KebonCinta.com – Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kementerian Agama Tahun 2026 perlu mempersiapkan dokumen perangkat pembelajaran sebagai bagian dari Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Salah satu dokumen yang perlu diperhatikan adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau modul ajar yang pernah disusun dan digunakan selama menjalankan tugas mengajar.
Modul ajar menjadi bukti pengalaman profesional guru dalam merencanakan proses pembelajaran, menentukan tujuan, memilih metode, menyiapkan materi, serta melakukan asesmen terhadap peserta didik.
Khusus untuk guru PAI, penyusunan modul ajar perlu memperhatikan karakteristik pendidikan agama yang tidak hanya menekankan penguasaan pengetahuan, tetapi juga pembentukan sikap, keterampilan, dan pengamalan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Hal ini semakin penting karena Capaian Pembelajaran (CP) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti mengalami penyempurnaan pada 2026. Guru perlu menyesuaikan perangkat pembelajaran yang digunakan pada tahun pelajaran 2026/2027 dengan ketentuan terbaru, tanpa mengabaikan dokumen pembelajaran dari periode sebelumnya yang menjadi bukti pengalaman dalam RPL.
Lalu, bagaimana struktur modul ajar PAI yang perlu disiapkan untuk RPL PPG Kemenag 2026? Apa saja komponennya dan bagaimana cara menyusun dokumen agar mudah diperiksa oleh LPTK?
Modul ajar merupakan salah satu bentuk perangkat perencanaan pembelajaran yang digunakan guru untuk mengarahkan kegiatan belajar mengajar.
Dalam proses RPL PPG Daljab Kemenag 2026, dokumen RPP atau modul ajar termasuk dalam kelompok perangkat pembelajaran yang dapat diajukan sebagai bukti pengalaman profesional guru.
Berdasarkan informasi resmi Kementerian Agama mengenai persiapan lapor diri peserta PPG Daljab 2026, dokumen perangkat pembelajaran yang perlu disiapkan meliputi:
Dokumen perangkat pembelajaran tersebut mencakup maksimal 12 semester sesuai ketentuan yang diumumkan Kemenag.
Artinya, guru PAI perlu menyiapkan modul ajar yang benar-benar pernah dibuat atau digunakan dalam kegiatan pembelajaran pada periode yang relevan. Dokumen tersebut bukan sekadar dibuat untuk memenuhi administrasi, melainkan menjadi bukti bahwa guru telah melaksanakan proses perencanaan pembelajaran secara profesional.
Perlu diperhatikan bahwa modul ajar dan RPP tidak harus dibuat secara bersamaan untuk satu materi yang sama. Guru dapat menggunakan dokumen sesuai kurikulum yang berlaku pada periode pembelajaran ketika perangkat tersebut disusun.
Salah satu hal penting dalam penyusunan modul ajar PAI tahun 2026 adalah penyesuaian terhadap Capaian Pembelajaran terbaru.
Pada 29 Juni 2026, Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) bersama Kementerian Agama menegaskan bahwa perubahan CP melalui Keputusan Kepala BKPDM Nomor 20 Tahun 2026 hanya berlaku pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, baik pendidikan reguler maupun pendidikan khusus.
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M. Munir, menjelaskan bahwa penyempurnaan CP PAI diarahkan untuk memperkuat keseimbangan antara pengetahuan dan pengamalan ajaran Islam.
Dengan demikian, pembelajaran tidak hanya berorientasi pada kemampuan peserta didik memahami materi, tetapi juga pada kemampuan menerapkan dan membiasakan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Penguatan tersebut juga mencakup kompetensi membaca Al-Qur'an sebagai salah satu perhatian dalam pembelajaran PAI.
Implikasinya terhadap modul ajar adalah guru perlu memastikan bahwa tujuan, kegiatan, dan asesmen pembelajaran saling berkaitan. Materi mengenai akhlak, misalnya, tidak cukup hanya meminta peserta didik menjelaskan pengertian perilaku terpuji, tetapi juga perlu memberikan kesempatan untuk menunjukkan perilaku tersebut dalam situasi nyata.
Namun, terdapat perbedaan antara modul ajar yang digunakan pada periode sebelumnya dan modul yang disusun berdasarkan CP terbaru. Untuk kebutuhan RPL, guru tetap menyimpan dokumen asli sesuai tahun penggunaannya. Penyesuaian CP terbaru diterapkan pada perangkat pembelajaran yang memang disusun untuk tahun pelajaran 2026/2027.
Struktur modul ajar dapat disesuaikan dengan jenjang pendidikan, fase, karakteristik peserta didik, dan materi yang diajarkan.
Berikut komponen yang dapat digunakan sebagai daftar pemeriksaan dalam menyusun atau meninjau modul ajar PAI.
| No. | Komponen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Identitas Modul | Nama sekolah, mata pelajaran, kelas/fase, dan tahun pelajaran |
| 2 | Capaian Pembelajaran | CP yang menjadi acuan pembelajaran |
| 3 | Tujuan Pembelajaran | Kompetensi yang diharapkan dicapai peserta didik |
| 4 | Alur Tujuan Pembelajaran | Urutan tujuan pembelajaran dalam lingkup materi yang direncanakan |
| 5 | Kompetensi Awal | Pengetahuan atau keterampilan prasyarat peserta didik |
| 6 | Profil Lulusan | Dimensi karakter dan kompetensi yang dikembangkan |
| 7 | Sarana dan Prasarana | Buku, media, alat peraga, serta fasilitas pembelajaran |
| 8 | Pemahaman Bermakna | Makna atau manfaat materi dalam kehidupan peserta didik |
| 9 | Pertanyaan Pemantik | Pertanyaan untuk membangun rasa ingin tahu |
| 10 | Materi Pembelajaran | Pokok materi yang akan disampaikan |
| 11 | Model dan Metode | Pendekatan serta strategi pembelajaran |
| 12 | Langkah Pembelajaran | Kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup |
| 13 | Asesmen | Teknik penilaian pengetahuan, sikap, dan keterampilan sesuai tujuan |
| 14 | Pengayaan dan Remedial | Tindak lanjut berdasarkan hasil belajar |
| 15 | Refleksi | Evaluasi proses pembelajaran oleh guru dan peserta didik |
Tabel tersebut merupakan kerangka pemeriksaan praktis, bukan daftar komponen yang harus selalu dicantumkan secara identik dalam setiap format modul ajar.
Guru perlu menyesuaikannya dengan pedoman kurikulum dan format perangkat pembelajaran yang digunakan pada satuan pendidikan masing-masing.
Untuk memberikan gambaran yang lebih mudah diterapkan, berikut contoh rancangan modul ajar PAI dengan materi akhlak terpuji.
Contoh ini merupakan ilustrasi penyusunan perangkat pembelajaran, bukan dokumen resmi yang diterbitkan Kementerian Agama atau modul yang sudah dinilai oleh LPTK.
| Komponen | Contoh Pengisian |
|---|---|
| Satuan Pendidikan | SMP |
| Mata Pelajaran | Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti |
| Fase/Kelas | Fase D / Kelas VII |
| Materi | Membiasakan Perilaku Jujur dan Amanah |
| Alokasi Waktu | 2 JP (disesuaikan dengan struktur sekolah) |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning |
| Metode | Diskusi, tanya jawab, studi kasus, dan refleksi |
Capaian Pembelajaran harus diambil dari dokumen CP resmi yang berlaku untuk fase dan mata pelajaran terkait.
Untuk contoh materi ini, tujuan pembelajaran dapat dirumuskan sebagai berikut:
Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan mampu:
Tujuan tersebut merupakan contoh rumusan operasional yang perlu diperiksa kembali kesesuaiannya dengan CP PAI terbaru, ATP, fase, dan kebutuhan peserta didik.
Peserta didik memahami bahwa kejujuran dan amanah bukan hanya nilai yang dipelajari dalam mata pelajaran agama, tetapi juga prinsip yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Perilaku jujur dapat membangun kepercayaan, sedangkan sikap amanah menunjukkan tanggung jawab seseorang terhadap tugas dan kepercayaan yang diberikan.
Guru dapat menggunakan pertanyaan berikut untuk membuka pembelajaran:
Pertanyaan pemantik sebaiknya dekat dengan pengalaman peserta didik agar pembelajaran lebih kontekstual.
Kegiatan pembelajaran dapat dibagi menjadi tiga bagian.
1. Kegiatan Pendahuluan
Guru membuka pembelajaran dengan salam, doa, dan pemeriksaan kesiapan peserta didik.
Selanjutnya, guru menghubungkan materi dengan pengalaman sehari-hari, misalnya kejadian ketika seseorang menemukan barang milik temannya atau ketika seorang siswa harus mengakui kesalahan.
Guru menyampaikan tujuan pembelajaran dan pertanyaan pemantik untuk membangun keterlibatan peserta didik.
2. Kegiatan Inti
Guru menyajikan studi kasus sederhana mengenai perilaku tidak jujur dan tidak amanah di lingkungan sekolah.
Peserta didik dibagi menjadi beberapa kelompok untuk mendiskusikan persoalan yang diberikan.
Setiap kelompok diminta mengidentifikasi masalah, menentukan sikap yang seharusnya dilakukan, serta menjelaskan alasan berdasarkan nilai-nilai ajaran Islam.
Setelah diskusi, kelompok menyampaikan hasil pembahasannya. Guru memberikan penguatan materi, mengklarifikasi jawaban, dan menghubungkan nilai kejujuran serta amanah dengan praktik kehidupan sehari-hari.
3. Kegiatan Penutup
Guru bersama peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran.
Peserta didik kemudian diminta menuliskan satu tindakan nyata yang akan dilakukan untuk menerapkan perilaku jujur atau amanah.
Guru memberikan umpan balik dan menyampaikan tindak lanjut pembelajaran.
Asesmen disesuaikan dengan tujuan yang hendak dicapai.
| Aspek | Bentuk Asesmen | Contoh |
|---|---|---|
| Pengetahuan | Tes tertulis atau lisan | Menjelaskan makna jujur dan amanah |
| Keterampilan | Presentasi atau analisis kasus | Menyampaikan solusi atas persoalan perilaku tidak jujur |
| Sikap dan pembiasaan | Observasi dan refleksi | Menunjukkan tanggung jawab dalam kegiatan kelompok |
Guru dapat menggunakan rubrik penilaian untuk memastikan hasil asesmen dapat diamati dan didokumentasikan.
Contoh di atas menunjukkan hubungan antara tujuan pembelajaran, aktivitas, dan asesmen.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir