KebonCinta.com – Guru mata pelajaran Fikih yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kementerian Agama Tahun 2026 perlu mempersiapkan dokumen perangkat pembelajaran sebagai bagian dari Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Salah satu dokumen yang perlu diperhatikan adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau modul ajar yang pernah disusun dan digunakan selama menjalankan tugas mengajar di madrasah.
Modul ajar Fikih menjadi bukti pengalaman profesional guru dalam merencanakan pembelajaran mengenai hukum Islam, ibadah, muamalah, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Dokumen tersebut memperlihatkan bagaimana guru menentukan tujuan pembelajaran, memilih materi, merancang aktivitas peserta didik, menggunakan metode, dan melaksanakan asesmen.
Dalam penyusunannya, guru perlu memperhatikan Capaian Pembelajaran (CP) mata pelajaran Fikih yang berlaku pada jenjang madrasah. Acuan yang digunakan adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9941 Tahun 2025 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.
Selain itu, implementasi kurikulum madrasah juga mengacu pada KMA Nomor 1503 Tahun 2025 yang memperkuat pendekatan Pembelajaran Mendalam dan Kurikulum Berbasis Cinta.
Lalu, bagaimana struktur modul ajar Fikih yang dapat disiapkan untuk RPL PPG Kemenag 2026? Apa saja komponen yang perlu dicantumkan dan bagaimana contoh penyusunannya untuk materi Fikih di madrasah?
Modul ajar merupakan salah satu bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang dapat disiapkan peserta PPG Daljab Kemenag 2026 sebagai bagian dari kelompok perangkat pembelajaran RPL.
Berdasarkan informasi resmi Kementerian Agama mengenai persiapan lapor diri peserta PPG Daljab 2026, terdapat tujuh jenis perangkat pembelajaran yang perlu diperhatikan, yaitu:
Dokumen perangkat pembelajaran tersebut mencakup maksimal 12 semester sesuai ketentuan yang diumumkan Kemenag. Peserta tetap perlu mengikuti petunjuk teknis LPTK penempatan mengenai periode dokumen dan mekanisme pengumpulan.
Bagi guru Fikih, modul ajar yang dipersiapkan sebaiknya merupakan dokumen yang benar-benar pernah disusun atau digunakan dalam kegiatan pembelajaran.
Contohnya adalah modul ajar mengenai thaharah, salat, puasa, zakat, haji, makanan dan minuman halal, muamalah, maupun materi lain sesuai jenjang dan fase pembelajaran.
Dokumen tersebut dapat menunjukkan kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran Fikih secara sistematis, mulai dari pemahaman hukum Islam hingga penerapan ketentuannya dalam kehidupan peserta didik.
Sebelum menyusun modul ajar, guru perlu memastikan bahwa dokumen yang digunakan sesuai dengan kurikulum dan Capaian Pembelajaran yang berlaku pada satuan pendidikan.
Terdapat dua regulasi utama yang perlu diperhatikan.
Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 merupakan perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
Kebijakan tersebut memperkuat implementasi kurikulum madrasah melalui pendekatan Pembelajaran Mendalam dan Kurikulum Berbasis Cinta.
Dalam penerapannya, pembelajaran diarahkan agar peserta didik tidak hanya menguasai materi, tetapi juga memperoleh pemahaman yang bermakna dan mampu menerapkannya dalam kehidupan.
Bagi guru Fikih, pendekatan tersebut dapat diterapkan melalui kegiatan yang menghubungkan ketentuan hukum Islam dengan praktik ibadah dan persoalan sehari-hari.
Sebagai contoh, ketika membahas thaharah, peserta didik tidak cukup hanya menghafalkan pengertian dan rukun wudu. Mereka juga perlu memahami alasan bersuci, mengenali kondisi yang memerlukan tayamum, serta mampu mempraktikkan tata cara bersuci sesuai ketentuan yang dipelajari.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9941 Tahun 2025 menjadi acuan Capaian Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada madrasah.
Dokumen tersebut mencakup mata pelajaran Fikih pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK, serta ketentuan khusus untuk program Madrasah Aliyah Keagamaan.
Capaian Pembelajaran menjadi dasar bagi guru untuk menyusun Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP).
Dengan demikian, guru tidak sebaiknya langsung menentukan materi atau aktivitas pembelajaran tanpa terlebih dahulu memahami kompetensi yang harus dicapai peserta didik pada fase terkait.
Secara praktis, alur penyusunannya adalah:
Untuk kebutuhan RPL, guru tetap menggunakan acuan kurikulum sesuai periode ketika dokumen tersebut disusun. CP terbaru tidak boleh digunakan untuk mengubah dokumen lama seolah-olah perangkat tersebut dibuat berdasarkan ketentuan yang belum berlaku pada saat itu.
Modul ajar dan materi ajar mempunyai fungsi yang saling berkaitan, tetapi keduanya bukan dokumen yang sama.
Modul ajar berisi perencanaan pelaksanaan pembelajaran, sedangkan materi ajar berisi substansi yang dipelajari peserta didik.
Perbedaannya dapat dilihat pada tabel berikut.
| Aspek | Modul Ajar Fikih | Materi Ajar Fikih |
|---|---|---|
| Fungsi | Merencanakan kegiatan pembelajaran | Menyediakan bahan pembelajaran |
| Fokus | Tujuan, metode, kegiatan, dan asesmen | Konsep, hukum, dalil, dan penjelasan materi |
| Isi | Identitas, CP, TP, langkah pembelajaran, dan penilaian | Uraian materi, contoh, dalil, dan latihan |
| Bentuk | Dokumen perencanaan | PDF, buku, presentasi, ringkasan, atau video |
| Pengguna | Guru sebagai perencana pembelajaran | Guru dan peserta didik sebagai sumber belajar |
Contohnya, ketika guru mengajarkan materi wudu:
Keduanya dapat disiapkan sebagai dokumen RPL yang saling mendukung, sepanjang sesuai dengan pengalaman mengajar dan ketentuan LPTK.
Tidak semua madrasah menggunakan format modul ajar yang sama. Guru dapat menyesuaikan struktur dokumen dengan kurikulum, karakteristik peserta didik, serta materi pembelajaran.
Namun, terdapat beberapa komponen yang dapat digunakan sebagai kerangka penyusunan modul ajar Fikih.
| No. | Komponen | Isi yang Dicantumkan |
|---|---|---|
| 1 | Identitas Modul | Nama madrasah, mata pelajaran, kelas/fase, semester, dan tahun pelajaran |
| 2 | Capaian Pembelajaran | CP Fikih sesuai fase |
| 3 | Tujuan Pembelajaran | Kompetensi yang diharapkan dicapai |
| 4 | Alur Tujuan Pembelajaran | Urutan tujuan pembelajaran |
| 5 | Kompetensi Awal | Pengetahuan atau keterampilan prasyarat |
| 6 | Dimensi Profil Lulusan | Dimensi karakter dan kompetensi yang dikembangkan |
| 7 | Sarana dan Prasarana | Buku, alat praktik, media, dan fasilitas |
| 8 | Pemahaman Bermakna | Makna materi dalam kehidupan peserta didik |
| 9 | Pertanyaan Pemantik | Pertanyaan untuk membangun rasa ingin tahu |
| 10 | Materi Pembelajaran | Pokok bahasan Fikih |
| 11 | Model dan Metode | Strategi pembelajaran yang digunakan |
| 12 | Langkah Pembelajaran | Kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup |
| 13 | Asesmen | Penilaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang relevan |
| 14 | Pengayaan dan Remedial | Tindak lanjut hasil belajar |
| 15 | Refleksi | Evaluasi pembelajaran oleh guru dan peserta didik |
Tabel tersebut merupakan kerangka praktis, bukan format resmi yang wajib digunakan secara identik oleh seluruh madrasah.
Guru dapat menyesuaikan komponen dengan kebutuhan pembelajaran dan ketentuan penyusunan perangkat di satuan pendidikan.
Berikut contoh rancangan modul ajar Fikih yang dapat digunakan sebagai gambaran penyusunan perangkat pembelajaran.
Contoh ini menggunakan jenjang Madrasah Tsanawiyah kelas VII dengan materi thaharah dan wudu. Rancangan ini bersifat ilustratif, bukan modul resmi yang diterbitkan Kementerian Agama atau dokumen yang telah dinilai oleh LPTK.
| Komponen | Contoh Pengisian |
|---|---|
| Satuan Pendidikan | Madrasah Tsanawiyah |
| Mata Pelajaran | Fikih |
| Fase/Kelas | Fase D / Kelas VII |
| Materi | Thaharah dan Tata Cara Wudu |
| Elemen | Ibadah |
| Model Pembelajaran | Demonstrasi dan pembelajaran berbasis masalah |
| Metode | Penjelasan, tanya jawab, diskusi, dan praktik |
| Alokasi Waktu | 2 JP, sebagai contoh dan disesuaikan dengan struktur madrasah |
Identitas tersebut dapat disesuaikan dengan nama madrasah, semester, tahun pelajaran, dan alokasi waktu yang sebenarnya.
Capaian Pembelajaran harus disalin dan disesuaikan dari dokumen resmi CP Fikih yang berlaku untuk fase terkait.
Sebagai contoh operasional, tujuan pembelajaran materi thaharah dan wudu dapat dirumuskan sebagai berikut:
Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan mampu:
Tujuan tersebut merupakan contoh rumusan pembelajaran. Guru perlu memeriksa kembali kesesuaiannya dengan CP dan ATP Fikih yang digunakan madrasah.
Sebelum mengikuti pembelajaran, peserta didik diharapkan telah mengenal konsep dasar bersuci dan mengetahui bahwa kebersihan serta kesucian merupakan bagian penting dalam pelaksanaan ibadah.
Guru dapat melakukan pemeriksaan awal melalui pertanyaan sederhana, misalnya:
Jawaban peserta didik dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman awal sebelum materi dijelaskan lebih lanjut.
Peserta didik memahami bahwa thaharah bukan sekadar aktivitas membersihkan anggota tubuh, tetapi merupakan bagian dari ketentuan bersuci dalam Islam yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah.
Pemahaman tersebut diharapkan membentuk kesadaran untuk menjaga kebersihan, memperhatikan kesucian, dan melaksanakan ibadah sesuai ketentuan syariat.
Guru dapat menggunakan beberapa pertanyaan berikut:
Pertanyaan tersebut dapat digunakan untuk menghubungkan materi Fikih dengan pengalaman sehari-hari peserta didik.
Materi utama yang dibahas meliputi:
1. Pengertian Thaharah
Thaharah merupakan istilah dalam fikih yang berkaitan dengan bersuci dari hadas dan najis sesuai ketentuan syariat Islam.
2.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir