KebonCinta.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Di tengah luasnya wilayah terdampak dan sulitnya pengawasan secara langsung, teknologi penginderaan jauh melalui citra satelit dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk membantu mengungkap peristiwa kebakaran sekaligus memperkuat pembuktian di pengadilan.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 28 Oktober 2026, tercatat sebanyak 1.594 titik api yang tersebar di enam provinsi. Wilayah tersebut meliputi Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Riau.
BNPB mencatat luas kawasan yang telah berhasil ditangani mencapai 877,76 hektare. Sementara itu, sekitar 1.541,25 hektare lainnya masih harus atau akan ditangani. Data tersebut memperlihatkan bahwa karhutla masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan terpadu, termasuk melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum.
Salah satu teknologi yang dapat mendukung upaya tersebut adalah citra satelit. Teknologi ini memungkinkan pemantauan permukaan bumi dari jarak jauh, termasuk mendeteksi titik panas atau hotspot yang berpotensi menunjukkan adanya kebakaran hutan dan lahan.Baca Juga: BNPB Kaji Teknologi Dry Ice untuk Tangani Karhutla, Uji Coba di Sumsel Berlangsung hingga 24 Oktober
Laporan riset Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 2019 berjudul Deteksi Kebakaran Hutan dan Lahan Menggunakan Citra Satelit Himawari-8 di Kalimantan Tengah menjelaskan pemanfaatan citra satelit untuk mendeteksi titik api. Kajian tersebut juga menunjukkan bahwa wilayah Sumatera dan Kalimantan termasuk kawasan yang berulang kali mengalami karhutla, terutama ketika musim kemarau.
Secara hukum, pemanfaatan teknologi penginderaan jauh telah memiliki landasan pengaturan. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh menjelaskan bahwa satelit merupakan wahana antariksa yang mengelilingi bumi dan berfungsi sebagai sarana memperoleh data primer dalam kegiatan penginderaan jauh.
Adapun citra satelit merupakan gambar yang dihasilkan melalui kegiatan penginderaan permukaan bumi dengan menggunakan sensor yang dipasang pada satelit. Data tersebut dapat memberikan gambaran mengenai kondisi suatu wilayah, perubahan tutupan lahan, hingga indikasi terjadinya kebakaran.
Pemanfaatan citra satelit juga terlihat dalam penelitian Rachmanita Isna Salsabella dan Erlyna Nour Arrofiqoh dari UGM pada 2024 berjudul Pemetaan Tingkat Keparahan Area Kebakaran Hutan di Gunung Lawu Menggunakan Citra Landsat 9. Penelitian tersebut menyoroti penggunaan citra satelit untuk memetakan tingkat keparahan wilayah yang terdampak kebakaran.
Kajian itu turut menggambarkan besarnya dampak karhutla terhadap lingkungan, ekosistem, dan kehidupan masyarakat. Pada 2023, luas lahan yang terbakar di Indonesia tercatat mencapai 994.113,18 hektare, dengan persebaran di sejumlah provinsi, termasuk kawasan Gunung Lawu yang berada di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dalam konteks penegakan hukum, citra satelit memiliki potensi lebih dari sekadar alat pemantau kebakaran. Data penginderaan jauh dapat membantu menunjukkan lokasi, waktu, pola persebaran, serta perubahan kondisi lahan sebelum dan sesudah terjadinya kebakaran.
Informasi tersebut dapat digunakan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan, terutama ketika aparat penegak hukum menghadapi kendala dalam mengakses lokasi kebakaran secara langsung. Citra satelit juga dapat dikombinasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan lapangan, dokumen penguasaan lahan, serta bukti ilmiah lainnya.
Meski demikian, keberadaan titik panas dalam citra satelit tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau menunjukkan siapa pihak yang bertanggung jawab. Titik panas merupakan indikator yang perlu diverifikasi lebih lanjut karena dapat dipengaruhi berbagai kondisi di lapangan.
Oleh karena itu, penggunaan citra satelit sebagai alat bukti perlu disertai proses autentikasi, penjelasan mengenai metode pengolahan data, kejelasan sumber informasi, serta keterangan ahli yang dapat menerangkan hasil analisis secara ilmiah.
Dengan pendekatan tersebut, teknologi penginderaan jauh dapat berperan sebagai bagian dari rangkaian pembuktian yang membantu mengungkap peristiwa karhutla secara lebih objektif. Penguatan kapasitas teknologi dan kualitas pembuktian menjadi penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga mampu menelusuri pertanggungjawaban hukum atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir