News
M. Fadhli Dzil Ikram

Dari Sadap HP Prabowo hingga Hapus Jejak Server, Terungkap Siasat 3 Jenderal Tersangka

Dari Sadap HP Prabowo hingga Hapus Jejak Server, Terungkap Siasat 3 Jenderal Tersangka

04 November 2026 | 08:11

Keboncinta.com — Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus besar terkait pelanggaran keamanan komunikasi negara. Melalui konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri resmi mengumumkan penetapan mantan Kapolri yang juga menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Pengungkapan perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan perwira tinggi kepolisian yang diduga menyalahgunakan infrastruktur penyadapan resmi milik negara. Selain menyasar kepala negara, operasi pemantauan ilegal tersebut dilaporkan berlangsung selama satu tahun penuh sejak 2025 hingga Oktober 2026 tanpa landasan penegakan hukum yang sah.

Baca Juga: Kasus Penyadapan Presiden, Bareskrim Ungkap Data Dihapus pada Oktober 

Identitas Tiga Jenderal Tersangka dan Penyitaan Barang Bukti

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya menjerat satu nama, melainkan menetapkan total tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Ketiga jenderal tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan sekaligus eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Guna kepentingan penyidikan yang lebih intensif, ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Seiring dengan penahanan tersebut, tim penyidik terus mendalami pembagian peran spesifik serta motif utama di balik tindakan para tersangka.

Dalam mengusut tuntas perkara ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi fakta dan 3 orang saksi ahli, serta menyita sejumlah barang bukti elektronik yang meliputi:

  • 11 unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan operasional komunikasi para pelaku.
  • 1 unit iPad yang turut diamankan dari rangkaian penggeledahan penyidik.
  • 4 buah flashdisk yang menyimpan data elektronik terkait aktivitas sistem.

Modus Operandi Penyalahgunaan LIMS dan Daftar Target Sadapan

Berdasarkan temuan penyidik, aksi penyadapan ilegal dan akses tidak sah (illegal access) ini dilakukan dengan melanggar tata cara pusat pemantauan Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi.

Pemantauan komunikasi tersebut dijalankan secara sepihak tanpa adanya proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana yang sah menurut undang-undang. Bahkan, guna menutupi aksi tersebut, para tersangka diduga menginstruksikan penghapusan data elektronik serta jejak catatan aktivitas (log) pada server di bulan Oktober 2026.

Daftar sasaran yang menjadi korban penyadapan ilegal (illegal tapping) oleh kelompok tersangka ini mencakup spektrum tokoh yang sangat luas di Indonesia:

  1. Presiden Republik Indonesia: Nomor telepon pribadi Presiden Prabowo Subianto serta jajaran menteri dan pejabat negara.
  2. Aktor Politik dan Ekonomi: Sejumlah tokoh politik nasional serta kalangan pengusaha.
  3. Masyarakat Sipil dan Pers: Kalangan pekerja media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Jeratan Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Atas tindakan penyadapan tanpa hak dan upaya penghilangan barang bukti elektronik tersebut, penyidik Bareskrim Polri menerapkan jeratan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

  • Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP): Menjerat perbuatan melawan hukum dalam mendengarkan, merekam, membelokkan, atau mencatat transmisi informasi elektronik nonpublik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
  • Pasal 332 Ayat (1) atau (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP): Mengatur tindak pidana mengakses sistem elektronik pihak lain secara sengaja dan tanpa hak untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
  • Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE): Menyasar tindakan melawan hukum yang mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.

Sikap Tegas Polri: Tindakan Oknum dan Komitmen Bersih-Bersih Internal

Merespons keterlibatan perwira tinggi dalam skandal ini, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penyadapan ilegal tersebut murni merupakan perbuatan oknum dan sama sekali bukan kebijakan institusi Polri. Pemeriksaan perkara saat ini dijalankan secara kolaboratif oleh Bareskrim Polri dan Divpropam Polri di bawah pengawasan ketat jajaran Irwasum sesuai amanat Peraturan Polri (Perpol) Nomor 4 Tahun 2025. Otoritas kepolisian juga menjamin seluruh layanan masyarakat tetap beroperasi secara normal.

Senada dengan hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menekankan bahwa pengungkapan kasus ini secara terbuka merupakan bukti akuntabilitas, objektivitas, dan transparansi Polri. Langkah tegas ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk melakukan program bersih-bersih internal demi menjaga amanah serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga: Daftar Target Penyadapan Listyo Sigit dkk Terungkap, Ada Presiden Prabowo dan Tokoh Politik 

Respons Pemerintah dan DPR: Evaluasi Keamanan Negara Bersama BSSN

Kasus penyadapan kepala negara ini mendapat perhatian serius dari cabang eksekutif maupun legislatif. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dirinya menjadi korban penyadapan setelah menerima laporan langsung dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Yusril menilai intersepsi ilegal terhadap Presiden dan jajaran menteri merupakan persoalan kedaulatan dan keamanan negara yang sangat serius. Oleh karena itu, pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan komunikasi nasional dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Menko Polkam Dudung Abdurachman serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sementara itu, dari sisi parlemen, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan penghormatan penuh terhadap mekanisme penegakan hukum yang tengah dijalankan oleh aparat kepolisian. Komisi III DPR RI mempercayakan penanganan perkara ini kepada Polri dan berharap seluruh proses peradilan dapat berlangsung secara transparan, objektif, serta profesional dari awal hingga akhir.

Tags:
Penyadapan Presiden Listyo Sigit Prabowo Bareskrim Polri

Komentar Pengguna