News
M. Fadhli Dzil Ikram

Bukan Sadap Biasa, Begini Cara Kerja Sistem LIMS yang Diduga Incar Ponsel Prabowo

Bukan Sadap Biasa, Begini Cara Kerja Sistem LIMS yang Diduga Incar Ponsel Prabowo

04 November 2026 | 07:53

Keboncinta.com — Dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan komunikasi terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto membuka diskusi publik mengenai keamanan telekomunikasi di Indonesia. Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa sejumlah nomor telepon milik tokoh penting diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur verifikasi yang sah sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa pencantuman nomor-nomor tersebut ke dalam server LIMS dilakukan tanpa melalui tahapan verifikasi resmi. Temuan ini menyita perhatian luas karena LIMS bukanlah perangkat lunak penyadap biasa, melainkan sistem terpusat yang bekerja langsung pada level infrastruktur jaringan telekomunikasi.

Lantas, apa sebenarnya teknologi LIMS, bagaimana prosedur kerjanya, dan mengapa sistem ini mampu memantau komunikasi seseorang tanpa harus memasang aplikasi mata-mata di ponsel target?

Baca Juga: Ini Pasal yang Menjerat Listyo Sigit Dkk dalam Kasus Penyadapan 

Apa Itu Lawful Interception Management System (LIMS)?

Lawful Interception Management System (LIMS) adalah sistem manajemen terpusat yang dirancang untuk memfasilitasi intersepsi atau penyadapan komunikasi secara sah oleh lembaga penegak hukum yang berwenang. Sistem ini merupakan komponen utama dari kerangka kerja lawful interception, yakni mekanisme pemantauan dan pengambilan data komunikasi yang berlandaskan ketentuan hukum demi kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

Dalam praktiknya, LIMS berfungsi sebagai jembatan administratif dan teknis antara aparat penegak hukum dengan operator telekomunikasi. Ruang lingkup kerjanya meliputi penetapan target, manajemen permohonan penyadapan, sinkronisasi dengan infrastruktur operator seluler, hingga distribusi data hasil intersepsi kepada otoritas pemantau.

Merujuk pada ketentuan European Telecommunications Standards Institute (ETSI), khususnya standar arsitektur teknis ETSI TS 104 007, lawful interception memberikan kerangka bagi penyedia layanan komunikasi untuk mengekstraksi dan menyerahkan informasi komunikasi target kepada penegak hukum melalui antarmuka khusus. Senada dengan hal tersebut, riset European Parliamentary Research Service (EPRS) tahun 2025 menyebutkan bahwa sistem ini sanggup mengakses baik isi komunikasi maupun metadata, tergantung pada arsitektur jaringan yang digunakan.

Tahapan dan Cara Kerja Teknologi LIMS

Mengingat sifatnya yang sangat sensitif terhadap privasi warga negara, pengoperasian LIMS wajib tunduk pada prosedur hukum dan pengawasan berlapis. Secara standar, alur kerja intersepsi komunikasi melalui LIMS terbagi menjadi empat tahapan utama:

  1. Pengajuan Permohonan Resmi: Aparat penegak hukum mengajukan permintaan intersepsi yang dilengkapi dasar hukum penyelidikan/penyidikan, rincian identitas target, serta batasan informasi yang dibutuhkan.
  2. Verifikasi dan Otorisasi: Permohonan diaudit secara ketat guna memastikan tindakan penyadapan memiliki landasan kewenangan yang sah. Tahap verifikasi ini adalah benteng utama untuk mencegah pemakaian sistem demi kepentingan pribadi atau politik di luar penegakan hukum.
  3. Aktivasi Intersepsi pada Jaringan: Setelah otorisasi disetujui, perintah penyadapan diaktifkan pada elemen jaringan milik operator telekomunikasi untuk mulai menyalin lalu lintas komunikasi target.
  4. Transmisi Data ke Lembaga Berwenang: Data yang berhasil ditangkap oleh jaringan operator diteruskan secara aman melalui antarmuka khusus menuju pusat pemantauan (monitoring center) milik instansi penegak hukum.

Dua Kategori Data yang Diambil Melalui LIMS

Berdasarkan standar ETSI TS 104 007, informasi yang disalurkan melalui sistem LIMS terbagi ke dalam dua kategori utama:

1. Content of Communication (CC)

Content of Communication merupakan substansi atau isi langsung dari komunikasi yang dilakukan oleh target. Data ini mencakup rekaman suara panggilan telepon, isi pesan teks, maupun konten komunikasi lainnya yang melintas pada jaringan operator.

2. Intercept-Related Information (IRI)

Sering disebut sebagai metadata komunikasi, IRI memuat informasi teknis di balik sebuah aktivitas komunikasi tanpa menyertakan isi percakapannya. Data IRI meliputi identitas nomor penelepon dan penerima, waktu panggilan, durasi koneksi, parameter teknis jaringan, hingga estimasi lokasi berbasis menara pemancar (base transceiver station). Meskipun tidak berisi rekaman suara, metadata sangat krusial untuk memetakan pola relasi, kebiasaan, dan jejaring komunikasi seseorang.

Penyadapan Tanpa Aplikasi Spyware: Bagaimana Mungkin?

Salah satu keunggulan teknis LIMS adalah kemampuannya menyadap komunikasi tanpa perlu menginstal aplikasi mata-mata (spyware) pada perangkat target. Jika spyware mengandalkan peretasan perangkat untuk menyedot seluruh isi ponsel (seperti galeri foto, dokumen lokal, atau tangkapan layar aplikasi), LIMS bekerja langsung di tingkat hulu, yaitu pada infrastruktur operator seluler.

Karena penyadapan berlangsung di level jaringan, target sama sekali tidak akan menerima notifikasi atau merasakan gejala mencurigakan pada ponselnya. Meski demikian, jangkauan LIMS tetap memiliki batasan teknis. Sistem ini tidak bisa membuka file lokal di dalam memori ponsel dan efektivitasnya sangat dipengaruhi oleh protokol keamanan, seperti penggunaan enkripsi ujung-ke-ujung (end-to-end encryption) pada aplikasi pesan instan.

Baca Juga: Terbaru! Polri Sita HP dan Flashdisk terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo 

Evaluasi Tata Kelola dari Kasus Penyalahgunaan LIMS

Urgensi pengawasan LIMS terlihat nyata dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, politisi, jurnalis, aktivis LSM, ormas, hingga pengusaha. Kasus ini terkuak menyusul laporan polisi yang dibuat oleh seorang petugas pada 30 Oktober 2026.

Dalam penyidikan tersebut, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi, tiga ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat flashdisk. Penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kepala Staf Kepresidenan sekaligus eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Para tersangka diduga memerintahkan pemasukan nomor-nomor target ke server LIMS tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Selain itu, pada Oktober 2026, para tersangka diduga menginstruksikan penghapusan file hasil sadapan dan log aktivitas sistem guna menghilangkan barang bukti.

Kendati proses hukum masih berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan, insiden ini menjadi peringatan keras.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
Teknologi LIMS Penyadapan Komunikasi Keamanan Siber

Komentar Pengguna