Berita
Rahman Abdullah

Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Lengkap dari Januari hingga Desember

Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Lengkap dari Januari hingga Desember

21 September 2026 | 18:40

Keboncinta.com-- Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027. Kalender tersebut dapat menjadi rujukan bagi masyarakat, instansi, sekolah, maupun dunia usaha dalam menyusun berbagai agenda sepanjang tahun mendatang.

Total terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Artinya, masyarakat memiliki 26 tanggal penting yang dapat dicatat sejak sekarang untuk membantu mengatur pekerjaan, kegiatan sekolah, perjalanan, hingga agenda keluarga.

Penetapan kalender tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada 15 September 2026. SKB melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat dapat mulai menyusun rencana 2027 dengan mempertimbangkan tanggal merah dan jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Guru Peserta PPG Tahap 3 2026 Wajib Tahu, Ini Urutan dan Jadwal Setiap Tahapannya

SKB Tiga Menteri Menjadi Dasar Kalender Libur 2027

Pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama 2027 tercantum dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB dengan nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.

Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, perusahaan, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun perencanaan kegiatan selama tahun 2027.

Meski demikian, penerapan cuti bersama tidak sepenuhnya sama untuk setiap kelompok pekerja. Pada perusahaan atau lembaga swasta, pelaksanaan cuti bersama mengikuti keputusan pimpinan masing-masing.

Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar 18 Hari Libur Nasional 2027

Sebanyak 18 hari ditetapkan sebagai libur nasional pada 2027. Tanggal-tanggal tersebut tersebar dari awal hingga akhir tahun.

Januari 2027

Jumat, 1 Januari 2027 menjadi libur nasional untuk memperingati Tahun Baru 2027 Masehi.

Kemudian, Selasa, 5 Januari 2027 ditetapkan sebagai libur nasional untuk memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Aturan Baru Tenaga Sekolah 2026: Ini Syarat Pendidikan dan Kompetensi Guru hingga Operator

Februari dan Maret 2027

Memasuki Februari, terdapat libur nasional Sabtu, 6 Februari 2027, untuk Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.

Berikutnya, pada Senin, 8 Maret 2027, masyarakat memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.

Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah jatuh pada Rabu, 10 Maret 2027 dan Kamis, 11 Maret 2027.

Selanjutnya, Jumat, 26 Maret 2027 merupakan libur nasional Wafat Yesus Kristus. Dua hari kemudian, Minggu, 28 Maret 2027, ditetapkan sebagai Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.

Mei 2027

Pada bulan Mei terdapat beberapa tanggal merah. Sabtu, 1 Mei 2027 merupakan Hari Buruh Internasional.

Kemudian Kamis, 6 Mei 2027 ditetapkan sebagai libur nasional Kenaikan Yesus Kristus.

Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah jatuh pada Senin, 17 Mei 2027, sedangkan Kamis, 20 Mei 2027 merupakan Hari Raya Waisak 2571 BE.

Juni hingga Agustus 2027

Pada Selasa, 1 Juni 2027, masyarakat memperingati Hari Lahir Pancasila.

Berikutnya, Minggu, 6 Juni 2027, merupakan libur nasional 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.

Tanggal Minggu, 15 Agustus 2027 ditetapkan sebagai libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sementara itu, Selasa, 17 Agustus 2027 merupakan hari libur nasional dalam rangka Proklamasi Kemerdekaan.

Baca Juga: Dapodik LKP 2026 Diluncurkan, Operator Lembaga Kursus Kini Lebih Mudah Kelola Data

Desember 2027

Menjelang akhir tahun, terdapat dua hari libur nasional.

Sabtu, 25 Desember 2027 merupakan libur nasional Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.

Kemudian, Minggu, 26 Desember 2027 ditetapkan sebagai libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Jumlah tersebut mencapai 18 hari karena Idulfitri 1448 Hijriah pada 10 dan 11 Maret dihitung sebagai dua tanggal libur nasional.

Daftar 8 Cuti Bersama 2027

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.

Jadwal cuti bersama tersebut meliputi:

Jumat, 5 Februari 2027 — Cuti bersama Tahun Baru Imlek.

Selasa, 9 Maret 2027 — Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.

Jumat, 12 Maret 2027 — Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.

Senin, 15 Maret 2027 — Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.

Kamis, 25 Maret 2027 — Cuti bersama Wafat Yesus Kristus.

Selasa, 18 Mei 2027 — Cuti bersama Iduladha 1448 Hijriah.

Rabu, 19 Mei 2027 — Cuti bersama Waisak 2571 BE.

Jumat, 24 Desember 2027 — Cuti bersama Natal.

Pelaksanaan cuti bersama perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing instansi maupun perusahaan. Dalam kondisi tertentu, cuti bersama juga dapat berkaitan dengan pengurangan hak cuti tahunan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Layanan BK di Sekolah Berubah, Guru Tak Lagi Hanya Menangani Murid Bermasalah

Kalender Libur 2027 Bisa Disiapkan Sejak Sekarang

Dengan ditetapkannya kalender hari libur nasional dan cuti bersama, masyarakat kini dapat mulai mempersiapkan berbagai agenda untuk tahun 2027.

Pekerja dapat menjadikan tanggal tersebut sebagai bahan pertimbangan ketika mengatur jadwal cuti. Sementara sekolah, instansi pemerintah, perusahaan, dan lembaga lainnya dapat menggunakannya dalam menyusun kalender kegiatan tahunan.

Bagi masyarakat yang memiliki rencana bepergian, daftar tanggal merah juga dapat membantu menentukan waktu perjalanan bersama keluarga lebih awal.

Namun, khusus mengenai cuti bersama, masyarakat tetap perlu mengecek kebijakan di tempat kerja masing-masing. Hal ini karena penerapannya dapat mengikuti ketentuan yang berlaku pada instansi, perusahaan, maupun sektor pekerjaan terkait.

Dengan mencatat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sejak awal, berbagai kegiatan pada 2027 dapat direncanakan dengan lebih teratur tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.***

Tags:
berita nasional Libur Nasional Cuti Bersama

Komentar Pengguna