Keboncinta.com-- Sebagian guru mungkin sudah melihat bahwa SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) untuk awal tahun 2026 mulai diterbitkan. Namun, tidak sedikit juga yang masih mendapati bahwa SKTP bulan Januari, Februari, atau Maret belum muncul di akun masing-masing.
Jika Anda mengalami hal tersebut, tidak perlu panik terlebih dahulu. Ada beberapa langkah sederhana yang dapat dicoba agar tampilan data pada sistem Info GTK dapat diperbarui dengan benar.
Berikut langkah yang bisa dilakukan.
1. Buka Browser Google Chrome
Pertama, buka aplikasi Google Chrome pada perangkat yang Anda gunakan, baik melalui ponsel maupun komputer.
2. Klik Ikon Tiga Titik
Setelah browser terbuka, klik ikon tiga titik yang berada di bagian pojok kanan atas layar.
3. Pilih Menu Histori
Selanjutnya pilih menu Histori (Riwayat) untuk melihat aktivitas penjelajahan yang tersimpan di browser.
4. Pilih Hapus Data Penjelajahan
Di dalam menu histori, klik opsi Hapus data penjelajahan untuk membersihkan data yang tersimpan.
5. Centang Data yang Akan Dihapus
Pada bagian ini, centang beberapa opsi berikut:
Langkah ini bertujuan untuk menghapus data lama yang mungkin menyebabkan tampilan sistem tidak diperbarui.
6. Klik Hapus Data
Setelah semua opsi dipilih, gulir ke bagian bawah lalu klik Hapus data. Tunggu hingga proses pembersihan selesai.
7. Login Kembali ke Info GTK
Jika proses sudah selesai, buka kembali laman Info GTK dan lakukan login kembali ke akun Anda. Setelah itu, cek kembali status SKTP untuk melihat apakah sudah muncul atau belum.
Informasi Penting
Perlu diketahui bahwa SKTP bulan Januari, Februari, dan Maret 2026 memang sudah mulai diterbitkan secara bertahap. Oleh karena itu, jika status SKTP masih belum muncul, guru disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala pada akun Info GTK masing-masing.
Langkah sederhana seperti menghapus cache dan cookie browser sering kali dapat membantu memperbarui tampilan data pada sistem. Semoga cara ini dapat membantu Bapak dan Ibu Guru dalam mengecek status SKTP dengan lebih mudah.
Tetap lakukan pengecekan secara berkala agar tidak tertinggal informasi terbaru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026.