KebonCinta.com – Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kementerian Agama Tahun 2026 perlu mempersiapkan berbagai dokumen perangkat pembelajaran sebagai bagian dari Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Salah satu dokumen yang perlu diperhatikan adalah Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD), yaitu bahan pembelajaran yang dirancang untuk membantu peserta didik melakukan aktivitas, memahami materi, dan mencapai tujuan pembelajaran.
LKPD tidak hanya berisi kumpulan soal atau pertanyaan. Dokumen ini dapat memuat petunjuk kegiatan, permasalahan kontekstual, langkah kerja, bahan pengamatan, tugas individu maupun kelompok, serta ruang untuk menuliskan hasil kegiatan.
Dalam pembelajaran PAI, LKPD dapat digunakan untuk mengarahkan peserta didik memahami ajaran Islam melalui kegiatan membaca, mengamati, berdiskusi, menganalisis, mempraktikkan, dan melakukan refleksi. Dengan demikian, pembelajaran tidak hanya berorientasi pada penguasaan pengetahuan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada murid untuk menerapkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi guru yang sedang mempersiapkan dokumen RPL, LKPD yang dikumpulkan sebaiknya merupakan lembar kerja yang benar-benar pernah disusun atau digunakan dalam kegiatan mengajar. Dokumen tersebut perlu ditata berdasarkan mata pelajaran, kelas, semester, dan tahun pelajaran agar pengalaman profesional guru dapat ditelusuri dengan lebih mudah.
Lembar Kerja Peserta Didik merupakan salah satu jenis perangkat pembelajaran yang dapat disiapkan dalam kelompok dokumen RPL PPG Daljab Kemenag 2026.
Berdasarkan panduan RPL yang dirujuk dari LPTK UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan UIN Mataram, kelompok perangkat pembelajaran mencakup tujuh jenis dokumen, yaitu:
Dokumen tersebut dapat mencakup maksimal 12 semester atau enam tahun terakhir sesuai ketentuan LPTK yang menjadi acuan. Namun, peserta tetap harus mengikuti batas periode dan persyaratan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing.
LKPD menjadi bukti pendukung bahwa guru telah merancang aktivitas pembelajaran yang melibatkan peserta didik secara aktif. Melalui dokumen tersebut, penilai dapat melihat bagaimana guru mengubah materi pelajaran menjadi kegiatan yang dapat dikerjakan, diamati, dan dievaluasi.
Sebagai contoh, guru PAI tidak hanya memberikan penjelasan mengenai tata cara wudu, tetapi juga menyusun LKPD yang meminta peserta didik mengidentifikasi rukun wudu, mengurutkan tata cara pelaksanaan, dan melakukan pengamatan terhadap praktik wudu.
Dengan demikian, LKPD memperlihatkan bagaimana guru mengarahkan peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran melalui aktivitas yang terstruktur.
Sebelum menyiapkan dokumen RPL, guru perlu memahami bahwa LKPD, materi ajar, dan instrumen penilaian mempunyai fungsi yang berbeda.
Ketiganya memang saling berkaitan, tetapi tidak dapat dianggap sebagai dokumen yang sepenuhnya sama.
| Aspek | Materi Ajar | LKPD | Instrumen Penilaian |
|---|---|---|---|
| Fungsi | Menyediakan informasi dan pengetahuan | Mengarahkan aktivitas belajar | Mengukur pencapaian pembelajaran |
| Isi | Konsep, penjelasan, dalil, dan contoh | Petunjuk, tugas, pertanyaan, dan langkah kerja | Soal, rubrik, lembar observasi, dan kriteria |
| Fokus | Apa yang dipelajari | Apa yang dilakukan peserta didik | Bagaimana hasil belajar dinilai |
| Hasil | Pemahaman materi | Hasil pengerjaan atau praktik | Informasi pencapaian kompetensi |
Sebagai contoh, ketika guru mengajarkan materi wudu:
Ketiganya dapat digunakan dalam satu rangkaian pembelajaran. Guru dapat melampirkan dokumen yang saling berkaitan tersebut sebagai bukti perangkat pembelajaran, sepanjang sesuai dengan ketentuan pengumpulan RPL.
Tidak terdapat satu format LKPD yang harus digunakan secara seragam oleh seluruh guru. Bentuknya dapat disesuaikan dengan jenjang pendidikan, karakteristik peserta didik, materi, serta model pembelajaran yang digunakan.
Namun, agar lembar kerja lebih terstruktur dan mudah dipahami, guru dapat menggunakan beberapa komponen berikut.
| No. | Komponen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Identitas LKPD | Nama sekolah, mata pelajaran, kelas/fase, dan semester |
| 2 | Judul Kegiatan | Topik atau aktivitas yang dikerjakan |
| 3 | Tujuan Pembelajaran | Kompetensi yang diharapkan dicapai |
| 4 | Petunjuk Pengerjaan | Arahan untuk menyelesaikan kegiatan |
| 5 | Materi Pendukung | Informasi singkat yang diperlukan |
| 6 | Alat dan Bahan | Perlengkapan untuk kegiatan jika diperlukan |
| 7 | Permasalahan atau Stimulus | Kasus, gambar, teks, atau situasi yang diamati |
| 8 | Langkah Kerja | Urutan aktivitas yang harus dilakukan |
| 9 | Tugas atau Pertanyaan | Pertanyaan, latihan, atau instruksi praktik |
| 10 | Ruang Jawaban | Tempat menuliskan hasil pekerjaan |
| 11 | Kesimpulan | Ringkasan hasil kegiatan |
| 12 | Refleksi | Evaluasi pengalaman dan pemahaman peserta didik |
Komponen tersebut merupakan rekomendasi penyusunan LKPD, bukan format baku yang wajib dicantumkan secara identik pada semua lembar kerja.
Guru dapat menyederhanakan LKPD untuk kegiatan membaca atau latihan tertulis. Sebaliknya, untuk pembelajaran berbasis praktik, LKPD dapat dilengkapi alat dan bahan, prosedur kegiatan, tabel pengamatan, serta dokumentasi hasil.
Guru PAI dapat mengembangkan lembar kerja berdasarkan karakteristik materi dan aktivitas yang ingin dicapai.
Berikut beberapa jenis LKPD yang dapat dipersiapkan sebagai dokumentasi pengalaman mengajar.
Jenis ini digunakan untuk membantu peserta didik memahami konsep atau informasi yang terdapat dalam materi pembelajaran.
Contohnya:
Aktivitas dapat berupa pertanyaan singkat, melengkapi tabel, memasangkan konsep, atau membuat rangkuman.
LKPD ini menggunakan situasi yang dekat dengan kehidupan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan mengambil keputusan berdasarkan nilai-nilai Islam.
Misalnya, guru memberikan kasus tentang siswa yang menemukan dompet milik temannya di lingkungan sekolah.
Peserta didik diminta mengidentifikasi masalah, menentukan tindakan yang tepat, serta menjelaskan hubungan tindakan tersebut dengan perilaku jujur dan amanah.
Jenis ini digunakan untuk pembelajaran yang membutuhkan keterampilan melakukan suatu kegiatan.
Contohnya:
LKPD dapat dilengkapi urutan kegiatan, daftar pemeriksaan, dan kolom hasil pengamatan.
LKPD ini mengarahkan peserta didik untuk bekerja sama menyelesaikan suatu persoalan.
Contohnya adalah diskusi mengenai adab terhadap orang tua, tanggung jawab menjaga lingkungan, atau pentingnya toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
Setiap kelompok dapat diminta menyusun hasil diskusi dan menyampaikan kesimpulan di depan kelas.
Jenis ini mengajak peserta didik menghasilkan karya atau melakukan tindakan nyata berdasarkan materi pembelajaran.
Misalnya, peserta didik membuat poster ajakan menjaga kebersihan, menyusun jurnal pembiasaan salat, atau membuat kampanye sederhana mengenai perilaku jujur.
Kegiatan dapat dilengkapi refleksi untuk mengetahui pengalaman, kendala, dan perubahan perilaku yang dirasakan peserta didik.
Berikut contoh rancangan LKPD untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada jenjang SMP.
Contoh ini menggunakan materi fikih tentang tata cara wudu. Format yang disajikan merupakan contoh pengembangan pembelajaran, bukan dokumen resmi dari Kementerian Agama atau format penilaian yang ditetapkan LPTK.
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Satuan Pendidikan | SMP |
| Mata Pelajaran | Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti |
| Fase/Kelas | Fase D / Kelas VII |
| Elemen | Fikih |
| Materi | Tata Cara Wudu |
| Bentuk Kegiatan | Pengamatan, diskusi, dan praktik |
| Alokasi Waktu | Disesuaikan dengan pembelajaran |
Setelah mengikuti kegiatan, peserta didik diharapkan mampu:
Rumusan tujuan tersebut merupakan contoh operasional dan perlu disesuaikan dengan Capaian Pembelajaran serta Alur Tujuan Pembelajaran yang digunakan sekolah.
Wudu merupakan salah satu bentuk bersuci yang dilakukan dengan menggunakan air suci dan menyucikan pada anggota tubuh tertentu sesuai ketentuan syariat Islam.
Dalam pembelajaran, peserta didik perlu memahami ketentuan wudu, termasuk syarat, rukun, dan tata cara pelaksanaannya.
Rukun wudu yang umum diajarkan berdasarkan fikih meliputi:
Guru dapat melengkapi materi dengan dalil QS.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir