Keboncinta.com-- Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap peserta didik untuk belajar, berkembang, dan berinteraksi. Namun, tindakan bullying atau perundungan dapat mengganggu rasa aman tersebut dan bahkan memberikan dampak serius bagi korban.
Perundungan juga tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Ejekan, penghinaan, pengucilan, intimidasi hingga tindakan melalui media sosial dapat menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian.
Karena itu, siswa, orang tua, guru, maupun warga sekolah perlu mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menemukan dugaan bullying. Pengaduan sebaiknya dilakukan melalui jalur yang tepat dengan membawa informasi dan bukti yang memadai agar persoalan dapat ditindaklanjuti.
Baca Juga: Sudah Mengajar 24 Jam tapi Info GTK Belum Valid, Guru Perlu Cek Data Pendukung Lainnya
Memasuki 2026, kebijakan Kemendikdasmen mengenai penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan diarahkan pada penguatan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Pendekatan tersebut menempatkan sekolah sebagai lingkungan yang harus mampu memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh warga satuan pendidikan.
Kepala sekolah memiliki peran penting dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan. Namun, upaya tersebut tidak dapat dilakukan sendiri karena membutuhkan keterlibatan guru, peserta didik, orang tua, masyarakat, serta pihak terkait lainnya.
Dengan demikian, ketika terjadi dugaan perundungan, persoalan perlu ditangani melalui mekanisme yang tersedia dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
Ketika dugaan bullying terjadi, langkah awal yang dapat ditempuh adalah menyampaikan persoalan kepada pihak sekolah.
Sekolah dapat melakukan penanganan berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia. Pendekatan ini penting karena pihak sekolah merupakan lingkungan terdekat yang mengetahui kondisi peserta didik dan situasi yang terjadi di satuan pendidikan.
Namun, apabila persoalan tidak mendapatkan penanganan yang memadai, mengalami jalan buntu, atau justru melibatkan pihak internal sekolah, masyarakat dapat mempertimbangkan untuk meneruskan pengaduan melalui kanal kementerian.
Laporan bullying sebaiknya tidak dibuat berdasarkan dugaan semata. Informasi yang disampaikan harus menggambarkan kejadian secara jelas agar pihak yang menangani pengaduan dapat memahami persoalan.
Beberapa informasi yang perlu dipersiapkan antara lain identitas atau ciri pihak yang terlibat, termasuk korban, terlapor, dan saksi apabila tersedia.
Selain itu, catat waktu dan lokasi kejadian secara rinci. Jika perundungan berlangsung secara daring, informasi mengenai grup, akun, unggahan, atau percakapan yang berkaitan dengan kejadian juga perlu disimpan.
Bukti pendukung seperti tangkapan layar, foto, rekaman, tautan unggahan, maupun dokumen lain dapat dilampirkan sesuai kebutuhan dan ketentuan kanal pengaduan.
Kronologi menjadi bagian penting dalam laporan karena membantu menggambarkan rangkaian kejadian secara utuh.
Tuliskan peristiwa berdasarkan urutan waktu, mulai dari kejadian awal hingga tindakan yang telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Hindari memasukkan informasi yang tidak diketahui kebenarannya. Laporan akan lebih mudah dipahami apabila dibuat berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika sebelumnya persoalan sudah disampaikan kepada pihak sekolah, informasi mengenai respons atau langkah yang telah dilakukan juga dapat dicantumkan dalam kronologi.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Dapodik 2027.a Perbaiki Validasi Rombel SPK, Ini yang Harus Dicek Operator
Apabila kasus membutuhkan penanganan melalui tingkat kementerian, masyarakat dapat menggunakan kanal pengaduan resmi yang disediakan Kemendikdasmen.
Secara umum, proses pengaduan dilakukan dengan mengakses layanan pengaduan, kemudian memilih opsi untuk membuat laporan baru.
Pelapor selanjutnya perlu mengisi identitas dan informasi yang diminta dalam formulir. Setelah itu, uraikan pokok permasalahan secara jelas serta lampirkan kronologi dan bukti pendukung yang relevan.
Setelah laporan dikirimkan, simpan nomor registrasi atau tiket pengaduan apabila sistem memberikan nomor tersebut. Informasi itu dapat digunakan untuk memantau perkembangan laporan.
Setelah laporan berhasil dikirim, pelapor sebaiknya menyimpan bukti pengaduan dan mengikuti perkembangan melalui mekanisme yang tersedia.
Mengirim laporan yang sama berulang kali tanpa adanya informasi tambahan justru dapat membuat proses administrasi menjadi kurang efektif.
Jika terdapat bukti baru atau perkembangan penting dalam kasus, informasi tersebut dapat disampaikan melalui jalur yang telah ditentukan.
Baca Juga: Tanggal Lahir Guru Tidak Cocok di Dapodik dan Verval PTK, Ini Cara Operator Memperbaikinya
Masyarakat juga perlu memahami bahwa perundungan dapat muncul dalam berbagai bentuk.
Tindakan fisik seperti memukul atau menyakiti korban memang termasuk bentuk kekerasan yang harus diperhatikan. Namun, tindakan verbal berupa penghinaan, ejekan, ancaman, maupun pengucilan juga dapat memberikan dampak serius terhadap korban.
Di era digital, perundungan juga dapat berlangsung melalui media sosial atau aplikasi percakapan. Karena itu, bukti digital seperti tangkapan layar atau tautan konten dapat menjadi informasi penting ketika dugaan bullying terjadi secara daring.
Dalam menangani dugaan bullying, keselamatan dan kondisi korban perlu menjadi perhatian utama.
Korban sebaiknya tidak dipaksa menghadapi pelaku sendirian atau diminta menyelesaikan persoalan tanpa pendampingan yang memadai.
Orang tua, guru, dan pihak sekolah perlu memberikan dukungan serta memastikan korban memperoleh lingkungan yang aman selama proses penanganan berlangsung.
Jika situasi melibatkan ancaman serius atau kekerasan yang membutuhkan penanganan segera, langkah perlindungan dan bantuan dari pihak berwenang perlu dipertimbangkan sesuai kondisi kasus.
Bullying di sekolah bukan persoalan yang seharusnya dibiarkan begitu saja. Ketika terjadi dugaan perundungan, korban maupun pihak yang mengetahui kejadian perlu mengetahui jalur pelaporan agar persoalan dapat ditangani melalui mekanisme yang tepat.
Baca Juga: Data Bansos Tidak Sesuai? Begini Cara Usul dan Sanggah di Cek Bansos agar Bisa Diperbaiki
Penanganan awal dapat dilakukan melalui pihak sekolah. Namun, jika penyelesaian tidak berjalan sebagaimana mestinya atau terdapat kondisi tertentu yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, masyarakat dapat menggunakan kanal pengaduan resmi Kemendikdasmen.
Agar laporan dapat diproses dengan baik, siapkan identitas pihak terkait, waktu dan lokasi kejadian, kronologi yang runtut, serta bukti pendukung yang tersedia. Yang terpenting, laporan harus disampaikan berdasarkan fakta dan tetap mengutamakan keselamatan serta perlindungan korban.
Dengan mengetahui jalur pengaduan yang benar, warga sekolah dapat ikut membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan.***