Kepala sekolah dan bendahara perlu mencocokkan catatan transaksi dengan RKAS serta laporan keuangan untuk mengidentifikasi kekeliruan sedini mungkin.
Melalui langkah tersebut, sekolah dapat memperkuat administrasi keuangan sekaligus mengurangi risiko kesalahan pencatatan dan pertanggungjawaban.
Kepala sekolah, bendahara, dan pengelola BOSP dapat mempelajari ketentuan nasional melalui dokumen Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Dokumen yang dirujuk dalam informasi sumber dapat diakses melalui tautan berikut:
Unduh Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis BOSP
Sebelum menjadikan dokumen sebagai acuan pelaksanaan, pastikan tautan tersebut mengarah ke naskah resmi dan periksa kembali ketentuan yang relevan dengan kondisi satuan pendidikan.
Penerapan transaksi nontunai dalam pengelolaan BOSP 2026 di Kabupaten Cirebon diarahkan untuk memperkuat transparansi, ketertiban administrasi, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pendidikan.
Kepala sekolah dan bendahara perlu memastikan pembayaran dilakukan melalui fasilitas yang sesuai, menggunakan rekening resmi, mengikuti mekanisme pengadaan yang berlaku, serta menyimpan bukti transaksi secara lengkap.
Baca Juga: Materi PKN Kelas IX Bab 1 Kurikulum Merdeka, Rangkuman dan Poin Penting
Pengecualian untuk pembayaran tunai hanya berlaku pada kondisi mendesak yang memenuhi ketentuan, bukan sebagai alternatif rutin karena alasan kemudahan.
Dengan pengelolaan yang tertib dan kepatuhan terhadap regulasi, dana BOSP diharapkan dapat digunakan secara lebih akuntabel untuk mendukung kebutuhan dan peningkatan mutu pendidikan.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir