Keboncinta.com — Dalam salat berjamaah, seseorang yang datang terlambat dan mendapati imam sedang rukuk masih berkesempatan mendapatkan satu rakaat. Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi agar rakaat tersebut dihitung sebagai bagian dari salatnya.
Lantas, bagaimana jika seseorang melakukan takbiratul ihram ketika imam sedang rukuk, tetapi setelah selesai takbiratul ihram imam langsung bangkit menuju iktidal? Apakah rakaat tersebut tetap dihitung atau harus ditambahkan setelah imam salam?
Dalam Mazhab Syafi'i, makmum masbuq mendapatkan satu rakaat apabila berhasil mencapai batas minimal rukuk bersama imam dan melakukan tuma'ninah sebelum imam bangkit meninggalkan batas minimal rukuk.
Makmum masbuq yang mendapati imam sedang rukuk dapat dihitung mendapatkan satu rakaat apabila memenuhi beberapa ketentuan.
Pertama, makmum harus melakukan takbiratul ihram dalam posisi berdiri. Setelah itu, ia melakukan takbir untuk rukuk apabila diperlukan, kemudian turun menuju posisi rukuk.
Kedua, makmum harus mencapai batas minimal rukuk sebelum imam meninggalkan batas minimal rukuk. Dalam fikih, batas minimal rukuk bagi orang yang mampu berdiri adalah membungkukkan badan hingga kedua telapak tangan dapat mencapai lutut.
Ketiga, makmum harus mendapatkan tuma'ninah dalam rukuk sebelum imam bangkit dari batas minimal rukuk.
Apabila ketentuan tersebut terpenuhi, maka rakaat tersebut dihitung sebagai satu rakaat bagi makmum.
Sebaliknya, jika makmum baru mencapai batas minimal rukuk setelah imam bangkit menuju iktidal, maka rakaat tersebut tidak terhitung.
Baca Juga: Kapan Makmum Masbuq Boleh Berdiri? Apakah Harus Tunggu Salam Kedua Imam Selesai?
Dalam kasus yang ditanyakan, seseorang melakukan takbiratul ihram ketika imam sedang rukuk. Namun, setelah selesai takbiratul ihram, imam langsung bergerak menuju iktidal, kemudian makmum baru melakukan rukuk.
Dalam keadaan tersebut, perlu dilihat apakah makmum masih sempat mencapai batas minimal rukuk dan melakukan tuma'ninah ketika imam masih berada dalam batas minimal rukuk.
Jadi, sekadar mendapati imam sedang rukuk ketika takbiratul ihram belum cukup untuk mendapatkan satu rakaat. Makmum harus benar-benar mendapatkan rukuk bersama imam sesuai ketentuan fikih.
Ketentuan mengenai makmum masbuq yang mendapatkan satu rakaat dengan mengikuti rukuk imam dijelaskan dalam kitab Bughiyatul Mustarsyidin karya Sayyid Abdurrahman Ba'alawi, halaman 121.
Berikut redaksinya:
تُدْرَكُ الرَّكْعَةُ بِإِدْرَاكِ رُكُوْعِهَا مَعَ الْإِمَامِ بِشَرْطِ أَنْ يُكَبِّرَ تَكْبِيْرَتَيْنِ أَوْ وَاحِدَةٍ وَيَنْوِيَ بِهَا الْإِحْرَامَ فَقَطْ وَيُتِمُّهَا وَهُوَ إِلَى الْقِيَامِ أَقْرَبُ وَيَطْمَئِنُّ مَعَهُ يَقِيْناً
Artinya:
“Satu rakaat dapat diperoleh dengan mendapatkan rukuk bersama imam, dengan syarat melakukan dua kali takbir atau satu kali takbir yang diniatkan khusus untuk takbiratul ihram, menyempurnakan takbiratul ihram dalam keadaan yang lebih dekat kepada posisi berdiri, dan mendapatkan tuma'ninah bersama imam secara yakin.”
Keterangan tersebut menegaskan bahwa mendapatkan rukuk imam bukan sekadar berada dalam posisi rukuk bersamaan, tetapi harus memenuhi ketentuan yang telah dijelaskan.
Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa makmum masbuq yang tidak mendapatkan batas minimal rukuk bersama imam tidak dihitung mendapatkan rakaat tersebut.
Beliau menjelaskan:
فقال الشافعي والأصحاب : إذا أدرك مسبوق الإمام راكعا وكبر ، وهو قائم ثم ركع فإن وصل المأموم إلى حد الركوع المجزئ ، وهو أن تبلغ راحتاه ركبتيه قبل أن يرفع الإمام عن حد الركوع المجزئ فقد أدرك الركعة وحسبت له قال صاحب البيان : ويشترط أن يطمئن المأموم في الركوع قبل ارتفاع الإمام عن حد الركوع المجزئ .
Artinya:
“Imam Syafi'i dan para ulama pengikutnya berkata: Apabila makmum masbuq mendapati imam sedang rukuk, kemudian ia bertakbir dalam keadaan berdiri dan selanjutnya rukuk, apabila makmum berhasil mencapai batas minimal rukuk, yaitu kedua telapak tangannya sampai pada kedua lututnya sebelum imam bangkit meninggalkan batas minimal rukuk, maka ia telah mendapatkan rakaat dan rakaat tersebut dihitung baginya. Pengarang kitab Al-Bayan berkata: Disyaratkan makmum melakukan tuma'ninah dalam rukuk sebelum imam bangkit dari batas minimal rukuk.”
Penjelasan serupa juga terdapat dalam kitab Raudhah ath-Thalibin:
فرع : من أدرك الإمام في الركوع ، كان مدركا للركعة. وقال محمد بن إسحاق بن خزيمة ، وأبو بكر الصبغي - بكسر الصاد المهملة ، وإسكان الباء الموحدة ، وبالغين المعجمة ، كلاهما من أصحابنا - : لا يدرك الركعة بإدراك الركوع. وهذا شاذ منكر ، والصحيح الذي عليه الناس ، وأطبق عليه الأئمة : إدراكها ، لكن يشترط أن يكون ذلك الركوع محسوبا للإمام
Artinya:
“Cabang permasalahan: Barang siapa mendapatkan imam dalam keadaan rukuk, maka ia mendapatkan rakaat tersebut. Pendapat yang benar dan menjadi pegangan para ulama adalah bahwa seseorang mendapatkan rakaat dengan mendapatkan rukuk imam. Akan tetapi, disyaratkan bahwa rukuk tersebut merupakan rukuk yang diperhitungkan bagi imam.”
Imam an-Nawawi kemudian menjelaskan bahwa makmum harus bertemu dengan imam dalam batas minimal rukuk. Jika makmum masih dalam posisi turun menuju rukuk, sedangkan imam sedang bangkit, maka selama makmum mencapai batas minimal rukuk sebelum imam meninggalkannya, ia tetap mendapatkan rakaat.
Baca Juga: Makmum Masbuk Saat Imam Rukuk, Apakah Mendapat Satu Rakaat?
Berdasarkan keterangan para ulama Mazhab Syafi'i, mendapatkan satu rakaat bersama imam yang sedang rukuk memiliki beberapa ketentuan:
Dengan demikian, dalam kasus yang ditanyakan, apabila imam sudah bergerak menuju iktidal sebelum makmum mencapai batas minimal rukuk dan tuma'ninah, maka rakaat tersebut tidak terhitung. Makmum harus menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam salam.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir