Pendidikan
M. Panji Maulana

Cara Menyusun Tata Tertib Sekolah dan SOP Disiplin Positif, Lengkap dengan Contoh Aturan

Cara Menyusun Tata Tertib Sekolah dan SOP Disiplin Positif, Lengkap dengan Contoh Aturan

30 Oktober 2026 | 16:09

KebonCinta.com – Tata tertib sekolah merupakan salah satu pedoman penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang teratur, aman, nyaman, dan mendukung perkembangan karakter peserta didik.

Melalui tata tertib yang jelas, siswa dapat memahami perilaku yang diharapkan, hak yang perlu dihormati, serta tanggung jawab yang harus dijalankan selama mengikuti kegiatan pendidikan.

Namun, tata tertib tidak seharusnya hanya menjadi kumpulan larangan yang disertai ancaman hukuman.

Sekolah perlu memastikan bahwa aturan yang dibuat mempunyai tujuan pendidikan, mudah dipahami, dilaksanakan secara adil, serta tidak melanggar hak dan martabat peserta didik.

Sebagai contoh, seorang siswa yang sering terlambat datang ke sekolah tidak seharusnya langsung dianggap tidak disiplin tanpa terlebih dahulu mengetahui penyebabnya.

Bisa saja keterlambatan tersebut berkaitan dengan transportasi, kondisi keluarga, atau kesulitan siswa dalam mengatur waktu.

Penanganannya perlu disesuaikan dengan penyebab dan kebutuhan pendampingan.

Pendekatan tersebut sejalan dengan kebijakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026.

Peraturan ini mengatur penguatan tata kelola sekolah melalui deteksi dini, penyusunan tata tertib, kode etik, serta prosedur operasional standar atau SOP.

Menariknya, penyusunan aturan juga harus melibatkan warga sekolah dan pemangku kepentingan sesuai kebutuhan.

Artinya, siswa tidak hanya menjadi pihak yang harus menaati aturan, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi dalam membangun budaya sekolah yang positif.

Lantas, bagaimana cara membuat tata tertib sekolah yang baik? Apa saja aturan yang perlu dicantumkan? Bagaimana menyusun SOP pembinaan kedisiplinan tanpa kekerasan, serta dokumen apa yang perlu disiapkan oleh wakasek kesiswaan?

Berikut panduan lengkap beserta contoh tata tertib, prosedur pembinaan, dan formulir administrasi yang dapat digunakan sebagai referensi.

Apa Itu Tata Tertib Sekolah?

Tata tertib sekolah merupakan seperangkat ketentuan mengenai nilai, sikap, perilaku, hak, dan tanggung jawab yang menjadi pedoman warga sekolah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan.

Tata tertib berfungsi memberikan kejelasan mengenai perilaku yang diharapkan dan cara menjaga hubungan yang saling menghargai.

Misalnya, ketentuan hadir tepat waktu bertujuan membantu membangun keteraturan kegiatan belajar.

Aturan menjaga kebersihan bertujuan menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

Sementara itu, ketentuan menghormati sesama bertujuan mencegah perilaku diskriminatif, penghinaan, dan tindakan yang mengganggu keselamatan warga sekolah.

Karena itu, tata tertib perlu mempunyai hubungan yang jelas antara aturan, tujuan pendidikan, dan cara penerapannya.

Sekolah juga perlu membedakan tata tertib dengan kesepakatan kelas.

Tata tertib berlaku pada tingkat satuan pendidikan, sedangkan kesepakatan kelas dikembangkan guru bersama siswa untuk mendukung pengelolaan pembelajaran di kelas.

Keduanya saling mendukung, tetapi mempunyai ruang lingkup berbeda.

Dasar Hukum Tata Tertib dan Disiplin Positif Sekolah Tahun 2026

Dasar utama pembahasan ini adalah Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Beberapa ketentuan penting yang perlu dipahami adalah sebagai berikut.

Pasal 11

Penguatan tata kelola sekolah dilakukan melalui deteksi dini dan penyusunan tata tertib, kode etik, serta prosedur operasional standar.

Pasal 12

Sekolah melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan kenyamanan, termasuk melalui pemantauan kebutuhan siswa, perubahan perilaku, kondisi lingkungan, dan penyediaan kanal pengaduan yang aman.

Pasal 13

Tata tertib, kode etik, dan SOP disusun dengan melibatkan warga sekolah serta pemangku kepentingan sesuai kebutuhan.

Tata tertib dan kode etik memuat nilai, sikap, dan perilaku yang harus ditaati warga sekolah.

Pasal 18

Pada jenjang SMP, SMA, dan SMK, wakasek kesiswaan membantu kepala sekolah mengoordinasikan deteksi dini, respons, serta penanganan pelanggaran.

Pasal 19

Guru menyusun kesepakatan kelas bersama murid.

Kesepakatan tersebut memuat nilai kebajikan, interaksi saling menghargai, dan tindakan pembinaan yang mendidik.

Pasal 22–24

Peraturan membedakan pelanggaran terhadap tata tertib atau kode etik dari pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran tata tertib ditangani melalui Penanganan Pelanggaran Kolaboratif, sedangkan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan menggunakan mekanisme rujukan sesuai kewenangan.

Peraturan tersebut juga mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Karena itu, SOP lama yang masih menggunakan struktur Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) berdasarkan peraturan 2023 perlu ditinjau dan disesuaikan dengan mekanisme terbaru.

Langkah 1: Evaluasi Tata Tertib yang Sudah Digunakan Sekolah

Sebelum menyusun aturan baru, wakasek kesiswaan sebaiknya memeriksa tata tertib yang sudah berlaku.

Pemeriksaan dapat dilakukan bersama kepala sekolah, guru BK, wali kelas, guru, serta unsur terkait.

Beberapa pertanyaan yang perlu diajukan adalah:

  • Apakah aturan masih sesuai regulasi yang berlaku?
  • Apakah siswa memahami isi aturan?
  • Apakah terdapat ketentuan yang terlalu umum?
  • Apakah terdapat larangan yang tidak mempunyai tujuan pendidikan yang jelas?
  • Apakah cara pembinaannya sesuai prinsip perlindungan anak?
  • Apakah terdapat aturan yang diterapkan secara tidak konsisten?
  • Apakah jalur pengaduan dan pendampingan sudah tersedia?

Sebagai contoh, tata tertib lama mungkin masih mencantumkan hukuman fisik bagi siswa yang terlambat.

Ketentuan tersebut perlu ditinjau karena pembinaan tidak boleh dilakukan melalui kekerasan atau perlakuan yang merendahkan martabat siswa.

Sekolah dapat menggantinya dengan prosedur pemeriksaan penyebab keterlambatan, refleksi, pendampingan, serta koordinasi dengan orang tua apabila diperlukan.

Dengan demikian, evaluasi tata tertib bukan hanya memperbarui redaksi dokumen, tetapi juga memperbaiki cara sekolah membina peserta didik.

Langkah 2: Tentukan Nilai dan Tujuan Tata Tertib

Setiap aturan sebaiknya dibangun berdasarkan nilai yang ingin dikembangkan.

Sekolah dapat menetapkan nilai seperti disiplin, tanggung jawab, kejujuran, kepedulian, kebersihan, keselamatan, dan saling menghargai.

Nilai tersebut kemudian diterjemahkan menjadi perilaku yang dapat diamati.

Contohnya:

NilaiContoh Perilaku
DisiplinHadir sesuai jadwal dan mengikuti kegiatan dengan tertib
Tanggung jawabMenjaga perlengkapan dan menyelesaikan kewajiban belajar
KejujuranMenyampaikan informasi yang benar dan menjaga integritas
Saling menghargaiBerbicara sopan dan menghormati perbedaan
KepedulianMembantu teman yang membutuhkan dukungan
KebersihanMenjaga kebersihan kelas serta fasilitas bersama
KeselamatanMenggunakan fasilitas sesuai petunjuk dan melaporkan bahaya
Etika digitalMenggunakan teknologi secara bertanggung jawab

Tabel tersebut merupakan contoh pengembangan nilai, bukan daftar baku yang diwajibkan pemerintah.

Wakasek kesiswaan dapat menyesuaikannya dengan visi, misi, karakteristik, dan kebutuhan sekolah.

Langkah 3: Libatkan Siswa dalam Penyusunan Tata Tertib

Salah satu hal penting dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 adalah pelibatan murid.

Sekolah dapat memberikan ruang bagi siswa untuk menyampaikan pendapat mengenai aturan yang akan diterapkan.

Kegiatan dapat dilakukan melalui diskusi kelas, forum OSIS, survei sederhana, atau perwakilan siswa.

Misalnya, sekolah ingin memperbaiki aturan mengenai penggunaan telepon seluler.

Sebelum menetapkan mekanisme pelaksanaan, sekolah dapat mendengarkan pendapat siswa mengenai kebutuhan penggunaan perangkat, gangguan yang terjadi, dan cara penyimpanan yang aman.

Namun, partisipasi siswa tidak berarti sekolah menyerahkan seluruh keputusan kepada peserta didik.

Ketentuan yang berkaitan dengan keselamatan, hak anak, dan peraturan perundang-undangan tetap harus dipenuhi.

Sekolah juga perlu melibatkan guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, serta orang tua atau pihak terkait sesuai kebutuhan.

Hasil pembahasan kemudian digunakan untuk menyusun aturan yang jelas dan dapat dilaksanakan.

Langkah 4: Kelompokkan Tata Tertib Berdasarkan Bidang

Agar mudah dipahami, tata tertib sebaiknya dikelompokkan menurut kegiatan atau perilaku yang diatur.

Berikut contoh pengelompokan untuk jenjang SMP.

A. Kehadiran dan Ketepatan Waktu

Mengatur waktu kedatangan, pelaksanaan kegiatan sekolah, perizinan, dan mekanisme pemberitahuan ketidakhadiran.

B. Kegiatan Pembelajaran

Mengatur kesiapan mengikuti pelajaran, penggunaan fasilitas belajar, serta perilaku yang mendukung pembelajaran.

C. Sikap dan Hubungan Sosial

Mengatur komunikasi yang sopan, penghargaan terhadap perbedaan, dan penghormatan terhadap hak orang lain.

D. Kebersihan dan Sarana Prasarana

Mengatur penggunaan fasilitas, kebersihan, pemeliharaan, dan pelaporan kerusakan.

E. Keselamatan dan Keamanan

Mengatur perilaku yang menjaga keselamatan serta mekanisme melaporkan keadaan berbahaya.

F. Penggunaan Perangkat Digital

Mengatur penggunaan gawai dan teknologi sesuai ketentuan, kebutuhan pembelajaran, dan keadaan khusus.

G. Pembinaan dan Tindak Lanjut

Menjelaskan prosedur ketika terjadi pelanggaran, hak siswa untuk didengar, pendampingan, serta mekanisme rujukan kasus sesuai kewenangan.

Pengelompokan dapat disesuaikan dengan kondisi sekolah dan kebutuhan satuan pendidikan.

Contoh Tata Tertib Siswa SMP yang Dapat Diadaptasi

Berikut contoh rumusan tata tertib dalam bentuk dokumen sederhana.

TATA TERTIB PESERTA DIDIK

SMP [NAMA SEKOLAH]

TAHUN PELAJARAN [TAHUN PELAJARAN]

BAB I — Ketentuan Umum

Pasal 1: Tujuan

Tata tertib ini disusun untuk membantu menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, tertib, dan mendukung perkembangan karakter peserta didik.

Pelaksanaannya berorientasi pada pendidikan, tanggung jawab, penghormatan terhadap martabat manusia, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Pasal 2: Prinsip Pelaksanaan

Seluruh ketentuan dilaksanakan dengan memperhatikan keadilan, nondiskriminasi, keselamatan, partisipasi, dan perlindungan hak peserta didik.

BAB II — Kehadiran dan Kegiatan Sekolah

Pasal 3: Kehadiran

  1. Peserta didik hadir sesuai waktu yang ditetapkan sekolah.
  2. Peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran berdasarkan jadwal.
  3. Ketidakhadiran disampaikan melalui mekanisme pemberitahuan yang berlaku.
  4. Peserta didik yang mengalami kendala kehadiran dapat memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan.
  5. Keterlambatan dicatat dan ditindaklanjuti melalui prosedur pembinaan yang mendidik.

Pasal 4: Kegiatan Pembelajaran

  1. Peserta didik mempersiapkan perlengkapan belajar yang diperlukan.
  2. Peserta didik mengikuti pembelajaran dengan tertib.
  3. Peserta didik menghargai kesempatan belajar teman.
  4. Peserta didik menjaga kejujuran dalam mengerjakan tugas dan asesmen.
  5. Kendala belajar disampaikan kepada guru agar memperoleh bantuan yang sesuai.

BAB III — Sikap, Perilaku, dan Hubungan Sosial

Pasal 5: Saling Menghargai

  1. Peserta didik berkomunikasi dengan bahasa yang sopan.
  2. Peserta didik menghormati perbedaan latar belakang, kondisi, dan kemampuan.
  3. Peserta didik tidak melakukan penghinaan, intimidasi, atau diskriminasi.
  4. Peserta didik menghormati hak orang lain untuk belajar dan merasa aman.
  5. Peserta didik dapat menyampaikan pendapat melalui cara yang baik dan bertanggung jawab.

Pasal 6: Tanggung Jawab Bersama

  1. Peserta didik menjaga ketertiban kegiatan sekolah.
  2. Peserta didik berpartisipasi dalam kegiatan yang sesuai penugasan dan kemampuannya.
  3. Peserta didik menjaga barang pribadi dan menghormati kepemilikan orang lain.
  4. Peserta didik melaporkan keadaan yang berpotensi membahayakan keselamatan.

BAB IV — Kebersihan, Fasilitas, dan Teknologi

Pasal 7: Kebersihan dan Fasilitas

  1. Peserta didik menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah.
  2. Fasilitas digunakan sesuai fungsi serta petunjuk keselamatan.
  3. Kerusakan fasilitas dilaporkan kepada guru atau petugas terkait.
  4. Pemeliharaan fasilitas dilaksanakan berdasarkan pembagian tanggung jawab yang sesuai.

Pasal 8: Penggunaan Perangkat Digital

  1. Perangkat digital digunakan sesuai ketentuan sekolah.
  2. Penggunaan gawai selama pembelajaran mengikuti arahan guru dan ketentuan yang berlaku.
  3. Peserta didik tidak menyebarkan informasi pribadi, foto, atau video orang lain tanpa dasar dan izin yang sesuai.
  4. Peserta didik menggunakan media digital dengan bahasa yang menghargai orang lain.
  5. Pengecualian penggunaan perangkat untuk kebutuhan medis, aksesibilitas, keadaan darurat, atau kebutuhan sah lainnya diperhatikan sesuai ketentuan.

BAB V — Pembinaan dan Penanganan Pelanggaran

Pasal 9: Prinsip Pembinaan

  1. Pembinaan bertujuan membantu peserta didik memahami dan memperbaiki perilaku.
  2. Setiap permasalahan ditangani berdasarkan fakta dan kondisi yang relevan.
  3. Peserta didik memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan secara aman.
  4. Pembinaan tidak boleh menggunakan kekerasan, penghinaan, atau tindakan yang merendahkan martabat.
  5. Penanganan masalah mengikuti kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Pasal 10: Tindak Lanjut

  1. Pelanggaran tata tertib ditangani melalui pendekatan kolaboratif sesuai mekanisme sekolah.
  2. Orang tua dapat dilibatkan berdasarkan kebutuhan.
  3. Guru BK atau pihak terkait memberikan layanan sesuai kewenangannya.
  4. Dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ditangani melalui mekanisme rujukan yang berlaku.
  5. Dokumentasi penanganan disimpan dengan memperhatikan kerahasiaan informasi peserta didik.

BAB VI — Penutup

Pasal 11: Sosialisasi dan Evaluasi

Tata tertib disosialisasikan kepada warga sekolah dan ditinjau secara berkala berdasarkan kebutuhan serta hasil evaluasi pelaksanaan.

Pasal 12: Penetapan

Tata tertib ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku pada satuan pendidikan.

Ditetapkan di: ..................................

Tanggal: ..................................

Kepala Sekolah:

..................................

Catatan: Contoh tersebut merupakan rancangan edukatif. Sekolah harus meninjau kelengkapan, dasar hukum, dan kesesuaiannya sebelum menetapkannya sebagai tata tertib resmi.

Langkah 5: Bedakan Pelanggaran Tata Tertib dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, pelanggaran dibedakan menjadi dua kelompok.

Pertama, pelanggaran tata tertib atau kode etik.

Contohnya adalah perilaku yang tidak sesuai dengan aturan internal sekolah, seperti keterlambatan berulang atau pelanggaran kesepakatan penggunaan fasilitas.

Permasalahan ini ditangani melalui Penanganan Pelanggaran Kolaboratif dengan memperhatikan kondisi, akibat, dan kebutuhan pihak terkait.

Kedua, dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Contohnya dapat berupa dugaan kekerasan seksual, kekerasan serius, atau tindakan lain yang memerlukan penanganan menurut hukum.

Dalam keadaan tersebut, sekolah harus menjalankan mekanisme rujukan kepada Kelompok Kerja (Pokja) sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Sekolah tidak boleh menyelesaikan dugaan pelanggaran hukum hanya dengan meminta para pihak berdamai atau menandatangani surat pernyataan.

Keselamatan, perlindungan, dan keberlanjutan pendidikan peserta didik harus diperhatikan selama proses penanganan.

Langkah 6: Tentukan Tindakan Pembinaan yang Mendidik

Pembinaan kedisiplinan positif bertujuan membantu siswa memahami perilakunya dan belajar bertanggung jawab.

Pendekatan yang digunakan perlu sesuai jenis masalah, usia, kondisi peserta didik, serta akibat yang ditimbulkan.

Berikut contoh beberapa situasi.

SituasiPemeriksaan AwalContoh Tindak Lanjut
Siswa terlambatPeriksa penyebab dan pola keterlambatanRefleksi, pengaturan waktu, dan pemantauan
Tidak membawa perlengkapanIdentifikasi kendala dan kebutuhan belajarMenyusun rencana persiapan, pemberian dukungan jika diperlukan
Mengganggu pembelajaranPeriksa situasi dan dampak tindakanDialog, pemahaman dampak, dan kesepakatan perbaikan
Meninggalkan sampahPeriksa kejadian dan kondisiMengajak bertanggung jawab melalui tindakan perbaikan yang aman dan proporsional
Menggunakan gawai tidak sesuai aturanPeriksa tujuan penggunaan dan kondisi pengecualianEdukasi penggunaan bertanggung jawab serta prosedur yang sesuai
Merusak fasilitasPeriksa fakta, keselamatan, dan tanggung jawabPendampingan, tindakan perbaikan yang aman, serta tindak lanjut sesuai kewenangan

Tabel tersebut merupakan contoh pembinaan untuk persoalan yang dapat ditangani melalui mekanisme tata tertib.

Tidak seluruh peristiwa dapat diperlakukan sebagai pelanggaran ringan.

Jika ditemukan unsur kekerasan, ancaman, atau dugaan pelanggaran hukum, sekolah perlu menjalankan mekanisme perlindungan dan rujukan yang berlaku.

Tindakan perbaikan juga tidak boleh berupa kerja paksa, penghinaan, atau pemaksaan yang membahayakan peserta didik.

Langkah 7: Susun SOP Pembinaan Kedisiplinan Siswa

Setelah tata tertib dibuat, wakasek kesiswaan perlu membantu kepala sekolah menyiapkan prosedur pelaksanaannya.

SOP diperlukan agar penanganan tidak berubah-ubah hanya berdasarkan guru yang sedang bertugas.

SOP 1 — Pembinaan Pelanggaran Tata Tertib Nonkekerasan

Tujuan: Menangani ketidaksesuaian perilaku secara objektif, mendidik, dan proporsional.

Tahapan Pelaksanaan:

  1. Guru atau petugas memperoleh informasi mengenai kejadian.
  2. Situasi diperiksa untuk memastikan keselamatan semua pihak.
  3. Fakta awal dicatat seperlunya.
  4. Peserta didik diberi kesempatan menjelaskan keadaan secara pribadi.
  5. Guru mengidentifikasi aturan yang berkaitan dengan kejadian.
  6. Kebutuhan pendampingan serta kondisi siswa dipertimbangkan.
  7. Jika dapat ditangani melalui pembinaan langsung, guru melakukan dialog dan menentukan langkah perbaikan yang sesuai.
  8. Apabila membutuhkan koordinasi lanjutan, wali kelas atau wakasek kesiswaan dilibatkan.
  9. Guru BK memberikan dukungan apabila sesuai kebutuhan dan kewenangannya.
  10. Hasil pendampingan dipantau dan dievaluasi.

Jika pemeriksaan menunjukkan dugaan pelanggaran hukum, alur pembinaan biasa dihentikan dan penanganan dialihkan ke mekanisme rujukan yang berlaku.

SOP 2 — Penanganan Siswa yang Sering Terlambat

Tujuan: Membantu siswa mengatasi penyebab keterlambatan secara tepat.

Tahapan Pelaksanaan:

  1. Petugas mencatat waktu kedatangan berdasarkan keadaan sebenarnya.
  2. Wali kelas memeriksa pola keterlambatan.
  3. Siswa diajak berdialog untuk mengetahui penyebab.
  4. Kondisi transportasi, keluarga, kesehatan, atau kendala lain dipertimbangkan bila relevan.
  5. Rencana perbaikan disusun bersama siswa.
  6. Orang tua dilibatkan apabila diperlukan.
  7. Dukungan tambahan diberikan sesuai kebutuhan.
  8. Kehadiran dipantau selama periode yang disepakati.
  9. Hasil pendampingan dievaluasi.
  10. Catatan pembinaan dikelola secara aman.

Contohnya, siswa yang terlambat karena transportasi memerlukan solusi berbeda dari siswa yang membutuhkan bantuan menyusun rutinitas pagi.

Sekolah sebaiknya tidak menggunakan hukuman fisik atau mempermalukan siswa yang terlambat di depan teman-temannya.

SOP 3 — Koordinasi Laporan Pelanggaran yang Memerlukan Penanganan Lanjutan

Tujuan: Memastikan laporan ditangani berdasarkan tingkat risiko dan kewenangan yang tepat.

Tahapan Pelaksanaan:

  1. Laporan diterima melalui saluran yang tersedia.
  2. Keadaan darurat dan kebutuhan perlindungan segera diidentifikasi.
  3. Kerahasiaan pelapor dijaga.
  4. Laporan diteruskan kepada kepala sekolah atau pihak yang berwenang.
  5. Fakta awal dan kategori dugaan pelanggaran diperiksa tanpa memaksakan pengakuan.
  6. Pelanggaran tata tertib ditangani melalui Penanganan Pelanggaran Kolaboratif.
  7. Dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan diteruskan melalui mekanisme rujukan kepada Pokja sesuai ketentuan.
  8. Koordinasi orang tua dan pendampingan dilakukan berdasarkan kondisi serta kepentingan terbaik bagi anak.
  9. Tindak lanjut dicatat secara terbatas.
  10. Perlindungan dan pemulihan pihak yang terdampak dipantau.

Jika dugaan pelanggaran melibatkan kepala sekolah, laporan mengikuti mekanisme khusus yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

SOP ini merupakan ringkasan koordinasi internal. Penanganan kasus yang kompleks harus mengikuti regulasi dan pedoman resmi, bukan hanya sepuluh langkah contoh tersebut.

Langkah 8: Buat Formulir Pembinaan dan Tindak Lanjut

Administrasi pembinaan diperlukan untuk memastikan tindakan yang dilakukan dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.

Namun, dokumen tidak seharusnya dibuat hanya untuk memberi label negatif kepada siswa.

Berikut beberapa contoh format yang dapat digunakan.

Contoh Formulir Catatan Pembinaan Siswa

CATATAN PEMBINAAN KEDISIPLINAN SISWA

Nama Sekolah: ..........................................

Kode/Nama Siswa: ..........................................

Kelas: ..........................................

Tanggal: ..........................................

Petugas: ..........................................

A. Informasi Kejadian

Waktu dan tempat: ..........................................

Uraian kejadian berdasarkan fakta:

..........................................

Aturan yang berkaitan:

..........................................

B. Penjelasan Siswa

..........................................

C. Kebutuhan Pendampingan

..........................................

D. Tindakan Pembinaan yang Dilakukan

..........................................

E. Kesepakatan atau Rencana Perbaikan

..........................................

F. Jadwal Pemeriksaan Tindak Lanjut

..........................................

G. Hasil Pemantauan

..........................................

Petugas Pembina: ..........................................

Siswa: ..........................................

Dokumen tersebut disimpan sesuai prosedur pelindungan data dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.

Contoh Lembar Refleksi Kedisiplinan Siswa

LEMBAR REFLEKSI PERILAKU

Nama/Kode Siswa: ..........................................

Kelas: ..........................................

Tanggal: ..........................................

1. Apa yang terjadi menurut pemahaman saya?

..........................................

2.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
Tata Tertib Sekolah Disiplin Positif SOP Kesiswaan Contoh Tata Tertib Siswa Pembinaan Kedisiplinan sekolah aman dan nyaman

Komentar Pengguna