KebonCinta.com – Surat Keterangan Pengelolaan Administrasi Pembelajaran menjadi salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kementerian Agama tahun 2026 dalam proses Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Dokumen ini digunakan untuk membuktikan keaktifan guru dalam mengelola administrasi yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran dan manajemen kelas selama menjalankan tugas profesionalnya.
Berbeda dari dokumen perangkat pembelajaran yang berisi Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), RPP, modul ajar, dan LKPD, dokumen pengelolaan administrasi pembelajaran dibuktikan melalui surat keterangan resmi dari pihak sekolah atau madrasah yang berwenang.
Berdasarkan panduan RPL UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan UIN Mataram, surat tersebut menerangkan keaktifan guru dalam kegiatan manajerial kelas, dengan ketentuan minimal satu kali dalam satu tahun.
Namun, masih banyak pertanyaan yang perlu dipahami. Apakah guru harus menjadi wali kelas untuk memperoleh surat keterangan? Siapa yang berwenang menerbitkannya? Kegiatan apa saja yang dapat dicantumkan? Bagaimana jika guru pernah mengajar di beberapa madrasah?
Berikut panduan lengkap beserta contoh format surat yang dapat digunakan sebagai referensi dalam menyiapkan dokumen RPL PPG Daljab Kemenag 2026.
Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran merupakan salah satu bukti pengalaman profesional guru dalam melaksanakan kegiatan administrasi yang mendukung proses pembelajaran.
Administrasi tersebut dapat berkaitan dengan pencatatan kegiatan belajar, pengelolaan kehadiran, dokumentasi hasil penilaian, pengelolaan kelas, dan berbagai kegiatan pendukung lainnya yang benar-benar menjadi tanggung jawab guru.
Dalam praktiknya, setiap guru memiliki bentuk tanggung jawab administrasi yang dapat berbeda sesuai jabatan dan penugasan.
Sebagai contoh, guru mata pelajaran bertanggung jawab menyiapkan dan mengelola administrasi yang berkaitan dengan kegiatan mengajar serta penilaian peserta didik.
Sementara itu, guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas dapat mempunyai tanggung jawab lebih luas, seperti mengelola administrasi kelas, memantau kehadiran, dan melakukan koordinasi terkait perkembangan siswa.
Dalam proses RPL, pengalaman tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Panduan UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyebutkan bahwa dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah, kepala madrasah, atau bagian tata usaha tentang keaktifan guru dalam kegiatan manajerial kelas.
Dengan demikian, surat keterangan tersebut berfungsi sebagai bukti administratif mengenai pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan.
Baca Juga: Cara Menyiapkan Dokumen RPL PPG Daljab Kemenag 2026, Lengkap dengan Contoh Berkas
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pihak yang menerbitkan dokumen.
Berdasarkan panduan RPL UIN Bandung dan UIN Mataram, surat keterangan dapat berasal dari kepala sekolah, kepala madrasah, atau tata usaha sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Dalam praktik administrasi madrasah, kepala madrasah merupakan pihak yang mempunyai kewenangan memimpin dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pendidikan.
Oleh karena itu, guru dapat terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepala madrasah untuk memperoleh surat keterangan mengenai tugas administrasi yang pernah dijalankan.
Bagian tata usaha dapat membantu penelusuran dokumen, penyusunan surat, dan verifikasi arsip sesuai kewenangannya.
Namun, kewenangan menerbitkan atau mengesahkan dokumen tidak boleh diasumsikan sama pada semua lembaga.
Apabila LPTK mempunyai contoh surat atau mensyaratkan pengesahan pejabat tertentu, peserta harus mengikuti ketentuan tersebut.
Untuk guru madrasah swasta, penggunaan kop surat, nomor surat, dan pengesahan juga harus mengikuti tata kelola lembaga yang bersangkutan.
Surat tidak boleh diterbitkan atas nama seseorang yang tidak memiliki kewenangan atau tidak mengetahui riwayat tugas guru yang diterangkan.
Tidak tepat apabila dokumen pengelolaan administrasi pembelajaran hanya dipahami sebagai surat keterangan pernah menjadi wali kelas.
Guru mata pelajaran yang tidak mempunyai tugas tambahan sebagai wali kelas tetap dapat menjalankan berbagai kegiatan administrasi pembelajaran.
Misalnya, guru Bahasa Arab mempunyai tanggung jawab mencatat kegiatan pembelajaran, mengelola penilaian, memantau kehadiran dalam pelajaran, dan mendokumentasikan perkembangan hasil belajar siswa.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesionalnya.
Sementara itu, guru yang menjadi wali kelas dapat memiliki tugas administrasi tambahan berdasarkan penetapan dari sekolah.
Oleh sebab itu, bentuk kegiatan yang dicantumkan dalam surat perlu disesuaikan dengan penugasan sebenarnya.
Hal yang harus diperhatikan adalah apakah pihak sekolah dapat menerangkan dan membuktikan bahwa guru tersebut aktif melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi pada periode yang diajukan.
Keputusan mengenai kesesuaian surat tersebut dengan rubrik RPL tetap berada pada tim penilai LPTK.
Isi surat keterangan perlu menggambarkan kegiatan yang benar-benar dilakukan guru.
Berikut beberapa contoh aktivitas yang dapat menjadi bahan penyusunan surat.
Guru dapat mempunyai agenda atau jurnal mengajar yang mencatat pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
Catatan tersebut dapat memuat tanggal, kelas, materi, kegiatan, serta informasi mengenai pelaksanaan pembelajaran.
Dokumen tersebut membantu sekolah menelusuri kegiatan belajar yang telah berlangsung.
Apabila guru memang bertanggung jawab mengelola agenda tersebut, kegiatan ini dapat dijelaskan dalam surat keterangan.
Guru mata pelajaran maupun wali kelas dapat mempunyai tanggung jawab yang berkaitan dengan pencatatan kehadiran siswa.
Contohnya adalah melakukan pemeriksaan kehadiran saat pembelajaran atau merekap informasi kehadiran sesuai pembagian tugas di sekolah.
Kegiatan yang dicantumkan harus sesuai dengan kewenangan yang benar-benar diberikan kepada guru.
Administrasi penilaian merupakan salah satu bagian penting dari kegiatan pembelajaran.
Guru dapat melakukan pencatatan nilai, mengelola hasil asesmen, menyusun rekap penilaian, dan mendokumentasikan perkembangan belajar peserta didik.
Contohnya adalah pengelolaan daftar nilai harian, hasil asesmen, dan rekap pencapaian pembelajaran.
Apabila kegiatan tersebut dilaksanakan secara rutin, sekolah dapat menjelaskannya dalam surat keterangan sesuai bukti yang tersedia.
Guru juga dapat mengelola dokumentasi tugas siswa, lembar penilaian, catatan tindak lanjut, atau hasil pekerjaan peserta didik.
Kegiatan tersebut menunjukkan tanggung jawab dalam memantau proses dan hasil pembelajaran.
Namun, guru tidak perlu menyerahkan seluruh data pribadi atau nilai individual siswa sebagai lampiran apabila tidak diminta.
Informasi peserta didik harus tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai wali kelas, kegiatan administrasi dapat mencakup pengelolaan data kelas, rekap kehadiran, dokumentasi perkembangan siswa, serta koordinasi dengan orang tua atau pihak sekolah.
Bentuk tugas tersebut harus sesuai dengan SK penugasan atau ketentuan internal madrasah.
Apabila guru tidak pernah menjadi wali kelas, kegiatan ini tidak boleh dicantumkan seolah-olah pernah dilaksanakan.
Sebagian guru memperoleh tugas tambahan sebagai pembina kegiatan, koordinator program, atau wakil kepala madrasah.
Apabila tugas tersebut memang berkaitan dengan pengelolaan pembelajaran, kegiatan yang relevan dapat dijelaskan secara proporsional.
Namun, jabatan tambahan bukan syarat yang secara otomatis harus dimiliki semua peserta.
Peserta juga perlu memastikan bahwa kegiatan yang dicantumkan benar-benar sesuai dengan kategori Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dalam RPL.
Panduan RPL UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan UIN Mataram menjelaskan bahwa bukti Pengelolaan Administrasi Pembelajaran disiapkan minimal satu kali dalam satu tahun.
Panduan RPL juga menggunakan batas umum pengakuan pengalaman masa lampau maksimal enam tahun sebelum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG.
Kedua ketentuan tersebut perlu dipahami secara bersamaan.
Sebagai contoh, guru yang memiliki pengalaman mengajar selama enam tahun dapat menelusuri bukti administrasi sesuai tahun-tahun yang berada dalam periode pengakuan.
Sementara itu, guru yang baru mempunyai pengalaman tiga tahun harus menyiapkan dokumen sesuai masa kerja yang benar-benar dijalani.
Ketentuan minimal satu kali setahun juga tidak boleh langsung diartikan bahwa semua LPTK menerima satu surat gabungan yang mencakup enam tahun.
Jika LPTK meminta bukti untuk setiap tahun, peserta harus mengikuti pola tersebut.
Apabila sekolah hanya memiliki arsip yang memungkinkan diterbitkannya surat rangkuman beberapa periode, peserta sebaiknya menanyakan terlebih dahulu apakah bentuk dokumen itu dapat diterima.
Surat yang baru diterbitkan harus menjelaskan riwayat kegiatan berdasarkan arsip atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanggal penerbitan tidak boleh dimundurkan untuk memberi kesan bahwa surat tersebut telah dibuat pada masa lampau.
Berikut contoh format surat yang dapat disesuaikan oleh sekolah atau madrasah berdasarkan data dan kegiatan sebenarnya.
KOP RESMI MADRASAH / SEKOLAH
SURAT KETERANGAN KEAKTIFAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PEMBELAJARAN
Nomor: [Nomor Surat Resmi]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Kepala Madrasah]
NIP/NUPTK: [Jika relevan]
Jabatan: Kepala [Nama Madrasah]
Alamat Madrasah: [Alamat Madrasah]
Dengan ini menerangkan bahwa:
Nama: [Nama Guru]
NUPTK/NPK: [Jika tersedia]
Jabatan: Guru Mata Pelajaran
Mata Pelajaran: [Nama Mata Pelajaran]
Unit Kerja: [Nama Madrasah]
Tahun Pelajaran: [Tahun Pelajaran]
Benar bahwa nama tersebut telah melaksanakan tugas sebagai guru serta aktif dalam pengelolaan administrasi pembelajaran pada tahun pelajaran yang disebutkan.
Adapun kegiatan administrasi pembelajaran yang dilaksanakan meliputi:
Keterangan ini dibuat berdasarkan pelaksanaan tugas dan dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Surat keterangan ini diterbitkan untuk digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun 2026.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
[Tempat], [Tanggal Penerbitan Sebenarnya]
Kepala Madrasah,
[Tanda Tangan dan Pengesahan Sesuai Ketentuan]
[Nama Kepala Madrasah]
[NIP/NUPTK jika relevan]
Catatan: Contoh tersebut merupakan referensi redaksi, bukan formulir nasional yang ditetapkan Kemenag. Hanya cantumkan kegiatan yang benar-benar telah dilaksanakan dan dapat diterangkan oleh pihak madrasah.
Bagi guru yang pernah menjalankan tugas sebagai wali kelas, surat keterangan dapat memuat aktivitas administrasi yang sesuai dengan penugasan tersebut.
Berikut contoh formatnya.
KOP RESMI MADRASAH / SEKOLAH
SURAT KETERANGAN KEAKTIFAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN KELAS
Nomor: [Nomor Surat Resmi]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Kepala Madrasah]
Jabatan: Kepala [Nama Madrasah]
Menerangkan bahwa:
Nama: [Nama Guru]
NUPTK/NPK: [Jika tersedia]
Jabatan: Guru / Wali Kelas
Kelas yang Diampu: [Nama Kelas]
Tahun Pelajaran: [Tahun Pelajaran]
Benar bahwa yang bersangkutan telah memperoleh tugas sebagai wali kelas serta melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi dan manajemen kelas sesuai penugasan yang diberikan.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan meliputi:
Berdasarkan catatan dan dokumen yang tersedia pada madrasah, yang bersangkutan telah melaksanakan tugas sebagaimana diterangkan di atas.
Surat ini diterbitkan untuk keperluan kelengkapan dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun 2026.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
[Tempat], [Tanggal Penerbitan Sebenarnya]
Kepala Madrasah,
[Tanda Tangan dan Pengesahan Sesuai Ketentuan]
[Nama Kepala Madrasah]
[NIP/NUPTK jika relevan]
Format tersebut dapat digunakan sebagai bahan penyusunan surat apabila guru memang pernah memperoleh tugas wali kelas.
Jika guru memiliki SK penugasan wali kelas, dokumen tersebut dapat disimpan sebagai bukti pendukung dan disertakan apabila diminta LPTK.
Sebagian contoh surat yang beredar memuat keterangan hasil penilaian kinerja seperti "Baik", "Sangat Baik", atau "Sangat Memuaskan".
Namun, berdasarkan persyaratan umum yang tercantum pada panduan RPL UIN Bandung dan UIN Mataram, dokumen pada kategori ini dijelaskan sebagai surat keterangan keaktifan guru dalam pengelolaan administrasi pembelajaran.
Panduan tersebut tidak secara umum mewajibkan penggunaan satu predikat penilaian tertentu pada semua surat.
Karena itu, peserta tidak sebaiknya menambahkan predikat kinerja hanya untuk membuat dokumen terlihat lebih baik.
Apabila madrasah memiliki hasil evaluasi kinerja yang sah dan LPTK meminta keterangan penilaian, informasi tersebut dapat dicantumkan sesuai data yang benar.
Namun, nilai atau predikat tidak boleh dibuat tanpa dasar penilaian.
Guru yang pernah berpindah tempat tugas perlu memperhatikan kesesuaian surat keterangan dengan periode mengajarnya.
Misalnya, seorang guru memiliki riwayat:
Dalam kondisi tersebut, surat keterangan mengenai kegiatan pada setiap periode sebaiknya diterbitkan atau diverifikasi melalui lembaga yang mempunyai dasar informasi mengenai tugas tersebut.
Madrasah tempat guru bekerja saat ini tidak seharusnya menerangkan kegiatan di madrasah sebelumnya tanpa dasar arsip atau kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika guru tidak dapat menghubungi kepala madrasah lama, penelusuran dapat dilakukan melalui bagian administrasi, yayasan, atau pihak yang sah sebagai penerus pengelolaan lembaga.
Apabila masih terdapat kendala, peserta perlu berkoordinasi dengan LPTK mengenai dokumen yang dapat digunakan.
Tidak semua guru menyimpan catatan administrasi dalam jangka waktu panjang.
Sebagian arsip dapat hilang akibat pergantian perangkat komputer, kerusakan dokumen, atau perubahan sistem administrasi.
Apabila menghadapi kondisi tersebut, peserta dapat memulai dengan memeriksa dokumen yang masih tersimpan pada sekolah.
Misalnya, jurnal mengajar, agenda kelas, daftar penilaian, dokumen pembagian tugas, atau arsip lain yang berkaitan dengan kegiatan administrasi.
Setelah itu, guru dapat berkonsultasi dengan kepala madrasah atau bagian tata usaha untuk mengetahui apakah riwayat kegiatan tersebut masih dapat diverifikasi.
Jika sekolah mempunyai dasar yang cukup, surat keterangan dapat diterbitkan berdasarkan informasi yang benar-benar diketahui atau tercatat.
Namun, apabila kegiatan tidak dapat dibuktikan atau pihak sekolah tidak mempunyai dasar untuk menerangkannya, peserta tidak boleh memaksa penerbitan surat dengan keterangan yang tidak benar.
Surat keterangan merupakan dokumen pertanggungjawaban resmi, bukan sekadar formulir yang dapat diisi sendiri untuk memenuhi persyaratan RPL.
Sebelum surat diterbitkan, peserta dapat mempersiapkan beberapa informasi untuk membantu bagian administrasi madrasah.
Pertama, pastikan identitas guru benar. Nama dan nomor identitas harus sesuai dokumen yang dimiliki.
Kedua, tentukan periode kegiatan. Gunakan tahun pelajaran atau periode yang benar-benar dapat diterangkan.
Ketiga, periksa jenis penugasan. Bedakan kegiatan guru mata pelajaran, wali kelas, atau tugas tambahan lainnya.
Keempat, tuliskan kegiatan secara spesifik. Hindari kalimat yang terlalu umum tanpa keterangan jenis administrasi yang dikelola.
Kelima, gunakan nomor surat resmi. Nomor surat harus berasal dari administrasi lembaga penerbit.
Keenam, gunakan tanggal penerbitan yang sebenarnya. Jangan membuat surat dengan tanggal mundur.
Ketujuh, pastikan surat ditandatangani pejabat berwenang. Pengesahan mengikuti tata kelola madrasah.
Kedelapan, sesuaikan format dengan petunjuk LPTK. Jika LPTK menyediakan format khusus, format tersebut harus diprioritaskan.
Dengan langkah tersebut, surat yang dihasilkan menjadi lebih jelas dan lebih mudah diperiksa.
Sebelum melakukan pengunggahan, guru dapat membuat daftar inventaris untuk membantu memastikan dokumen sudah tersusun.
Berikut contoh dengan data simulasi.
| No. | Tahun Pelajaran | Dokumen | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | 2021/2022 | Surat keterangan administrasi pembelajaran | Tersedia |
| 2 | 2022/2023 | Surat keterangan administrasi pembelajaran | Tersedia |
| 3 | 2023/2024 | Surat keterangan administrasi pembelajaran | Perlu diperiksa |
| 4 | 2024/2025 | Surat keterangan administrasi pembelajaran | Tersedia |
| 5 | 2025/2026 | Surat keterangan administrasi pembelajaran | Tersedia |
Daftar tersebut merupakan contoh inventaris, bukan persyaratan bahwa setiap guru harus mempunyai dokumen untuk seluruh tahun dalam tabel.
Peserta perlu menyesuaikannya dengan masa kerja, ketersediaan bukti autentik, dan ketentuan LPTK.
Berdasarkan panduan UIN Mataram, dokumen RPL dapat disimpan dalam folder utama bernama RPL yang terdiri atas lima subfolder.
Untuk kategori keempat, nama subfolder yang digunakan adalah "4 Pengelolaan Administrasi Pembelajaran".
Contoh susunannya sebagai berikut:
RPL
4 Pengelolaan Administrasi Pembelajaran
Nama file tersebut merupakan contoh, bukan ketentuan nasional.
Apabila LPTK memberikan tata cara penamaan yang berbeda, peserta harus mengikuti petunjuk kampus.
Untuk pengunggahan, periksa juga apakah dokumen harus digabung dalam satu PDF atau disimpan sebagai file terpisah.
Panduan UIN Mataram menyebut penggunaan format PDF atau JPG, sedangkan UIN Bandung meminta pengumpulan tautan Google Drive melalui sistem SILAPDIR.
Pastikan hasil pemindaian memperlihatkan seluruh bagian surat, termasuk identitas lembaga, nomor, isi keterangan, tanggal, dan tanda tangan atau pengesahan yang relevan.
Baca Juga: Lapor Diri PPG Daljab Kemenag 2026 Dibuka hingga 31 Oktober, Ini Berkas dan Tahapannya
Terdapat sejumlah kesalahan yang perlu diperhatikan peserta.
Kesalahan pertama adalah membuat surat tanpa dasar riwayat pekerjaan yang jelas.
Kesalahan kedua adalah mencantumkan jabatan atau tugas tambahan yang sebenarnya tidak pernah dijalankan.
Kesalahan ketiga adalah menggunakan nomor surat yang tidak berasal dari administrasi resmi lembaga.
Kesalahan keempat adalah membuat surat dengan tanggal mundur agar terlihat sesuai periode RPL.
Kesalahan kelima adalah menggunakan predikat kinerja tertentu tanpa hasil evaluasi yang sah.
Kesalahan keenam adalah menganggap surat dari lembaga tempat bekerja saat ini otomatis dapat menerangkan seluruh riwayat mengajar di lembaga sebelumnya.
Kesalahan ketujuh adalah mengunggah dokumen yang buram, terpotong, atau tidak dapat diakses penilai.
Selain itu, peserta perlu memahami bahwa contoh surat yang tersedia di internet tidak otomatis merupakan formulir resmi Kemenag.
Dokumen harus tetap disusun berdasarkan informasi yang benar, kemudian diterbitkan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Peserta dapat menggunakan daftar berikut sebagai pemeriksaan akhir:
Daftar ini merupakan panduan pemeriksaan mandiri, bukan formulir resmi yang harus diisi seluruh peserta.
Peserta juga perlu memperhatikan jadwal pengumpulan dokumen karena tahapan lapor diri dan penilaian RPL dapat mempunyai ketentuan waktu sesuai kelompok peserta dan LPTK penempatan.
Sebagai contoh, UIN Sunan Gunung Djati Bandung menetapkan pengisian lapor diri dan RPL pada 19–31 Oktober 2026 melalui sistem SILAPDIR.
Namun, peserta yang mengikuti tahapan atau penempatan berbeda harus mengikuti pengumuman resmi yang berlaku bagi kelompoknya.
Oleh karena itu, guru sebaiknya tidak menjadikan tanggal dari poster atau informasi tidak resmi sebagai satu-satunya acuan.
Setelah memperoleh informasi penempatan, peserta perlu memeriksa situs atau kanal informasi resmi LPTK untuk memastikan jadwal, format, dan tata cara pengumpulan dokumen.
Menyiapkan Surat Keterangan Pengelolaan Administrasi Pembelajaran untuk RPL PPG Daljab Kemenag 2026 pada dasarnya merupakan proses membuktikan pengalaman profesional yang telah benar-benar dijalankan guru.
Berkas yang baik bukan sekadar surat dengan redaksi panjang atau predikat penilaian tinggi, melainkan dokumen yang menjelaskan keaktifan guru secara benar, sesuai periode, dan diterbitkan berdasarkan kewenangan yang sah.
Dengan mempersiapkan arsip, memahami jenis kegiatan yang dapat diterangkan, serta mengikuti petunjuk LPTK, peserta dapat menyusun dokumen administrasi pembelajaran secara lebih tertib dan bertanggung jawab.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir