuan pendidikan dilarang mengakses, menyimpan, ataupun menyebarkan materi yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang berpotensi membahayakan perkembangan peserta didik.

Perlindungan privasi juga menjadi perhatian. Pengambilan, penyimpanan, maupun penyebaran foto dan video warga satuan pendidikan yang dapat merendahkan martabat atau melanggar privasi tanpa izin juga diatur dalam kebijakan tersebut.

Dengan aturan ini, penggunaan teknologi di lingkungan pendidikan diharapkan tetap berada dalam koridor yang aman dan bertanggung jawab.

Aktivitas Pinjaman Online dan Komersial Ikut Dibatasi

Kemenag juga mengatur agar perangkat digital di lingkungan satuan pendidikan tidak digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan kepentingan pendidikan.

Sejumlah aktivitas seperti pinjaman online, perjudian online, dan kegiatan komersial yang tidak memiliki hubungan dengan pembelajaran termasuk aktivitas yang dibatasi atau dilarang berdasarkan ketentuan tersebut.

Pengaturan ini bertujuan agar perangkat digital yang digunakan di lingkungan pendidikan tetap memiliki fungsi utama sebagai sarana pendukung kegiatan belajar, bukan menjadi media untuk aktivitas yang berisiko merugikan peserta didik.

Baca Juga: Pendaftaran Pesantren Nyaman Belajar 2026 Masih Dibuka, Ada Bantuan Renovasi Asrama hingga Rp25 Juta

Pembatasan Gawai Bukan Berarti Menolak Teknologi

Kebijakan Kemenag mengenai penggunaan gawai pada dasarnya tidak diarahkan untuk menghilangkan teknologi dari kehidupan peserta didik.

Sebaliknya, kebijakan tersebut ditujukan untuk membangun pola penggunaan teknologi yang lebih terarah. Siswa tetap dapat memanfaatkan perangkat digital untuk belajar selama penggunaannya sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.

Dukungan Densus 88 menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital dapat melibatkan berbagai sektor. Sekolah, keluarga, pemerintah, masyarakat, dan aparat memiliki peran masing-masing dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Dengan demikian, pembatasan gawai bukan hanya berkaitan dengan mengurangi durasi penggunaan layar. Kebijakan tersebut juga menyangkut upaya mencegah anak terpapar konten berbahaya, melindungi privasi, mengurangi risiko perundungan digital, serta membangun kemampuan menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.***

Tags:
kemenag sekolah Gawai

Komentar Pengguna